Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berkata-Kata Yang Dibolehkan Di Tengah Khutbah Jum’at

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 Mei 2014
di Fatwa Ulama
Berbicara saat Khutbah

Berbicara saat Khutbah

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdil Aziz Al Aqil

Soal:

Jika imam sudah mulai berkhutbah pada shalat Jum’at lalu saya memiliki kebutuhan untuk berkata-kata, semisal saya mendengarkan orang bermain-main lalu saya menasehatinya. Atau saya menyampaikan kepada imam untuk menasehati mereka. Atau saya melihat orang buta yang sepertinya akan terjatuh dari tangga, apakah boleh saya bersuara untuk mencegahnya? Demikian juga jika saya mendengar imam bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam atau berdoa, apakah saya boleh ikut bershalawat dan mengamini doanya? Ataukah saya tetap diam? Demikian juga jika saya bersin, apakah saya mengucapkan ‘alhamdulillah’ ataukah diam? Lalu kalau ada orang di sekitar saya yang mengatakan ‘yarhamukallah‘ apakah saya membalasnya ataukah diam? Lalu jika orang di sebelah saya bersin, atau memberi salam apakah saya juga membalasnya? Ataukah diam? Saya mengharapkan jawaban yang bermanfaat bagi saya, karena masalah ini seringkali terjadi.

Jawab:

Segala puji hanya bagi Allah semata.

Untuk menjawab pertanyaan anda, saya paparkan pernyataan dari kitab Al Iqna’ dan syarahnya karya Syaikh Manshur Al Bahuti rahimahullah: “Jika imam sudah mulai dua khutbah maka orang-orang yang mendengarnya diharamkan untuk berbicara. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِذَا قُرِئَ القُرْءَانُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وأَنصِتُوا

‘jika dibacakan Al Qur’an maka dengarkanlah dan diamlah‘ [1]

dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من قال يوم الجمعة: لصاحبه: صه؛ فقد لغى، ومن لغى فليس له في جمعته تلك شيء

‘barangsiapa yang berkata kepada temannya pada waktu shalat Jum’at: diamlah. maka ia telah lalai. dan barangsiapa yang lalai maka ia tidak mendapatkan apa-apa dari Jum’atnya‘ (HR. Ahmad, Abu Daud) [2]

dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu ‘Abbas:

والذي يقول له: أنصت، ليس له جمعة

‘barangsiapa yang berkata kepada temannya: diamlah, maka tidak ada Jum’at baginya‘ (HR. Ahmad [3] dari riwayat Mujalid, ia dhaif)

dan makna ‘tidak ada Jum’at‘ artinya tidak mendapatkan pahala shalat Jum’at secara sempurna. Bukan maksudnya ia harus meng-qadha shalatnya.

dan berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam kepada Abud Dar’da:

إذا سمعت إمامك يتكلم فأنصت حتى يفرغ

‘jika engkau mendengar imammu sedang berbicara maka diamlah sampai ia selesai‘ (HR. Ahmad) [4]”

Dan dikecualikan orang yang ingin berbicara dengan khatib, atau khatib yang berbicara kepada dia untuk suatu maslahah. Maka ini tidak diharamkan. Karena Nabi ‘alahishalatu wassalam berbicara dengan Sulaik [5] ketika beliau sedang berkhutbah. Dan Sulaik pun balik berbicara kepada Nabi (HR. Ibnu Majah dengan sanad shahih dari hadits Abu Hurairah radhiallahu’anhu). Dan Umar bin Khathab pernah bertanya kepada Utsman ketika ia sedang berkhubah, dan Utsman menjawabnya[7]. Dan seorang lelaki pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika beliau khutbah istisqa‘ [8]. Karena ketika seseorang berbicara kepada imam dan imam membalas pembicaraannya, ia tidak termasuk lalai dari mendengarkan imam.

Dan jika seseorang mendengarkan orang lain bercakap-cakap (ketika sedang khutbah), hendaknya disuruh diam, namun tanpa menggunakan perkataan. Melainkan dengan isyarat yang bisa dipahami, seperti dengan menaruh telunjuk di bibir atau selainnya yang bisa dipahami bahwa itu maksudnya menyuruh diam. Karena isyarat itu dibolehkan dalam shalat-shalat wajib jika ada kebutuhan, maka dalam keadaan khutbah itu lebih boleh lagi.

Adapun mengenai berbicara untuk memperingatkan seseorang dari bahaya, atau memperingatkan orang yang lengah dari sumur di hadapannya, atau dari kecelakaan, atau memperingatkan adanya api, atau ular, atau hal-hal lain semacam itu yang beresiko mencelakai atau membahayakan, maka dalam keadaan ini wajib berkata-kata. Karena termasuk dalam keumuman wajibnya menunaikan hak sesama Muslim. Dan juga jika seseorang dalam shalat dibolehkan untuk membatalkan shalatnya dalam keadaan-keaadan tersebut, maka dalam khutbah itu lebih boleh lagi.

Adapun bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, jika memang imam menyebutkan nama Rasulullah, maka makmum boleh bershalawat kepada Nabi secara sirr (lirih). Dan ia juga boleh mengamini doa khathib secara lirih. Kata Syaikh, ini disepakati para ulama. Dan dalam kitab At Tanqih dan juga Al Muntaha[9] disebutkan: “boleh bershalawat kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam jika mendengar namanya, dan dianjurkan mengucapkannya secara lirih. Adapun mengucapkan salam, tidak boleh mengucapkan salam kepada jamaah yang baru masuk, atau kepada selainnya, karena ini membuat lalai dari khutbah dan dari mendengarkan khutbah. Dan boleh mengucapkan ‘Alhamdulillah‘ jika bersin, boleh mengucapkan ‘yarhamukallah‘, dan juga menjawab salam, diucapkan secara lirih. Karena semua hal ini diperintahkan dalam rangka menunaikan hak sesama. Ini dikatakan Syaikh dalam Al Mabda‘”.

Demikian nukilan dari Al Iqna dan Syarah-nya dengan sedikit perubahan. Wallahu a’lam.

___________________________________________
[1] QS. Al A’raf: 204
[2] HR. Ahmad (1/93), Abu Daud (1051)
[3] HR. Ahmad (1/230), At Thabrani (12/90), sanadnya lemah
[4] 5/198
[5] yaitu Sulaik Al Ghathafani
[6] HR. Ibnu Majah (114) dari hadits Abu Hurairah dan Jabir, dan Muslim dari hadits Jabir saja (875)
[7] HR. Muslim (845), Ibnu Khuzaimah (1748)
[8] HR. Al Bukhari (1013), Muslim (897)
[9] lihat Syarah Al Muntaha (1/304)

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/27500

***

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Berniat Puasa Setelah Subuh

Berniat Puasa Setelah Subuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah