Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Mengkhususkan Malam Awal Tahun Dengan Ibadah

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
24 Oktober 2014
di Fatwa Ulama
Tahun Baru Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa IslamWeb (asuhan Syaikh Abdullah Al Faqih)

Soal:

Apa hukum mengkhususkan awal tahun dengan ibadah shalat malam dan ibadah lainnya? Dan apa hukumnya mengajak orang untuk shalat malam di malam itu serta bangun di malam hari untuk melakukan berbagai ibadah dengan cara berjamaah?

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه، أما بعـد:

Tidak terdapat riwayat dalam As Sunnah bahwa pada malam awal tahun dikhususkan dengan ibadah. Dan setiap Muslim wajib untuk menjauhkan diri dari perbuatan bid’ah dalam agama. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من أحدث في أمرنا هذا ماليس منه فهو رد

“barangsiapa yang membuat-buat perkara baru dalam urusan kami ini (urusan agama), yang tidak ada tuntunan darinya, maka hal itu tertolak”

Para ulama mendefinisikan bahwa bid’ah adalah setiap ibadah yang tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam padahal ketika itu terdapat dorongan (motivasi) terhadap ibadah tersebut serta tidak ada halangan untuk melakukannya.

Selain itu, terdapat riwayat yang melarang mengkhususkan malam Jum’at dengan ibadah. Diriwayatkan Imam Muslim dari hadits Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تخصوا ليلة الجمعة بقيام من بين الليالي

“janganlah kalian mengkhususkan malam Jum’at dengan shalat malam dibanding malam-malam yang lain”

Dengan demikian, jika terlarang mengkhususkan ibadah di malam yang telah jelas diketahui keutamaannya, dibanding malam-malam yang lain, maka mengkhususkan ibadah di malam yang tidak memiliki keistimewaan dan keutaman lebih terlarang lagi.

Lebih lagi, mengkhususkan malam awal tahun dengan kegiatan tertentu merupakan kebiasaan kaum kuffar, dan kita telah dilarang untuk menyerupai mereka. Sehingga mengkhususkan ibadah di malam awal tahun pun terlarang dari sisi ini.

Adapun mengajak orang untuk bangun di malam hari serta shalat malam secara berjamaah, tidak mengapa insya Allah. Jika memang tujuannya adalah ibadah dan mengajarkan orang-orang untuk membiasakan shalat malam. Adapun jika kumpul-kumpul tersebut disertai keyakinan bahwa malam tersebut memiliki keutamaan dan keistimewaan tertentu dibanding malam yang lain, maka tidak diperbolehkan dengan alasan-alasan yang sudah disebutkan sebelumnya.

 

Sumber: http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=57818

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Siapa Dzulqarnain

Mengenal Dzulqarnain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah