Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pembunuhan Sadis Bukan Ajaran Islam

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 Agustus 2014
di Fikih
Pembunuhan Sadis

Pembunuhan Sadis

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tidak boleh sembarangan asal membunuh
  • Membunuh dengan cara yang baik
    • Catatan kaki

Beberapa pekan tersebar gambar dan video pembunuhan dengan cara yang bisa dibilang kejam dan sadis di sosial media. Membunuh dengan cara menyembelih sampai terlepas kepala (bahkan dikatakan bahwa pisaunya agak tumpul), menembak kepala langsung, menyiksa dengan siksaan yang mungkin beberapa orang tidak kuat melihatnya. Nampak video tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang mengaku sedang memperjuangkan Islam. Padahal cara membunuh dengan sadis dan kejam seperti itu bukanlah ajaran Islam. Islam adalah ajaran yang penuh kasih sayang dan rahmah serat membuat lapang dada dan sejuk hati bagi yang menjalankannya dengan ajaran yang benar.

Bahkan ajaran Islam tidak mengajarkan untuk membunuh manusia secara serampangan. Karena nyawa urusannya besar dalam Islam, baik itu nyawa seorang muslim atau non-muslim. Islam adalah agama yang adil, ada larangan membunuh non-muslim bahkan ada ancaman keras jika membunuh non-muslim sembarangan. Yang dibunuh hanyalah non-muslim yang memerangi kaum muslimin (kafir harbiy).

Tidak boleh sembarangan asal membunuh

Islam mengajarkan agar tidak sembarangan membunuh baik seorang muslim ataupun non-muslim, kecuali non-muslim yang memerangi kaum muslimin maka boleh dibunuh. Lebih-lebih yang dibunuh adalah seorang Muslim. Maka perkaranya cukup besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عَلَى اللهِ مِنْ قَتْلِ مُسْلِمٍ

“Lenyapnya dunia lebih ringan bagi Allah dibandingkan pembunuhan terhadap seorang muslim.”1

Bahkan ancamannya cukup keras jika membunuh seornag Muslim jika sengaja, yaitu bisa lama sekali tinggal di neraka dalam waktu yang cukup panjang. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِناً مُّتَعَمِّداً فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِداً فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَاباً عَظِيماً

“Barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, mengutukinya, serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. an-Nisa`: 93)

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “maksud kekal (di neraka) di sini adalah kekal dengan waktu yang lama, bukan sebagaiman kekalnya orang kafir. Karena kekal ada dua yaitu (salah satunya) kekal yang abadi dan tidak ada batasnya. Ini adalah kekekalan bagi orang kafir di neraka.”2

Demikian juga kita dilarang sembarangan membunuh non-muslim tanpa hak. Karena agama Islam adalah agama yang adil. Bahkan perbuatan demikian diancam tidak mencium bau surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من قتل معاهداً لم يرح رائحة الجنة وإن ريحها ليوجد من مسيرة أربعين عاماً

“Barangsiapa yang membunuh orang kafir yang memiliki perjanjian perlindungan (mu’ahad), maka dia tidak akan mencium wangi surga. Sungguh, wangi surga itu tercium sejauh jarak empat puluh tahun.” 3

Membunuh dengan cara yang baik

Jika memang dibenarkan untuk membunuh (misalnya membunuh orang kafir yang memerangi kaum muslimin), maka Islam mengajarkan harus membunuh dengan cara yang baik yaitu dengan cara yang tidak menyakiti. Bahkan, jika membunuh binatang yang disembelih saja harus dengan cara yang baik. Maka apalagi akan membunuh manusia, tentu harus lebih baik lagi. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah telah mewajibkan supaya selalu bersikap baik terhadap setiap sesuatu, jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik, jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan senangkanlah hewan sembelihanmu.”4

Syaikh bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Dalil ini menunjukkan haramnya menyiksa hewan dengan berbagai macam jenis siksaan”5

Maka tidak boleh menyiksa manusia dengan berbagai siksaan untuk membuatnya mati. Dalam video yang beredar tersebut ada juga yang pembunuhan dengan mematahkan leher atau menyembelih secara perlahan, maka ini dilarang keras dalam Islam. Kepada hewan saja dilarang apalagi kepada manusia. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak diperbolehkan mematahkan leher dengan siksaan yang pedih, kita tidak perlu melakukan penyiksaan.”6

Yang perlu diperhatikan juga bahwa ancaman di akherat kelak lebih dahsyat dan pembunuh akan dituntut pada hari kiamat kelak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَجِيءُ الْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مُتَعَلِّقٌ بِرَأْسِ صَاحِبِهِ – وفي لفظ : يَجِيءُ مُتَعَلِّقًا بِالْقَاتِلِ تَشْخَبُ أَوْدَاجُهُ دَمًا – يَقُولُ : رَبِّ سَلْ هَذَا لِمَ قَتَلَنِي

“Orang yang membunuh dan korban yang dibunuh akan didatangkan pada hari kiamat dengan menenteng kepala temannya (pembunuh) – dalam riwayat lain: Dia (korban) membawa orang yang membunuh, sementara urat lehernya bercucuran darah – dia mengatakan: ‘Ya Allah, tanya orang ini, mengapa dia membunuh saya’.”7

Demikian semoga bermanfaat.

 

@Gedung Radiopoetro, FK UGM, Yogyakarta tercinta

—

Catatan kaki

1 HR. Nasai 3987, Turmudzi 1395 dan dishahihkan oleh al-Albani

2 Majmu’ Fatawa wal Maqalat Syaikh Bin Baz 9/380

3 HR. Bukhari 3166

4 HR. Muslim no.1955

5 Majmu’ Fatawa juz 23, no. 63

6 Syarh Arbain An-Nawawiyah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

7 HR. Ibnu Majah 2621 dan dishahihkan oleh al-Albani

 

Penulis: dr. Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Prank Muslim

Tidak Boleh Menakut-nakuti Seorang Muslim Walau Bercanda

Komentar 1

  1. Busana Bidadari III says:
    12 tahun yang lalu

    Nauzubillah.. sangat meresahkan,, iman kita harus semakin kuat nih..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah