Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Musafir Yang Tidak Berpuasa, Bolehkah Jima’ Di Siang Hari Ramadhan?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
6 Juli 2014
di Fatwa Ulama
Jima’ Siang Hari

Jima’ Siang Hari

Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:
Apa hukum bagi orang yang berpuasa melakukan jima’(berhubungan intim) di siang hari Ramadhan? Apakah boleh bagi musafir jika berbuka (tidak puasa) melakukan jima’ dengan istrinya (di siang hari Ramadhan)?

Jawab:
Wajib bagi yang berpuasa jika melakukan jima’ pada siang hari Ramadhan membayar kafarah, yaitu sebagaimana kafarah zhihar (lihat surat Al Mujadalah 3-4). Dan wajib juga meng-qadha puasa saat itu. Dan wajib bertaubat kepada Allah Subhanahu atas apa yang ia lakukan.

Adapun jika ia adalah seorang musafir atau sedang sakit, yang sakitnya membolehkan berbuka, maka tidak ada kafarah serta tidak masalah baginya (berjima’ di siang hari Ramadhan). Dan ia wajib meng-qadha puasa pada hari itu. Karena orang yang sakit dan musafir boleh berbuka (membatalkan puasa) dengan jima’ atau yang lain (misalnya makan-minum). Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Barangsiapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan maka hendaknya mengganti pada hari yang lain” (QS. Al Baqarah: 184).

Hukum wanita sebagaimana laki-laki, jika puasa tersebut wajib (puasa Ramadhan) maka wajib melakukan kafarah dan qadha. Jika wanita tersebut sedang safar atau sakit dengan rasa kesusahan untuk berpuasa, maka tidak ada kafarah (jima’ di siang Ramadhan).

(Majmu’ Fatawa bin Baz 15/308, bisa diakses juga di: http://www.binbaz.org.sa/mat/540)

—
Penerjemah: Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Bacaan Tasbih

Mengucapkan Tasbih, Tahmid, Takbir Setelah Shalat Wajib

Komentar 1

  1. obat pencegah asam urat says:
    12 tahun yang lalu

    terimakasih untuk infonya gan

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah