Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hadits Tentang Haji 04: Wanita yang Berhaji Tanpa Mahram, Sah Namun Berdosa

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
9 September 2014
di Fikih
Wanita Haji tanpa mahram

Wanita Haji tanpa mahram

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Apakah haji dari wanita yang berhaji tanpa mahram itu sah?
  • Referensi:

Bagaimana hukum wanita yang berhaji tanpa mahram? Sahkah? Berdosakah? Apakah dibolehkan seorang istri berangkat haji sendiri tanpa ditemani oleh suami?

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ لَيْسَ مَعَهَا حُرْمَةٌ

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh (safar) sejauh perjalanan sehari semalam kecuali dengan mahramnya.” (HR. Bukhari no. 1088 dan Muslim no. 1339)

Dalam lafazh Muslim disebutkan,

لاَ يَحِلُّ لاِمْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ تُسَافِرُ مَسِيرَةَ يَوْمٍ إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir tidak boleh melakukan perjalanan jauh (safar) sejauh perjalanan sehari kecuali jika bersama mahramnya.” (HR. Muslim no. 1339).

Hadits di atas mengandung faedah, hukumnya haram jika wanita bersafar (menempuh perjalanan jauh) tanpa adanya mahram. Itu berarti siapa yang tidak mendapatkan mahramnya, maka ia haram melakukan safar, apa pun safarnya termasuk safar ibadah.

Dipersyaratkan wanita harus memiliki mahram untuk melakukan safar haji. Jika wanita tidak memiliki mahram yang menemaninya, maka gugur kewajiban haji untuknya (walau wanita tersebut mampu secara finansial dan fisik, -pen). Inilah pendapat mayoritas ulama yang menyelisihi pendapat sebagian ulama Malikiyah dan pendapat Syafi’iyah. Mereka berpendapat bahwa cukup bersafar dengan orang yang dapat memberikan rasa aman. Namun syarat ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِلاَّ مَعَ ذِى مَحْرَمٍ

“Kecuali bersama mahramnya.” Demikian penjelasan guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri dalam Syarh Umdatil Fiqh, hal. 471.

Dipersyaratkan mahram haruslah: (1) baligh, (2) berakal, (3) wanita terus dalam pengawasan mahram. Sehingga tidak boleh mahram ini digantikan dengan yang bukan mahram.

Siapa yang jadi mahram di sini? Yaitu suami, yang menjadi mahram selamanya (ta’bid), mahram karena nasab atau mahram karena sebab persusuan.

Apakah haji dari wanita yang berhaji tanpa mahram itu sah?

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Menurut Syaikh As Sa’di, pendapat yang lebih kuat adalah hajinya sah, namun ia melakukan dosa besar.

Semoga bermanfaat. Semoga Allah menganugerahkan ketakwaan pada kita sekalian.

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H, hal. 400-401.

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri, terbitan Kunuz Isybiliya, cetakan pertama, tahun 1429 H.

—

Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul, di pagi hari penuh berkah, 14 Dzulqo’dah 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Mazhab Salaf dan Khalaf

Fatwa Ulama: Madzhab Khalaf Lebih Baik Dari Madzhab Salaf?

Komentar 8

  1. ERINA says:
    7 tahun yang lalu

    Ustadz ibu saya mendaftar haji saat ayah saya sdh meninggal,ibu mempunyai 3 anak perempuan yg sdh mendaftar haji saya dg suami tp th keberangkatan berbeda ibu dulu,apakah ibu wajib mengajukan mahram?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wajib

      Reply
      • Siswandi says:
        4 tahun yang lalu

        Ustadz, seorang wanita bersuami bolehkah umroh dengan alasan mendampingi ibu nya umroh juga.?
        Jika si suami tidak memberi izin, tp istri tetap pergi umroh dengan dalih memdampingi ibunya, apa hukumnya ustadz.?
        Mohon pencerahan

        Reply
        • Rifqi says:
          3 tahun yang lalu

          Dosa besar pergi tanpa mahrom
          Dan dosa tidak gho’at kepada suami

          Allaahu a’lam

          Reply
  2. Teezar says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum

    Istri saya mendaftar sbg petugas haji, dan izin sdh sy berikan. Namun, sy kembali berpikir apakah tindakan sy memberikan izin itu benar, krn saya baru mengetahui hukum wanita berhaji tanpa mahram tidak dianjurkan, dan sy berpikir anak2 saya masih kecil.. Kasihan ditinggal lama.. Mohon jawabannya.. Terima kasih

    Reply
  3. Wati says:
    10 bulan yang lalu

    bismillah assalamualaikum afwan ustad saya saya masih perlu menegaskan saya seorang istri dari segi finansial sudah kena kewajiban haji tp suami fakir harta. apakah saya tidak ada kewajiban haji dan tidak berdosa (tidak akan dimintai pertanggungjawaban di akhirat kelak terkait harta saya).. Afwan mohon nasihatnya .. terimakasih

    Reply
  4. Wati says:
    10 bulan yang lalu

    assalamualaikum ustad Afwan saya seorang istri dengan finansial yang insya Allah sudah terkena kewajiban haji tapi suami saya tidak atau fakir dari segi harta jadi apakah saya tidak berdosa jika tidak mendaftar haji dikarenakan suami saya tidak mampu sekian pertanyaan saja ustaz karena saya kurang paham betul dengan pernyataan di atas terima kasih jazakallah

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      10 bulan yang lalu

      Bisa disimak pembahasan berikut ini, baarakallahu fiik.

      https://almanhaj.or.id/421-wanita-tidak-mempunyai-mahram-pendamping-haji.html

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah