Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Orang Sedang Puasa Berkumur Dan Istinsyaq Ketika Wudhu?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
1 Juli 2014
di Fatwa Ulama
Puasa Berkumur

Puasa Berkumur

Share on FacebookShare on Twitter

 

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

 

Soal:
Bolehkah istinsyaq (memasukan air ke hidung) dan berkumur-kumur ketika wudhu di tengah hari bulan Ramadhan bagi orang yang berpuasa?

Jawab:

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله وصلى الله وسلم على رسول الله وعلى آله وأصحابه ومن اهتدى بهداه، أما بعد

Terdapat hadits shahih dari Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda:

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائماً

“sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa”

Beliau memerintahkan untuk meraup air, lalu bersabda: “sungguh-sungguhlah dalam istinsyaq kecuali ketika engkau sedang puasa“. Maka ini menunjukkan bahwa orang yang berpuasa itu tetap berkumur-kumur dan ber-istinsyaq. Namun tidak terlalu dalam karena khawatir masuknya air ke tenggorokannya. Adapun istinsyaq-nya, ini harus. Demikian juga kumur-kumur. Karena keduanya adalah kewajiban dalam wudhu bagi orang yang puasa ataupun yang tidak.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/58417

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Kehidupan Yang Kekal

Menyiapkan Bekal Untuk Kehidupan Yang Kekal

Komentar 8

  1. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Hadits di atas sudah menunjukkan wajibnya berkumur dan istinsyaq

    Reply
    • darul says:
      12 tahun yang lalu

      Apa benar hukumnya wajib, berarti kalo ditinggalkan berdosa dong?

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        12 tahun yang lalu

        Memang ada khilaf diantara ulama. Namun yang rajih wajib hukumnya, hadits di atas menggunakan kata perintah yang menunjukkan itu wajib.

        Reply
        • darul says:
          12 tahun yang lalu

          Kalau memang wajib harusnya berkumur masuk rukun Wudhu. Kalo saya tidak melakukan kumur pada saat berpuasa soalnya airnya takut ketelen dan jadi membatalakan puasa. Takutnya jadi ‘mengejar sunnah menggugurkan yang wajib’. Hehehe

          Reply
          • Yulian Purnama says:
            12 tahun yang lalu

            Bedakan wajib dengan rukun. Rukun itu kalau ditinggalkan akan menyebabkan tidak sah. Sedangkan wajib (yang bukan rukun) jika ditinggalkan maka berdosa namun tidak membuat wudhu jadi tidak sah.

  2. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Misalnya ketika puasa wajib meninggalkan dusta. Tapi kalau berdusta, ia dosa, namun puasa tetap sah selama rukun-rukun puasa masih belum dilanggar.

    Reply
  3. Stiffany Pratiwi says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillahirrahmanirrahim
    Semoga Allah menjaga ustadz, keluarga beserta seluruh kaum muslimin. Afwan, ustadz, apabila hanya memasukkan air ke dalam mulut tetapi tidak digerak-gerakkan ke seluruh rongga mulut, apakah wudhu tetap sah?
    Syukran, jazakallahu khayran

    Reply
  4. e sholihuddin says:
    4 tahun yang lalu

    pak ustadz,,,hukum kumur2 dan istinsyak itu sunah,,, dlm kitab apa yg mengatakan wajib ??

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah