Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Azan (6): Azan bagi Shalat yang Luput

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
14 April 2014
di Fikih Ibadah
Fikih Azan

Azan Bagi Sholat Yang Luput

Share on FacebookShare on Twitter

Azan itu wajib bagi shalat lima waktu, baik shalat tersebut adalah shalat yang dikerjakaan di waktunya (adaa-an) atau shalat tersebut diqodho (qodho-an).

Di antara dalilnya adalah ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tertidur dari Shalat Shubuh dalam safar beliau, beliau baru bangun setelah matahari terbit, lalu beliau memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan azan dan iqamah. (HR. Muslim no. 1099, dari Abu Qatadah dalam hadits yang panjang). Hadits ini disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom.

Shalat yang luput tersebut pun tetap dikumandangkan azan berdasarkan keumuman hadits,

فَإِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ

“Jika waktu shalat telah tiba, salah seorang di antara kalian hendaknya mengumandangkan azan untuk kalian. ” (HR. Bukhari no. 631 dan Muslim no. 674). Hadits ini mencakup azan pada shalat di waktunya dan juga bagi shalat yang luput.

Namun jika di suatu daerah sudah dikumandangkan azan untuk shalat, lalu ada sekelompok orang yang tertidur hingga keluar waktu semisal saat matahari sudah terbit, maka azan ketika itu tidak wajib. Saat itu cukup digunakan azan umum yang sudah dikumandangkan. Karena azan di daerah itu sudah menghasilkan hukum kifayah, gugur kewajiban bagi yang lain. Akan tetapi, untuk yang telat tersebut, cukup bagi mereka mengumandangkan iqamah. (Lihat Syarhul Mumthi’, 2: 46).

Tentang hadits Abu Qotadah yang disebutkan di atas, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin berkata, “Jika telat shalat karena ketiduran, maka kewajiban azan tidaklah gugur. Azan tetap ada meskipun pada shalat yang diqodho. Ini jika sekelompok orang yang telat, maka mereka mengumandangkan azan. Namun jika sudah dikumandangkan azan di negeri tersebut, maka azan itu sudah cukup.” (Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, 2: 171, terbitan Madarul Wathon).

Semoga bermanfaat. Hanyalah Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

  • Shahih Fiqh Sunnah, Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah.
  • Syarhul Mumthi’, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Dar Ibnul Jauzi, cetakan pertama, tahun 1422 H.
  • Fathu Dzil Jalali wal Ikrom, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin, terbitan Madarul Wathon, cetakan pertama, tahun 1426 H.

 

—

Disusun selepas Shalat Zhuhur, 14 Jumadats Tsaniyah 1435 H di Warak, Girisekar

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

[serialposts]

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
Jilbab Syar'i

Jilbab Syar'i Itu Lebar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah