Fatwa Syaikh Shalih bin Abdillah Al ‘Ushaimi
Soal:
Apa hukum ruqyah massal? Yaitu peruqyah membacakan dzikir-dzikir ruqyah kepada banyak orang dalam satu waktu.
Jawab:
Ini dibolehkan. Jika diantara kita ada yang ingin meruqyah beberapa orang, dengan dzikir-dzikir ruqyah atau dengan meniupkan dzikir-dzikir kepada mereka, ini dibolehkan.
Misalnya ada tiga atau empat orang, lalu peruqyah membacakan Al Qur’an atau meniupkan dzikir-dzikir yang shahih kepada mereka, ini dibolehkan.
Sumber: http://www.youtube.com/watch?v=AYCrUBQNGAE
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel di http://muslimah.or.id/fikih/hukum-ruqyah-massal.html/comment-page-1#comment-58999 lebih menenangkan hati dan lebih bisa diterima