Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Azan (8): Azan Bagi Yang Shalat Sendirian (Munfarid)

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
17 Agustus 2014
di Fikih
Adzan Sendiri

Adzan Sendiri

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Azan bagi yang Shalat Munfarid
  • Azan bagi yang Ketinggalan Shalat Jamaah

Apakah orang yang shalat sendirian (munfarid) perlu mengumandangkan azan? Atau cukup iqamah saja?

Azan bagi yang Shalat Munfarid

Siapa saja yang shalat sendirian dan di tempat tersebut sudah dikumandangkan azan sebelumnya, maka ia tidak perlu lagi mengumandangkan azan dan mencukupkan diri dengan azan tersebut. Akan tetapi, apabila ia mengumandangkan azan dan iqamah sekaligus, maka ia akan mendapatkan keutamaan azan sebagaimana disebutkan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir berikut,

يَعْجَبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِى غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ يُؤَذِّنُ بِالصَّلاَةِ وَيُصَلِّى فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ انْظُرُوا إِلَى عَبْدِى هَذَا يُؤَذِّنُ وَيُقِيمُ الصَّلاَةَ يَخَافُ مِنِّى فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِى وَأَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ

“Rabb kalian begitu takjub terhadap si pengembala kambing di atas puncak gunung yang mengumandangkan azan untuk shalat dan ia menegakkan shalat. Allah pun berfirman, “Perhatikanlah hamba-Ku ini, ia berazan dan menegakkan shalat (karena) takut kepada-Ku. Karenanya, Aku telah mengampuni dosa hamba-Ku ini dan aku masukkan ia ke dalam surga”. (HR. Abu Daud no. 1203 dan An Nasai no. 667. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Bagi yang shalat munfarid (shalat sendirian) di padang pasir atau di suatu negeri, ia tetap mengumandangkan azan sebagaimana hal ini adalah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan nash jadid dari Imam Syafi’i (pendapat Imam Syafi’i ketika di Mesir). Menurut pendapat lawas (saat Imam Syafi’i di Irak), tidak perlu dikumandangkan azan.” (Roudhotuth Tholibin, 1: 141).

Azan bagi yang Ketinggalan Shalat Jamaah

Begitu pula jika seseorang ketinggalan shalat berjamaah, jika ia mencukupkan dengan azan yang sudah ada, itu boleh. Tetapi yang utama adalah ia mengumandangkan azan dan iqamah. Demikian perbuatan Anas bin Malik ketika ia terlambat berjamaah. Dari Abu ‘Utsman, ia berkata bahwa Anas pernah datang menemui mereka di masjid Bani Tsa’labah. Anas bertanya, “Sudahkah kalian shalat?” Mereka menjawab, “Sudah.” Anas memerintahkan pada seseorang, “Ayo kumandangkanlah azan!” Orang yang diperintahkan tersebut lantas mengumandangkan azan dan iqamah, lalu Anas melaksanakan shalat. (HR. Ibnu Abi Syaibah 1: 221, sanad shahih).

Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad. Sedangkan Imam Malik dan Al Auza’i berkata bahwa cukup iqamah saja, tanpa azan. Adapun Abu Hanifah dan pengikutnya menyatakan bahwa tidak ada azan dan iqamah.

Demikian pembahasan yang kami hanya menukil dari Shahih Fiqh Sunnah, 1: 275 dan tambahan dari Roudhotuth Tholibin. Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—

Disusun selepas Ashar di Pesantren DS, 21 Syawal 1435 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

[serialposts]

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Menguap Istighfar

Adakah Tuntunan Membaca Istighfar Setelah Menguap?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah