Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Jika Anjing Menjilat Selain Bejana, Apakah Dicuci 7 Kali?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 April 2014
di Fatwa Ulama
Jilatan Anjing

Fatwa Ulama Jika Anjing Menjilat Selain Bejana Apakah Dicuci 7 Kali

Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abu Ishaq Al Huwaini

Soal:

Hadits:

إذا وَلَغ الكلبُ في الإناءِ فاغسِلوه سبعَ مراتٍ، وعَفِّروه الثامنةَ في التُّراب

“jika anjing menjilat dalam bejana maka cucilah sebanyak 7 kali, berilah pasir pada yang kedelapan” (HR. Muslim 280)

apakah ini khusus jika anjing menjilat bejana* ataukah menjilat semua hal?

Jawab: 

Sebagian orang mengatakan bahwa mencuci bejana dengan semua media pencuci (seperti sabun dan semacamnya) sudah bisa membersihkan bejana tersebut. Ini adalah pernyataan yang tidak benar. Dalam hal ini, harus menggunakan pasir.

Dan hadits ini khusus bila anjing menjilat bejana. Maka jika anjing menyentuh pakaian seseorang dengan kulitnya atau lidahnya apakah perlu dicuci dengan 7 kali cucian dan salah satunya dengan pasir? Tidak perlu**), karena masalah ini khusus pada bejana bukan yang lainnya.

ٍSumber: http://ar.islamway.net/fatwa/55659

 

 

*) bejana atau al ina-u atau al aniyah yaitu segala tempat yang digunakan untuk menaruh makanan dan minuman, seperti gelas, piring, atau semacamnya.

**) maksud beliau tidak perlu dicuci 7x namun tetap dicuci seperti biasa karena itu najis

 

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Fikih Azan

Fikih Azan (6): Azan bagi Shalat yang Luput

Komentar 8

  1. Sanggonani says:
    12 tahun yang lalu

    Dulu kaki saya pernah terkena najis anjing, namun tidak dibersihkan dengan air bercampur tanah. Dan sekarang telah hilang bekasnya (warna, rasa, dan bau). Bagaimanakah cara mensucikannya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Cukup dicuci biasa, tanpa mesti mencuci tujuh kali. Baca > http://rumaysho.com/thoharoh/ketika-tangan-dijilat-anjing-2244

      Reply
  2. Bin Nu'man Al-Bugisi says:
    11 tahun yang lalu

    السلام عليكم
    Ustadz, terus gimana dengan jejak kaki anjing di lantai? Apakah najis

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Tdk najis.

      Reply
      • Bin Nu'man Al-Bugisi says:
        11 tahun yang lalu

        Syukron atas jawabannya.

        Reply
      • Aqil says:
        3 tahun yang lalu

        Dulu saya pernah merasa ada air liur anjing yang menempel pada kaki saya, tapi saya ragu, apakah harus mencuci 7 kali pada kaki, atau semua tubuh (karena saya dengar jika liur anjing bertemu yang basah maka akan berpindah najisnya), atau tidak perlu dicuci 7 kali?

        Reply
  3. Adahar says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan jilatan anjing air dalam ember, apakah embernya di cuci 7 kali.? Dan sisa minumnya anjing dalam ember di buang.?

    Reply
  4. Hamba Allah says:
    3 bulan yang lalu

    jika kita mencuci tangan di bejana yang dijilat anjing, apakah tangan kita harus dicuci 7x

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah