Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Wajibkah Menghadiri Undangan Nikah?

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
10 Oktober 2014
di Fikih
Wajibkah Menghadiri Undangan
Share on FacebookShare on Twitter

Mana sajakah undangan yang wajib dihadiri dan tidak wajib dihadiri?

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah menyebutkan, “Undangan itu ada tiga macam:

  1. Yang wajib dihadiri adalah undangan pernikahan secara khusus ketika memenuhi syarat-syaratnya (yaitu tidak ada kemungkaran di dalamnya).
  2. Yang dilarang untuk dihadiri yaitu undangan selamatan kematian (ma’tam) yang dilakukan oleh keluarga mayit dengan mengundang banyak orang. Perbuatan tersebut tidak disukai, menghadirinya pun demikian.
  3. Undangan selain itu disunnahkan untuk dihadiri selama tidak ada udzur. Wallahu a’lam.” (Al Qowa’id wal Ushul Al Jaami’ah wal Furuq wat Taqosim Al Badi’ah An Nafi’ah, hal. 168).

Imam Ash Shan’ani rahimahullah menyebutkan, “Para ulama mengkhususkan wajibnya memenuhi undangan walimah dan semacamnya. Selain itu dihukumi sunnah. Karena untuk undangan walimahan diancam dengan suatu hukuman, sedangkan untuk undangan lainnya tidak demikian.” (Subulus Salam, 8: 133).

Baca Juga: Ketika Wanita Muslimah Menikah dengan Lelaki Non Muslim

Syaikh Dr. Shalih bin Ghanim As Sadlan hafizhahullah dalam Fiqhuz Zawaj (hal. 84-85) mengatakan, “Para ulama sepakat akan disyariatkannya menghadiri undangan walimah pernikahan secara khusus. Sebagian ada yang mewajibkan dengan hukum fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun jika ada udzur (halangan) boleh tidak menghadirinya. Sedangkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menghukumi sunnah. Wanita pun diperintahkan untuk menghadirinya kecuali jika terjadi kholwat, yaitu campur baur dengan lawan jenis yang diharamkan.”

Dalil yang menyatakan hukum menghadiri walimah pernikahan itu wajib adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

“Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah.” (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429). Hadits ini digunakan kata perintah dan hukum asal kata perintah itu wajib.

Baca Juga: Masuk Islam, Haruskah Mengulang Akad Nikah

Abu Hurairah mengatakan,

شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى لَهَا الأَغْنِيَاءُ ، وَيُتْرَكُ الْفُقَرَاءُ ، وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم –

“Sejelek-jelek makanan adalah makanan pada walimah yang di mana diundang orang-orang kaya saja dan tidak diundang orang-orang miskin. Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432).

Dalam madzhab Syafi’i pun wajib untuk menghadiri undangan walimah. Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Menghadiri undangan walimah itu diperintahkan, namun apakah wajib ataukah sunnah, diperselisihkan. Pendapat yang terkuat dalam hal ini dalam madzhab Syafi’i, menghadiri undangan walimah itu fardhu ‘ain bagi setiap yang diundang. Namun undangan tersebut jadi gugur jika ada udzur.” (Syarh Shahih Muslim, 9: 208).

Baca Juga:

  • Janji Allah Akan Menolong Orang yang Menikah Untuk Menjaga Kehormatan
  • Apakah Wajib Mengadakan Walimatul Urs Ketika Menikah?

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.

—

Diselesaikan di Panggang, Gunungkidul, 15 Dzulhijjah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Renovasi Kabah

Renovasi Ka'bah Lima Tahun Sebelum Nabi Diutus Menjadi Rasul

Komentar 3

  1. H says:
    6 tahun yang lalu

    Berarti yang penting hadir kan?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Coba dibaca kembali

      Reply
  2. Hamba allah says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillahirrohmaanirrohim
    Afwan .mau nanya.bgmna kalo yg mengundang walimahan tersebut orang yg tdak kita kenal.biasanya dari tetangga kampung sebelah.semua di kasih undangan yg berupa nasi dan lauk pauk.sedang kita tidak mengenalnya. Itu masalah yg pertama.dan maslah yg kedua yg jadi masalah ketika orang mengundang k acara walimahan.kan juga g mungkin kita hanya datang dan makan….?di acara undangan itu pasti menyerahkan amplop dgn sejumlah uang sumbangan yg sudah jadi tradisi.mungkin di sebagian kalangan masyarakat yg ekonominya lemmab akan trasa berat untuk menghadiri undangan walimahan.karna kadang tdk hanya satu dua kalo pas lg musim.bisa lebih dlm sebulan.demikian jazakaallahukhairan.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah