Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hadits Tentang Haji (01): Masalah Miqat bagi yang Berhaji

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
16 Agustus 2014
di Fikih
Miqat Haji

Miqat Haji

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Tempat Miqat
  • Masuk Daerah Miqat Harus Berihram
  • Melewati Miqat Tanpa Berihram
  • Apakah itu Berlaku Bagi yang Mau Berhaji dan Umrah Saja?
  • Bagi yang Berada di Dalam Daerah Miqat dan Berada di Makkah
  • Referensi:

Masalah miqat bagi yang berhaji wajib dipahami.

Saat ini Muslim.Or.Id akan membahas seputar haji dengan mengutarakan dalil-dalil. Sebelumnya untuk panduan haji sudah dibahas secara global tanpa disertakan dalil yang lengkap. Kali ini bahasan lebih mendetail pada dalil dengan penjelasan ringkas dari para ulama.

Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

إِنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – وَقَّتَ لأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ ، وَلأَهْلِ الشَّأْمِ الْجُحْفَةَ ، وَلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ ، وَلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ ، هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ ، مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ ، وَمَنْ كَانَ دُونَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan miqat untuk penduduk Madinah di Dzul Hulaifah, penduduk Syam di Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil dan penduduk Yaman di Yalamlam.”

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tadi padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah. Barangsiapa yang kondisinya dalam daerah miqat tersebut, maka miqatnya dari mana pun dia memulainya. Sehingga penduduk Makkah, miqatnya juga dari Makkah.” (HR. Bukhari no. 1524 dan Muslim no. 1181).

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« يُهِلُّ أَهْلُ الْمَدِينَةِ مِنْ ذِى الْحُلَيْفَةِ وَأَهْلُ الشَّامِ مِنَ الْجُحْفَةِ وَأَهْلُ نَجْدٍ مِنْ قَرْنٍ ». قَالَ عَبْدُ اللَّهِ وَبَلَغَنِى أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « وَيُهِلُّ أَهْلُ الْيَمَنِ مِنْ يَلَمْلَمَ »

“Penduduk Madinah hendaknya memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Nejd dari Qarn (Qarnul Manazil).”

Abdullah menuturkan bahwa ada kabar yang telah sampai padanya bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Penduduk Yaman memulai ihram dari Yalamlam.” (HR. Bukhari no. 130 dan Muslim no. 13).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَقَّتَ لأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu ‘Irqin.” (HR. Abu Daud no. 1739, An Nasai no. 2654. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Dalam riwayat lain disebutkan, dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَمُهَلُّ أَهْلِ الْمَشْرِقِ مِنْ ذَاتِ عِرْقٍ

“Penduduk masyriq (dari arah timur jazirah) beriharam dari Dzatu ‘Irqin.” (HR. Ibnu Majah no. 2915. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Tempat Miqat

Miqat makaniyah yaitu tempat mulai berihram bagi yang punya niatan haji atau umrah. Ada lima tempat:

(1) Dzul Hulaifah (sekarang dikenal: Bir ‘Ali), miqat penduduk Madinah, miqat yang jaraknya paling jauh.

(2) Al Juhfah, miqat penduduk Syam dan penduduk Maghrib (dari barat jazirah).

(3) Qarnul Manazil (sekarang dikenal: As Sailul Kabiir), miqat penduduk Najed.

(4) Yalamlam (sekarang dikenal: As Sa’diyah), miqat penduduk Yaman.

(5) Dzatu ‘Irqin (sekarang dikenal: Adh Dhoribah), miqat pendudk Irak dan penduduk Masyriq (dari timur jazirah).

 

miqat_haji_01
miqat_haji_01

Masuk Daerah Miqat Harus Berihram

Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِهِنَّ

“Miqat-miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing-masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota-kota tersebut padahal dia bukan penduduknya namun ia ingin menunaikan ibadah haji atau umrah.” Itu berarti siapa saja yang melewati kota atau daerah miqat tersebut haruslah dalam keadaan berihram. Termasuk juga bagi yang bukan penduduk kota tersebut yang berasal dari luar ketika melewati miqat tadi, maka harus dalam keadaan berihram.

Seperti misalnya penduduk Najed (kota Riyadh, Qasim sekitarnya), ada yang mengambil miqat bukan di Qarnul Manazil, namun ia mengambil miqat dari Dzatu ‘Irqin yang merupakan miqat penduduk Irak. Seperti itu dibolehkan.

Sebagaimana dibolehkan pula jika penduduk Syam dan Mesir mengambil miqat dari miqatnya penduduk Madinah yaitu di Dzul Hulaifah, bukan di Juhfah.

Melewati Miqat Tanpa Berihram

Kata Syaikh As Sa’di rahimahullah, “Siapa saja yang melewati daerah miqat tanpa berihram, maka ia harus kembali ke miqat tersebut. Ia harus kembali berihram dari miqat yang teranggap tersebut. Jika tidak kembali, maka ia punya kewajiban membayar dam.” (Syarh Umdatil Ahkam, hal. 389).

Contoh penduduk Indonesia yang ingin langsung berhaji atau umrah menuju Makkah, ada yang tidak berniat ihram padahal sudah melewati miqat Yalamlam. Ini merupakan kekeliruan dan ia terkena dam seperti kata Syaikh As Sa’di di atas jika tidak mau kembali ke miqat.

Apakah itu Berlaku Bagi yang Mau Berhaji dan Umrah Saja?

Menurut pendapat yang lebih kuat dan pendapat ini dianut oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah karena berpegang pada tekstual hadits, yang mesti berihram ketika masuk daerah miqat adalah yang punya niatan haji dan umrah saja. Adapun jika niatannya untuk berdagang dan lainnya, maka tidak diwajibkan dalam keadaan berihram. Namun para ulama katakan bahwa siapa saja yang memasuki kota Makkah sebaiknya dalam keadaan berihram. Lihat Syarh ‘Umdatil Ahkam karya Syaikh As Sa’di, hal. 390.

Bagi yang Berada di Dalam Daerah Miqat dan Berada di Makkah

Bagi penduduk Jeddah misalnya, atau penduduk Makkah, mereka semuanya berada dalam daerah miqat, jika mereka ingin berhaji atau berumrah, maka hendaklah berihram dari tempat mereka mulai safar, bisa dari rumah mereka.

Syaikh As Sa’di mengatakan, “Penduduk Makkah bisa berihram untuk haji dari Makkah. Namun untuk umrah, hendaklah keluar menuju tanah halal untuk berniat ihram dari situ.” (Idem).

Jika ada yang berkata, “Kenapa haji dan umrah bisa dibedakan seperti itu? Ini dikarenakan seluruh akitivitas umrah berada di tanah haram (tidak keluar ke tanah halal), maka diperintahkan ia keluar untuk berihram dari tanah halal. Adapun haji, tidak diharuskan berihram dari tanah halal. Karena aktivitas haji tidak semuanya di tanah haram, bahkan ada yang dilakukan di luar tanah haram, yaitu ketika wukuf di Arafah.” (Idem).

Semoga bermanfaat, hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Syarh ‘Umdatil Ahkam, Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di, terbitan Darut Tauhid, cetakan pertama, tahun 1431 H.

—

Disusun di Panggang, Gunungkidul, ba’da ‘Ashar, 20 Syawal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
Adzan Sendiri

Fikih Azan (8): Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah