Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa
Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?
Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?
Apakah syarat melakukan perjalanan ke negeri kafir dalam rangka menuntut ilmu?
Apabila seseorang pergi safar ke luar, hendaknya dia segera pulang ke rumah apabila segala urusannya telah selesai. Agar istri dan ...
Safar yang dilakukan sebelum zawal di hari Jum’at, baik dilakukan pada waktu subuh atau pada waktu dhuha, maka hukumnya boleh ...
Kalimat yang benar adalah hal-hal yang wajib untuk kita imani dan yakini, seperti perkara i’tiqadat, dan kalimat yang adil adalah ...
Safar adalah keluar dari tempat tinggal untuk melakukan perjalanan yang jauh. Dalam Islam, ada adab-adab yang hendaknya diperhatikan oleh orang ...
Safar (Bepergian) itu bagian dari azab. Seseorang akan terhalang (terganggu) makan, minum, dan tidurnya. Maka, bila seseorang telah menunaikan maksud ...
Termasuk dalam ibadah shalat, ibadah yang paling agung dalam Islam. Terdapat banyak kemudahan dan keringanan di dalamnya. Dalam kesempatan kali ...
Salah satu sunnah dalam safar yang dianjurkan oleh syariat dan bisa meringankan kesusahan safar adalah melakukan safar di malam hari
Sebagian ulama mengatakan jarak safar batasannya kembali pada 'urf (kebiasaan setempat). Jarak yang dianggap oleh penduduk setempat sebagai safar, maka ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah