Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Transaksi Gadai (Rahn)

Roni Nuryusmansyah oleh Roni Nuryusmansyah
3 Oktober 2022
Waktu Baca: 5 menit
7
Gadai
1.8k
SHARES
9.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Apa itu gadai? Bagaimana hukumnya? Bagaimana pula contohnya? Simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini.

Daftar Isi sembunyikan
1. Definisi Rahn
2. Contoh Gadai
3. Hukum Gadai
4. Hikmah Pergadaian
5. Rukun Gadai
6. Syarat Gadai
7. Memanfaatkan Barang Gadai?

Telah kita ketahui bersama bahwa utang-piutang sudah menjadi hal yang lumrah di tengah-tengah masyarakat negeri kita. Akan tetapi, di sisi lain krisis kepercayaan melanda era globalisasi ini, tak terkecuali di nusantara. Sehingga, tak mengherankan bila di dalam akad utang-piutang, pihak yang meminjamkan meminta jaminan, baik berupa harta, benda, atau jasa.

Nah, oleh sebab itu, sudah seharusnya kita sebagai seorang muslim mengetahui hukum-hukum yang berkaitan dengan praktik semisal ini dari kacamata syariat Islam. Terlebih lagi transaksi jenis ini sudah dikenal lama sehingga sudah dibahas oleh ulama-ulama salaf maupun kontemporer.

Definisi Rahn

Secara bahasa, rahn memiliki banyak definisi. Di antaranya adalah habs yang berarti tertahan, terhalang, tercegah, atau yang semakna dengannya. Hal ini senada dengan firman Allah Ta’ala,

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

“Setiap jiwa tertahan untuk mempertanggungjawabkan apa yang pernah ia perbuat.” (QS. Al-Mudatstsir: 38)

Definisi lain dari rahn adalah dawam yang bermakna diam atau tetap. Syaikh Al Utsaimin rahimahullah mengumpamakan, jika ada seseorang yang mengatakan air ini rahin, maksudnya air ini diam, tenang, dan tidak mengalir. [Lihat Mudzakirah al-Fiqh 2/109]

Adapun menurut istilah ulama fikih, rahn atau gadai adalah berutang dengan menyerahkan barang sebagai jaminan.

Contoh Gadai

Untuk memudahkan kita memahami persoalan ini ada baiknya kita mengenal pihak yang bertransaksi di dalam muamalah ini. Pihak pertama adalah rahin (si peminjam atau orang yang menggadaikan), sedangkan pihak kedua adalah murtahin (pemberi utang).

Adapun contoh gadai, misalnya, rahinberutang sebesar satu juta rupiah kepada murtahin. Ia lantas menyerahkan barang yang dapat dijadikan jaminan untuk melunasi utangnya kepada murtahin. [Lihat contoh-contoh ini di dalam Mudzakhirah al-Fiqh 2/109-110]

Hukum Gadai

Sistem transaksi utang piutang dengan gadai diperbolehkan dalam Islam. Hal ini berlandaskan dalil dari Alquran, sunah, maupun konsensus kaum muslimin sejak dulu.

Dalil utama yang menjelaskan disyariatkannya penggadaian adalah firman Allah Ta’ala,

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُواْ كَاتِباً فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ

“Jika kalian berada dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak menemui seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh orang yang memberi piutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283)

Adapun penyebutan safar/bepergian dalam ayat ini bukanlah bermaksud untuk membatasi syariat gadai hanya boleh di waktu bepergian semata. Akan tetapi hal itu dikarenakan dahulu gadai sering kali dilakukan di dalam perjalanan. [Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau al-Kitab wa as-Sunnah, hal. 227]

Hal ini berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh istri Nabi yaitu Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau mengisahkan bahwa suatu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah membeli makanan dari seorang Yahudi. Beliau pun menggadaikan sebuah baju perang yang terbuat dari besi. [HR. Bukhari: 2513, dan Muslim: 1603]

Ketika kejadian ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sedang tidak melakukan safar. Kisah ini juga merupakan dalil dari sunah yang menjelaskan diperbolehkannya transaksi gadai.

Syekh Abdullah al-Bassam rahimahullah mengatakan, “Kaum muslimin telah bersepakat diperbolehkannya transaksi gadai ini, meskipun sebagian ulama bersilang pendapat di beberapa persoalannya.” [Taisir al-Allam Syarh Umdah al-Ahkam 2/77]

Hikmah Pergadaian

Faedah pensyariatan gadai sangatlah besar. Karena dengan gadai, seorang pemberi utang akan merasa tenang dan tidak khawatir hartanya akan lenyap begitu saja disebabkan peminjam tidak membayar utang.

Selain itu, pergadaian merupakan bentuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan takwa jika memang dibutuhkan. Gadai juga merupakan solusi di dalam situasi krisis, dan mempererat rasa sosial dan interaksi sesama manusia.

Rukun Gadai

Ulama telah merumuskan beberapa rukun yang harus terpenuhi di dalam melakukan transaksi gadai, yaitu:

  1. Barang yang digadaikan;
  2. Utang;
  3. Akad;
  4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin dan murtahin.

Syarat Gadai

Pertama, transaksi gadai tersebut berdasarkan utang yang wajib dibayar. [Mudzakirah al-Fiqh2/110]

Kedua, barang gadai tersebut diperbolehkan dalam jual beli. Jika seorang rahin menggadaikan seekor babi misalnya, maka transaksi gadai dalam kasus ini tidak sah. Karena babi adalah sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam jual beli. Termasuk pula tidak diperbolehkan menggadaikan barang wakaf atau barang yang bukan miliknya. [Al-Fiqh al-Muyassar hal. 227]

Akan tetapi dikecualikan dalam masalah ini menggadaikan hasil pertanian atau buah-buahan yang belum matang. Meskipun sebagaimana yang kita ketahui hukum asal menjual buah-buahan yang belum matang adalah terlarang. [Mudzakirah al-Fiqh2/110]

Ketiga, rahin hendaklah orang yang boleh mempergunakan jaminannya, baik karena memilikinya atau diizinkan mempergunakannya secara syariat.

Keempat, hendaknya barang yang digadai diketahui kadar, sifat, dan jenisnya. [Lihat Al-Fiqh al-Muyassar hal. 227]

Memanfaatkan Barang Gadai?

Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah tidak diperbolehkannya bagi murtahin memanfaatkan barang yang digadaikanrahin. Hal ini berdasarkan ketentuan bahwa segala utang yang mendatangkan manfaat adalah riba.

Karena pada hakikatnya barang tersebut statusnya masih milik rahin. Sedangkan murtahin hanya berhak untuk menahan barang tersebut, bukan malah memanfaatkannya. Baik dengan izin dari rahin ataupun tanpa seizinnya.

Lain halnya jika barang gadai tersebut berupa hewan tunggangan dan ternak, maka boleh bagi murtahin menunggangi maupun memerah susunya jika memang murtahin tersebut memberi makan hewan-hewan tersebut. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berbicara dalam hal ini,

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

“Punggung hewan tunggangan yang digadaikan boleh dinaiki. Begitu pula susu hewan ternak yang digadaikan boleh diminum. Akan tetapi wajib bagi yang menunggangi dan meminum susunya untuk memberi hewan-hewan tersebut makanan.” [HR. Tirmidzi: 1254]

Semoga artikel sederhana ini bisa menambah wawasan kita seputar pergadaian sehingga kita tidak terjatuh di dalam kesalahan semisal memanfaatkan barang gadai yang hakikatnya bukan milik si peminjam atau menggunakan barang haram untuk digadaikan.

Baca juga: Zakat Untuk Harta Yang Digadaikan

—

Daftar Pustaka:

  • Abdullah al-Bassam. Taisir al-Allam Syarh Umdah al-Ahkam. 1442/2002. Jilid ke-2. Cetakan pertama. Dar al-Aqidah: Kairo – Mesir.
  • Muhammad bin Shalih al-Utsaimin. Mudzakirah al-Fiqh. 1428/2007. Jilid ke-2. Cetakan pertama. Dar al-Islam li an-Nasyr wa at-Tauzi’: Al-Jizah – Mesir.
  • Kumpulan ulama. Al-Fiqh al-Muyassar fi Dhau al-Kitab wa as-Sunnah. 1424 H. Majma’ al-Malik al-Fahd li Thaba’ah al-Mushaf asy-Syarif: Madinah – Arab Saudi.

—

Penulis: Roni Nuryusmansyah

Murajaah: Ustadz Muhammad Yassir, Lc

Artikel: Muslim.or.id

Tags: ekonomi syariahfikih muamalahgadaigadai syariahpegadaian
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Roni Nuryusmansyah

Roni Nuryusmansyah

Penulis buku "Jika Ustadz Menjadi Wasit", Mahasiswa STDI Imam Syafi'i Jember

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
kaligrafi allah muhammad

Memajang Kaligrafi Allah dan Muhammad Sejajar

Komentar 7

  1. Nur says:
    8 tahun yang lalu

    Bismillah,,afwan mau Tanya,brarti kalau barang yg digadaikakan itu sawah,apakah tidak diperbolehkan bagi si pemberi hutang untuk memanfaatkan sawah tersebut,walaupun sudah mndpt izin dr pikak yg menghutang?….,mohon penjelasannya,syukron

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Tetap tidak boleh walaupun sdh dizinkan.
      Baca lagi artikel di atas,pada akhir artikel.
      dan baca juga http://rumaysho.com/muamalah/riba-dalam-pegadaian-2318

      Balas
  2. Syamsul Anwar says:
    3 tahun yang lalu

    ‘Afwan ustadz, misal klo ada orang yg menggadaikan tanahnya yg sudah ada tanamannya seperti ubi misal dan sebentar lg akan panen, itu gmna apakah saya sbg murtahin juga kebagian hasilnya…Jazakallah Khairan

    Balas
  3. hikmah says:
    2 tahun yang lalu

    Apa dalam akad jaga harus disebutkan batasan waktu hutang tsb harus lunas dalam waktu brp lama?
    jika hutang tsb belum lunas sampai periode pembayaran berakhir maka bagaimana kewajiban kedua belah pihak ? tks

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      10 bulan yang lalu

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  4. Supriyadi says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..mau tanya ustadz, bolehkah memanfaatkan barang gadai berupa Kendaraan semisal motor yg mana bahan bakarnya/ bensin nya kita yang tanggung. Terima kasih..

    Balas
  5. Supriyadi says:
    1 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..mau tanya ustadz, bagaimana hukum memanfaatkan barang gadai berupa Kendaraan seperti motor yg mana bahan bakarnya/bensinnya kita yg tanggung. Syukron..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah