Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Sorban Disunnahkan?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
11 April 2014
di Fikih
hukum memakai sorban

Apakah Memakai Sorban Disunnahkan

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hadits-Hadits Imamah
  • Hukum Memakai Imamah
  • Apakah Memakai Imamah Lebih Utama?
  • Hukum Ghuthrah, Syimagh dan Penutup Kepala Lainnya

Sorban atau serban atau turban adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di kepala, biasanya berupa kain yang digelung atau diikat di kepala. Dalam bahasa arab disebut imamah. Yang sejenis dengan imamah juga ghuthrah dan syimagh. Ghuthrah biasanya berwarna putih, di pakai di atas peci. Sedangkan syimagh itu mirip seperti ghuthrah, namun ada corak-corak merah.

sorban

Tidak diragukan lagi bahwa sorban dan sejenisnya ini awalnya berasal dari budaya Arab. Namun yang menjadi masalah sekarang, apakah memakai sorban ini dikatakan pakaian yang Islami? Karena jika kita katakan memakai sorban atau imamah adalah pakaian Islami artinya ini dianjurkan dan diajarkan oleh Islam.

Syaikh Shalih Al Fauzan hafizhahullah dalam salah satu ceramahnya pernah mengatakan bahwa, “sesuatu yang dinisbatkan kepada Islam artinya ia dia diajarkan oleh Islam atau memiliki landasan dari Islam”. Dan apakah memakai sorban ini lebih utama dan dinilai sebagai ibadah yang berpahala?

[lwptoc]

Hadits-Hadits Imamah

Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasa memakai imamah. Diantaranya sahabat ‘Amr bin Harits menyatakan:

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ خطب الناسَ وعليه عمامةٌ سوداءُ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berkhutbah di hadapan orang-orang dengan memakai sorban hitam di kepalanya” (HR. Muslim 1359)

Demikian juga hadits mengenai mengusap imamah ketika wudhu, dari Al Mughirah bin Syu’bah beliau mengatakan:

أنَّ النبيَّ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ توضأ . فمسح بناصيتِه . وعلى العمامَةِ . وعلى الخُفَّينِ

“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pernah berwudhu beliau mengusap jidatnya dan imamah-nya serta mengusap kedua khuf-nya” (HR. Muslim 274)

Juga hadits dari Abu Sa’id Al Khudri mengenai doa memakai baju baru:

كان رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إذا استجدّ ثوبا سمّاهُ باسمهِ عمامةً أو قميصا أو رداءً ثم يقول اللهمّ لكَ الحمدُ أن كسوتنِيهِ أسألكُ خيرهُ وخيرَ ما صُنِعَ لهُ وأعوذُ بكَ من شرّهِ وشرّ ما صُنِعَ لهُ

“Biasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam jika memakai pakaian baru, beliau menamainya, baik itu imamah, gamis atau rida, kemudian berdoa: ”Ya Allah segala puji bagi-Mu atas apa yang engkau pakaikan padaku ini. Aku memohon kebaikan darinya dan dari apa yang dibuatnya. Dan aku memohon perlindungan dari kejelekannya dan kejelekan yang dibuatnya” (HR. At Tirmidzi 1767, ia berkata: “hasan gharib shahih”)

dan hadits-hadits lainnya.

Hukum Memakai Imamah

Pada asalnya, hukum suatu model pakaian adalah mubah-mubah saja. Namun mengingat adanya beberapa hadits yang menyebutkan kebiasaan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakai imamah, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya apakah mubah saja ataukah sunnah?

Sebagian ulama menyatakan hukumnya sunnah, dalam rangka meneladani Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Namun yang rajih, hukum memakai imamah adalah mubah saja, tidak sampai sunnah dan tidak bernilai ibadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam memakai imamah hanya sekedar kebiasaan atau adat orang setempat, bukan dalam rangka taqarrub atau ibadah.

Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menyatakan, “Imamah, paling maksimal bisa jadi hukumnya mustahab (sunnah). Namun yang rajih, memakai imamah adalah termasuk sunnah ‘adah (adat kebiasaan), bukan sunnah ibadah (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/253, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).

Apakah Memakai Imamah Lebih Utama?

Jika seseorang tinggal di daerah yang mayoritas masyarakatnya biasa memakai sorban atau sejenisnya, atau jika tidak memakai sorban di daerah tersebut malah jadi perhatian orang-orang, maka lebih utama memakai sorban. Adapun jika masyarakat setempat tidak biasa dengan sorban, maka ketika itu tidak utama memakai sorban, karena membuat pemakainya menjadi perhatian sehingga termasuk dalam ancaman pakaian syuhrah. Sebagaimana hadits:

من لبِسَ ثوبَ شُهرةٍ في الدُّنيا ألبسَه اللَّهُ ثوبَ مذلَّةٍ يومَ القيامةِ

“barangsiapa memakai pakaian syuhrah di dunia, Allah akan memakaikannya pakaian kehinaan di hari kiamat” (HR. Ahmad 9/87. Ahmad Syakir menyatakan: “shahih”).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan, “Memakai imamah bukanlah sunnah. Bukan sunnah muakkadah ataupun sunnah ghayru muakkadah. Karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dahulu memakainya dalam rangka mengikuti adat pakaian yang dikenakan orang setempat pada waktu itu.

Oleh karena itu tidak ada satu huruf pun dari hadits yang memerintahkannya. Maka memakai imamah termasuk perkara adat kebiasaan yang biasa dilakukan orang-orang.

Seseorang memakainya dalam rangka supaya tidak keluar dari kebiasaan orang setempat, sehingga kalau memakai selain imamah, pakaiannya malah menjadi pakaian syuhrah. Jika orang-orang setempat tidak biasa menggunakan imamah maka jangan memakainya. Inilah pendapat yang rajih dalam masalah imamah” (dinukil dari Fatawa IslamWeb no. 138986).

Memakai imamah di daerah yang masyarakat biasa memakainya itu lebih utama, dalam rangka menyelisihi orang kafir. Sehingga dari penampilan saja bisa terbedakan mana orang kafir dan mana orang Muslim.

Syaikh Al Albani menyatakan, “Seorang Muslim lebih butuh untuk memakai imamah di luar shalat daripada di dalam shalat, Karena imamah adalah bentuk syiar kaum Muslimin yang membedakan mereka dengan orang kafir. Lebih lagi di zaman ini, dimana model pakaian kaum Mu’minin tercampur baur dengan orang kafir” (Silsilah Adh Dha’ifah, 1/254, dinukil dari Ikhtiyarat Imam Al Albani, 480).

Hukum Ghuthrah, Syimagh dan Penutup Kepala Lainnya

Lalu bagaimana hukum ghuthrah, syimagh dan penutup kepala lainnya yang ada dimasing-masing daerah?

Syaikh Musthafa Al ‘Adawi menjelaskan, “ghuthrah disebut juga khimar, yaitu penutup kepala yang umum dipakai (orang Arab dan Mesir). Dan ada hadits bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika wudhu beliau mengusap khimarnya. Apakah khimar di sini adalah imamah ataukah sekedar sesuatu yang menutupi kepala? Jawabnya, semuanya memungkinkan. Maka intinya, memakai ghuthrah hukumnya mubah saja”. (Sumber: mostafaaladwy.com).

Dari penjelasan Syaikh Musthafa di atas, dapat diambil faidah hukum memakai ghutrah atau juga syimagh dan juga penutup kepala lainnya itu sama dengan hukum imamah. Yaitu jika itu merupakan pakaian yang biasa dipakai masyarakat setempat, hukumnya mubah.

Tentunya selama tidak melanggar aturan syariat, semisal tidak meniru ciri khas orang kafir, tidak menyerupai wanita dan lainnya. Dan jika menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat atau membuat pemakainya jadi perhatian orang, maka makruh atau bahkan bisa haram karena termasuk pakaian syuhrah.

Wabillahi at taufiq wa sadaad.

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
menyontek

Dosa Menyontek Saat Ujian

Komentar 18

  1. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Kalau seorang manusia itu bisa berubah dari kafir lalu masuk Islam, maka juga bisa berubah dari Muslim menjadi kafir. Itu suatu keniscayaan. Dalam Al Qur’an Allah memvonis kafir orang yang mengejek Rasul dan para sahabat, Rasul dan para sahabat juga memerangi kaum Muslimin yang murtad.

    Yang tercela adalah tergesa-gesa dalam memvonis kafir kepada individu tertentu, tanpa dalil dan tanpa ilmu. Apalagi hingga sampai membunuh orang yang belum tentu kafir tersebut, sebagaimana perbuatan para teroris berkedok jihad.

    Reply
  2. caesar kickyquw says:
    12 tahun yang lalu

    wahabi itu siapa?

    Reply
  3. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Disunnahkan menutup kepala, tidak harus dengan peci hitam. Namun dengan peci apa saja yang lazim di pakai di masyarakat.

    Reply
  4. Leo says:
    7 tahun yang lalu

    Mas, coba dicek ulang deh… Hadits HR. MUSLIM no 1359 apakah betul tentang penggunaan imamah???

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Penomoran hadits itu bisa beda tergantung metode tarqimnya. Mungkin anda pakai aplikasi Lidwa, itu beda metode tarqimnya.

      Reply
      • zein says:
        7 tahun yang lalu

        kalo memang imamah itu adat arab. yg jd pertanyaan saya, knp orang arab skrg tidak ada yg memakai imamah? bukankah itu adat mereka.

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Adat orang Arab juga beda-beda. Tergantung daerah mana.

          Reply
          • Ahmad says:
            5 tahun yang lalu

            Imam buchari bukan orang Arab tetapi beliau memakai imamah
            Bagaiaman menurut ust?

          • Yulian Purnama, S.Kom. says:
            5 tahun yang lalu

            Yang memakai imamah tidak hanya orang Arab. Orang Indonesia pun dulu biasa memakai imamah.

        • Aris says:
          5 tahun yang lalu

          Adat org jawa memakai gelungan konde.. tapi ga ada pun skrg orang2 jawa ke pasar pakai pakaian jawa,trs pakai blangkon …

          Reply
  5. Anwar says:
    7 tahun yang lalu

    Memakai sorban d bahu apakah juga sunnah??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Bukan sunnah

      Reply
  6. Abu fakhry says:
    6 tahun yang lalu

    Aatagfirullah…..Sesungguhnya dalam diri rosulullah sallallahu ‘alaihi wasallam terdapat suritauladan yang terbaik… Baik itu perbuatan, perkataan, tingkah laku, akhlak..dll semua mendatangkan keridoaan ALLAH ta’ala (suro, Siro, dan sariroh) nabi di utus untuk menjadi contoh ummatnya…

    Mafum hadist barang siapa mencontoh suatu kaum maka dia akan dibangkitkan dengan kaum tersebut.

    Rosulullah bukan mengikuti adat dan kebiasaan orang Arab… Tapi beliau mengikuti kehendak ALLAH ta’ala
    Wallahu a’lamu

    Reply
    • Acong says:
      1 tahun yang lalu

      mantap

      Reply
  7. Djoko says:
    4 tahun yang lalu

    Supaya jelas kita tanyakan kepada ahli2 sejarah islam , supaya bisa nantinya menerangkan kepada anak cucu kita InsyaaAllah

    Reply
  8. Fifik hidayat says:
    3 tahun yang lalu

    Astaghfirullah…
    Apa yang di lakukan dan digunakan Rosulullah adalah suri tauladan untuk orang muslim. Yang jika kita mengikutinya, maka hukum nya sunnah, kita dapat pahala.
    Kita diperintahkan untuk mengikuti apa yang dilakukan Rosulullah semampu kita.
    Tidak ada cela ketika kita mengikuti kebiasaan Rosulullah, dengan alasan apapun. Apalagi kalau ada yang bilang hukumnya sampai HARAM hanya karena mengikuti kebiasaan Rosulullah dengan alasan menyelisihi kebiasaan masyarakat setempat.
    Padahal pendapat itu belum tentu benar adanya.

    Untuk penulis, Tolong koreksi kembali, jangan sampai menyesatkan Ummat.
    Terima kasih.

    Reply
    • Salafi gebleg says:
      3 tahun yang lalu

      Idem

      Reply
  9. Arjoe says:
    3 tahun yang lalu

    Sholatlah kamu sprti aku sholat .. itu pesan yg d sampaikan rosul Allah pada ummatnya .. artinya mencontoh mulai dr berpakaian dan gerakan sholat termasuk pakaian yg d sukai rosul Allah itu sendiri ..
    memang sholat d bolehkan gunakan pakaian apa sja tp tdk boleh jg menghujat orng yg sholat menggunakan jubah sorban Krn rosulpun menggunakan pakaian yg sprti itu .. yg lebih mendasar pertanyaannya , ketika kita sholat menggunakan pakaian batik atau yg lainnya serta penutup kepala gunakan peci bagaimana nnti ketika sdh meninggal apa mau jenazahnya d gunakan pakaian yg sama ketika masa hidupnya menjalankan sholat atrinya tdk gunakan kain kafan berwarna putih .. berfikir mulai dr sini sja , pakaian haji warna putih dan pakaian mayit warna putih .. ada d museum pakaian rosul Allah yg d simpan warna putih .. jd pemahamannya orang sholat menggunakan jubah sorban putih” itu bs d gunakan pada saatnya nanti ketika sdh wafat d pakaikan kafan dl br jubah sorbannya dan bs d sebut mati syahid Krn tdk lepas gunakan pakaian putih” ..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah