Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Fatwa Ulama: Dalam Membelanjakan Uangnya Perlukah Istri Minta Izin Suami?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 Februari 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
Istri izin
648
SHARES
3.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Musthafa Al Adawi

Soal:

Jika seorang wanita mendapat warisan dari ayahnya, apakah boleh ia membelanjakannya tanpa izin suaminya, ataukah ada batasannya?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله صلى الله عليه وسلم, وبعد

Ya, menurut pendapat jumhur ulama, ia boleh membelanjakan harta tersebut tanpa izin suaminya. Karena harta tersebut milik pribadinya sendiri. Namun ada sebuah hadits yang dijadikan pegangan bagi yang berpendapat terlarangnya hal tersebut, yaitu hadits:

لا يحل لامرأة عطية من مالها إذا ملك رجل عصمتها إلا بإذن زوجها

“tidak halal bagi seorang wanita untuk memberikan suatu pemberian dari hartanya, jika akad nikahnya masih dimiliki oleh suaminya, kecuali dengan izin si suami tersebut”

walaupun dalam hadits ini ada sebagian sisi pandang dan bantahan (bagi pendapat jumhur), namun dengan statusnya yang hasan ini, ia nampak bertentangan dengan hadits yang lebih kuat. Yaitu hadits yang menceritakan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menghadap para wanita  di hari Id, setelah selesai berkhutbah Id. Kemudian beliau memberikan dorongan kepada mereka untuk banyak bersedekah. Seketika itu pun mereka langsung memberikan kalung dan gelang yang mereka pakai di kain baju Bilal. Dan tidak terdapat keterangan bahwa mereka minta izin suami mereka terlebih dahulu. Ini adalah dalil pertama, dan hadits ini terdapat dalam Shahih Al Bukhari.

Dan dalil yang lainnya, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam masuk ke rumah Ummul Mukminin Maimunah bintu Al Harits radhiallahu’anha. Maimunan lalu berkata:

يا رسول الله! أما شعرت أني أعتقت وليدتي؟ -تعني أمة من الإماء- قال عليه الصلاة والسلام: أما إنكِ لو أعطيتها لأخوالك لكان خيراً لكِ

“Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan walidah saya?” (yaitu salah satu budaknya). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Andaikan ia diberikan kepada kepada pamanmu itu lebih baik untukmu“.

Poin intinya dari hadits ini, Maimunah memerdekakan budaknya tanpa seizin suaminya, yaitu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Ini dilihat dari perkataan Maimunah, “Wahai Rasulullah, apakah engkau sudah tahu bahwa saya telah memerdekakan?“.

Oleh karena itu, boleh bagi wanita untuk membelanjakan hartanya sendiri walaupun tidak seizin suaminya. Namun, dalam rangka menjalin rasa cinta dan sayang yang hendaknya senantiasa dijaga oleh suami-istri, dianjurkan bagi istri untuk mendiskusikan dengan suaminya mengenai kemana hartanya akan dibelanjakan, dan kepada siapa akan dibelanjakan. Ini dianjurkan namun tidak wajib. Wallahu Ta’ala A’lam.

 

Sumber: http://mostafaaladwy.com/play-8671.html

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fatwaistrirumah tanggasuamitaat suamiwarisan
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
Menasehati Pemimpin

Menasehati Pemimpin, Yes, Menghina Pemimpin, No!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah