Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Suami Impoten, Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah Setahun

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
22 Maret 2014
di Fatwa Ulama
Suami Impoten Istri Mengajukan Cerai

Fatwa Ulama Suami Impoten Istri Berhak Mengajukan Cerai Setelah Setahun

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jika suami ternyata impoten
  • Kesempatan bagi suami untuk berobat selama satu tahun
    • Catatan Kaki

Seorang istri tidak boleh meminta cerai kepada suami tanpa alasan yang jelas. Hal ini dilarang keras, apalagi sedikit-sedikit mengancam “kalau jantan, ceraikan aku!”. Ancamanannya cukup keras.

Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أيُّما امرأةٍ سألت زوجَها طلاقاً فِي غَيِر مَا بَأْسٍ؛ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الجَنَّةِ

“Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya untuk dicerai tanpa kondisi mendesak [alasan yang benar] maka haram baginya bau surga.”1

Jika suami ternyata impoten

jika suami ternyata impoten dan tidak bisa memberikan “nafkah batin”, tentu sang istri bisa jadi menderita karena “nafkah batin” juga termasuk kebutuhan, bahkan bisa jadi kebutuhan primer.

Sebagaimana laki-laki wanitapun memilki syahwat seksual, bahkan tidak sedikit juga ada di antara mereka yang syahwatnya melebihi laki-laki. Wanita sama dengan laki-laki dalam hal ini, oleh karena itu Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

إنما النساء شقائق الرجال

“Sesungguhnya wanita itu saudara kandung laki-laki.”2

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah berkata, “jika seorang laki-laki “mendatangi” istrinya hendaklah “berbuat baik” kepadanya. Karena wanita memiliki syahwat sebagaimana laki-laki. Wanita juga mempunyai “keinginan” sebagaimana laki-laki mempunyai “keinginan”. Jika ia mendatangi istri dengan “berbuat baik” padanya maka ini termasuk sedekah.”3

Kesempatan bagi suami untuk berobat selama satu tahun

Jika istri sangat membutuhkan “nafkah batin” dari suaminya dan suaminya impoten, maka istri memberi kesempatan satu tahun kepada suaminya untuk berobat, jika telah lewat satu tahun, istri boleh menuntut “fasakh” yaitu perceraian dengan keputusan hakim. Di Indonesia, fasakh diajukan seorang istri ke KUA.

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah berkata, “Jika istri mendapati suaminya impoten, maka ditunda (diberi waktu kesempatan) satu tahun, jika telah berlalu dan suami masih impoten maka istri berhak mengajukan fasakh.”4

Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah berkata, “Alasannya (mengapa satu tahun) yaitu sampai berlalu empat musim karena bisa jadi ia tidak mampu melakukan jima’ (lemah) karena pengaruh cuaca dingin. Jika dingin hilang maka datanglah kekuatan (jima’ dan bisa tegak). Bisa jadi juga sebabnya adalah cuaca panas. Maka ditangguhkan setahun sampai berlalu empat musim. Jika telah berlalu tanpa perbaikan, maka istri berhak mengajukan permintaan cerai (fasakh) kepada hakim. Karena wanita juga memiliki syahwat sebagaimana laki-laki.”5

Akan tetapi hendaknya istri bersabar, sebaiknya mendukung suami dan tidak terburu-buru meminta cerai atau mengajukan fasakh. Tetap memotivasi suami dan memberikan semangat kepada suami. Karena secara medis kebanyakan sebab impoten adalah sebab psikologis. Dengan dukungan terus dari sang istri, insyaAllah akan memberikan semangat dan memperbaiki psikologis suami. Simak juga artikel Saat Impian Belum Terwujud

@Laboratorium Klinik RSUP DR. Sardjito, Yogyakarta tercinta

—

Catatan Kaki

1 HR Abu Dawud no 1928, At-Thirmidzi dan Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syaikh Albani

2HR. Ahmad no.26195, hasan lighairihi, tahqiq Syu’aib Al-Arna’uth

3 Syarah Al-Arba’in An-Nawawiyah libni Utsaimin hadits ke-15

4 Manhajus salikin hal 202, Darul Wathan, cet. I, 1421 H

5 Ibhajul Mu’min hal 250, Darul Wathan, cet.I, 1422 H

 

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Malam Mendengar, Siang Melihat

Malam Dengan Mendengar, Siang Dengan Melihat

Komentar 5

  1. ummu fauzan says:
    12 tahun yang lalu

    apa bersabar dengan kondisi suami yg seperti itu diharamkan ?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wallahu a’lam

      Reply
  2. Ahmad says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana jika memang tidak bisa disembuhkan. Jika upaya sudah dilakukan. Alhasil si suami yg berpenyakit otomatis tidak bisa menikah seumur hidup. Apakah dia berdosa dan apakah dia tidak bisa masuk surga karena memang selama di dunia tidak bisa menikah?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Tidak menikah bukan berarti tidak bisa masuk surga. Menikah bukan syarat masuk surga.

      Reply
    • Udin says:
      3 tahun yang lalu

      Bisa jadi karena istri kurang cantik jadi suami sulit ereksi

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah