Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bolehkah Dosen Menerima Hadiah dari Mahasiswa? (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 Desember 2014
di Fikih
Dosen menerima hadiah
Share on FacebookShare on Twitter

Seringkali karena ketidaktahuan kita, kita menerima pemberian atau hadiah yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaan kita. Contohnya, seorang dosen yang menerima hadiah dari mahasiswa yang dibimbingnya, baik sebelum atau ketika ujian. Hadiah ini bisa dalam bentuk makanan, pakaian, bahkan uang, atau bentuk-bentuk hadiah lainnya. Bolehkah pemberian semacam ini kita terima? Lalu apa tolok ukurnya?

Larangan petugas zakat menerima hadiah

Dalam permasalahan ini terdapat hadits nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan petugas zakat menerima hadiah. Abu Humaid As-Sa’idi berkata,

اسْتَعْمَلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى صَدَقَاتِ بَنِي سُلَيْمٍ، يُدْعَى ابْنَ اللُّتْبِيَّةِ، فَلَمَّا جَاءَ حَاسَبَهُ، قَالَ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «فَهَلَّا جَلَسْتَ فِي بَيْتِ أَبِيكَ وَأُمِّكَ، حَتَّى تَأْتِيَكَ هَدِيَّتُكَ إِنْ كُنْتَ صَادِقًا» ثُمَّ خَطَبَنَا، فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ، ثُمَّ قَالَ: ” أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أَسْتَعْمِلُ الرَّجُلَ مِنْكُمْ عَلَى العَمَلِ مِمَّا وَلَّانِي اللَّهُ، فَيَأْتِي فَيَقُولُ: هَذَا مَالُكُمْ وَهَذَا هَدِيَّةٌ أُهْدِيَتْ لِي، أَفَلاَ جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ حَتَّى تَأْتِيَهُ هَدِيَّتُهُ، وَاللَّهِ لاَ يَأْخُذُ أَحَدٌ مِنْكُمْ شَيْئًا بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُهُ يَوْمَ القِيَامَةِ، فَلَأَعْرِفَنَّ أَحَدًا مِنْكُمْ لَقِيَ اللَّهَ يَحْمِلُ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ، أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ، أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ” ثُمَّ رَفَعَ يَدَهُ حَتَّى رُئِيَ بَيَاضُ إِبْطِهِ، يَقُولُ: اللَّهُمَّ هَلْ بَلَّغْتُ

”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat seorang pegawai untuk mengambil harta zakat dari dari bani Sulaim yang bernama Ibnu Lutbiyah. Ketika Ibnu Lutbiyah kembali (setelah mengambil harta zakat dari kaum muslimin) dan menghitungnya dia berkata, ”Ini adalah harta milik kalian, sedangkan yang ini dihadiahkan untukku.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Mengapa kamu tidak duduk saja di rumah bapak dan ibumu, sehingga hadiah itu diberikan kepadamu, jika kamu benar (bahwa itu hadiah)?”

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkhutbah. Beliau memuji dan menyanjung Allah Ta’ala. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Sesungguhnya aku telah mengangkat seseorang pegawai di antara kalian untuk mengurus suatu tugas (yaitu amil zakat yang sudah digaji dari negara) dari tugas yang Allah perintahkan kepadaku. Kemudian di datang dan mengatakan, ’Ini adalah untukmu, sedangkan yang itu adalah hadiah untukku.’ Mengapa dia tidak duduk saja di rumah bapak dan ibunya sehingga dia mendapatkan hadiah tersebut? Demi Allah, tidaklah salah seorang di antara kalian mengambil sesuatu (harta) tanpa hak kecuali dia akan bertemu Allah dengan memikul (harta tersebut) di hari kiamat. Maka sungguh aku akan mengetahui salah seorang di antara kalian yang bertemu Allah dalam keadaan memikul seekor unta atau sapi yang bersuara (menguak), atau seekor kambing yang bersuara (mengembik).”

Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya sehingga terlihat ketiak beliau yang putih seraya berkata, ”Ya Allah, apakah aku telah menyampaikan?” [1]

Hadits ini memberi penjelasan tentang perbedaan antara hadiah dan suap. Suatu barang (pemberian) yang didapatkan karena masih berhubungan dengan pekerjaan yang dijabatnya atau profesinya dan bila dia tidak bekerja dengan jabatannya itu dia tidak mendapatkan barang tersebut, maka hadiah itu termasuk ghulul (harta khianat atau gratifikasi) dan bukan hadiah. Suatu barang disebut hadiah ketika diberikan kepada orang tanpa ada tendensi suatu hal yang berhubungan dengan pekerjaan, jabatan, atau profesinya.

Ibnu Lutbiyah mendapatkan hadiah karena dia bertugas mengambil harta zakat, padahal dia sudah mendapatkan gaji dari negara. Maka pemberian itu adalah harta ghulul dan bukan hadiah. Apa buktinya? Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan jika Ibnu Lutbiyah ini hanya duduk-duduk saja di rumahnya (tidak memiliki tugas sebagai pemungut zakat), apakah dia akan mendapatkan hadiah dari kaum muslimin? Tentu saja tidak. Maka pemberian itu berkaitan dengan profesi atau jabatannya dan bukan karena semata-mata (murni) hadiah.

Demikian juga seorang dosen yang sudah mendapatkan gaji untuk membimbing dan mengajar mahasiswa, maka tidak boleh baginya menerima hadiah dari mahasiswa yang dibimbingnya dalam bentuk apa pun, entah berupa makanan, pakaian, uang, atau bentuk pemberian lainnya karena hadiah ini berkaitan dengan profesinya sebagai dosen, bukan murni hadiah. Apa buktinya? Kalau sang dosen hanya duduk diam di rumah, tidak membimbing atau menguji skripsi mahasiswa misalnya, apakah ada mahasiswa yang datang mencari ke rumahnya dan memberinya hadiah?

Praktik pemberian hadiah seperti ini biasa terjadi sebelum mahasiswa lulus. Misalnya hadiah saat dosen sedang membimbing penelitian mahasiswa atau pemberian berupa makanan saat sang dosen menguji skripsi mahasiswa tersebut atau hadiah lainnya, padahal setiap membimbing mahasiswa seorang dosen telah menerima gaji dari atasannya (fakultas), maka hadiah semacam ini tidak boleh diterima karena termasuk harta ghulul. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ

“Hadiah bagi pegawai (pejabat) adalah ghulul (harta khianat).” [2]

Dalam hadits yang lain beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الْهَدِيَّةُ إِلَى الإِمَامِ غُلُولٌ

“Hadiah yang diberikan kepada imam (pemimpin) termasuk ghulul (khianat).” [3]

Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ

“Barangsiapa yang kami angkat sebagai pegawai kemudian kami beri rizki (gaji), maka apa yang dia ambil lebih dari itu adalah ghulul (khianat).” [4]

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

Selesai disusun ba’da subuh, Masjid Nasuha Rotterdam, 10 Shafar 1436

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] HR. Bukhari no. 6979 dan Muslim no. 1832.

[2] HR. Ahmad, 5: 425. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ Al-Ghalil hadits no. 2622.

[3] HR. Ath-Thabrani. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ hadits no. 7054.

[4] HR. Abu Dawud. Dinilai shahih oleh Syaikh Al-Albani dalam Misykatul Mashoobih hadits no. 3748.

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
Dosen menerima hadiah

Bolehkah Dosen Menerima Hadiah dari Mahasiswa? (Bag. 2)

Komentar 6

  1. Fajri Muhammadin says:
    12 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum. Saya baru tahu seperti ini, jazakallaahu khayran katheera.
    Saya sendiri seorang dosen junior, dan mau tanya mumpung belum berhadapan dengan situasi ini:
    1. Di kampus saya kebiasaan kalau sidang skripsi, mahasiswa menyediakan makanan/snack. Boleh dimakan?
    2. Apakah mahasiswa boleh menyediakan snack untuk sidang skripsi, karena kalau tidak akan aneh karena sudah kebiasaan?
    3. Kadang dosen diminta untuk melakukan suatu tugas yang dia tidak dibayar untuk itu bahkan kadang keluar uang sendiri. Mahasiswa beli cokelat atau sesuatu, lalu membagi-bagi dengan semua yang ada di situ. Boleh di makan?
    4. Kalau sebagai dosen diberi hadiah tapi tidak enak kalau menolak. Bolehkah diterima saja lalu kemudian disedekahkan saja?
    Shukran Ustadz, mohon pencerahannya :)

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Baca tulisan ini biar dpt kejelasan: http://rumaysho.com/muamalah/hukum-hadiah-mahasiswa-untuk-dosennya-9729.

      Reply
      • Fajri Muhammadin says:
        12 tahun yang lalu

        Jazakallaahu khayr :)

        Reply
  2. herbalmuslim.com says:
    12 tahun yang lalu

    tidak semua pemberian haram kan?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Rincian sdh ada dlm tulisan.

      Reply
  3. Izaina Nurfitriana says:
    3 tahun yang lalu

    Jika hadiah dari mahsiswa berupa makanan diterima tetapi dimakan bareng2 dengan seluruh dosen, apakah boeh ustadz?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah