Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Makna Al Khulud Dalam Al Qur’an

Fachri Abu Syazwiena oleh Fachri Abu Syazwiena
21 Februari 2014
di Al-Qur'an
Share on FacebookShare on Twitter

Segala puji bagi Allah Raab Semesta alam Shalawat dan salam semoga selalu tercurah untuk lelaki mulia yang Dia pilih sebagai penutup para nabi, Muhammad bin Abdillah, untuk menebarkan cahaya Islam.

Pada asalnya kata Khulud bermakna kekal abadi[1]. Allah telah memilih kata ini sebagai salah satu kosa kata yang ada dalam al-Qur-an. Para ulama, salah satunya syaikh Shalih Alu Syaikh, menjelaskan bahwa kata Khulud dalam al-Qur-an memilik dua makna yaitu:

  1. Al khulud al-Abadiy bermakna al khulud yang sifatnya kekal selamanya
  2. Al khulud al-Amadiy bermakna al khulud yang sifatnya terbatas.

Beliau melanjutkan, “Al khulud dalam bahasa dan penggunaannya dalam Al-Qur’an bisa bermakna singgah dalam waktu yang lama. Jika seseorang singgah dalam yang lama maka dia disebut Khalid. Demikianlah orang Arab menamai anak mereka dengan kata Khalid dengan harapan akan lama singgah di dunia dan berumur panjang. Ini bukan bermakna khulud yang artinya abadi tanpa penghujung”.

Kemudian beliau menyebutkan sebuah ayat dalam al-Qur-an sebagai contoh:

وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja maka balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya” (QS. An Nisa’: 93)

Mengomentari ayat ini, beliau menjelaskan: “para ulama Ahlussunnah telah berijma bahwa kata al khulud dalam ayat di atas bukan al khulud yang bersifat abadi karena orang yang melakukan dosa besar akan keluar dari Neraka disebabkan tauhid mereka.”[2]

Sebagian kaum muslimin yang berpahaman takfir menjadikan ayat di atas sebagai salah satu argumen bahwa orang yang melakukan dosa besar jatuh dalam kekafiran dan kekal di neraka. Tentu pemahaman ini adalah pemahaman yang keliru.

Benar bahwa ulama berbeda pendapat dalam mentakwil ayat di atas namun pada saat yang sama mereka sepakat bahwa tidak benarnya pemahaman Khawarij dan dan Mu’tazilah yang mengkafirkan pelaku dosa besar walaupun mereka bertauhid.[3]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’diy menukil beberapa ungkapan Ibnul Qayyim rahimahullah yang intinya menegaskan bahwa nash dan ijma para ulama telah menetapkan bahwa pelaku dosa besar tidaklah kafir dan tidak pula kekal dalam neraka. Ini disebabkan mutawatirnya hadits-haditsnya yang mengisyaratkan adanya ‘mawani’ (penghalang seseorang untuk dikafirkan)”[4].

Alhasil, begitu pentingnya memahami nash al-Qur-an maupun hadits berdasarkan penjelasan dan pemahaman para ulama, termasuk pemahaman terhadap kosa kata yang Allah pilih dalam wahyu-Nya.

Dan yang mesti pula diketahui adalah keberadaan ijma terhadap suatu masalah yang dibicarakan karena sesuai dengan kaidah bahwa ijma, sebagai salah satu sumber hukum, akan menghilangkan perselisihan di antara kaum muslimin terlebih dalam masalah pelik.

Sebagai penutup, manhaj salaf adalah sebuah manhaj komprehensif yang menggabungkan banyak dalil dalam membicarakan sebuah persoalan kemudian mensarikan hukum berdasarkan kaidah-kaidah yang teratur. Dari sini kita pahami bahwa mereka tidak mengkafirkn kaum muslimin. Mereka menjaga pertumpahan darah. Tidak seperti ‘pihak lain’ yang mengatasnamakan mengikuti salaf namun semena-mena melontarkan kata ‘kafir’ kepada sesama muslim hingga terjadilah kerusakan di negeri ini.

Semoga Allah selalu mengokohkan kami dan anda dalam sinar hidayah-Nya.

 

_____

Asrama Lipia Jakarta, Kamis 20 Rabi’i ats-Tsaniy

 

Catatan Kaki

[1] Lihat Kamus Al-Munawwir karya Ahmad Warson Munawwir, hal 358, Pustaka Progressif, Surabaya, 1997.

[2] Syarh al-Aqidah ath-Thahawiyyah (1/383).

[3] Lihat Taisir al-Karim ar-Rahman fiy Tafsir Kalam al-Mannan, hal 198, Penerbit Dar Ibnul Jauziy, Saudi Arabia

[4] Ibid

—

Penulis: Fachriy Aboe Syazwiena

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Fachri Abu Syazwiena

Fachri Abu Syazwiena

Mahasiswa LIPIA

Artikel Terkait

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 5): Keadaan Akhir Manusia di Hari Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
20 Juni 2026
0

Allah Subhanahu wa Ta'ala sebelumnya telah menjelaskan penciptaan langit dan bumi, serta berbagai keajaiban ciptaan dan pengaturan. Penyebutan berbagai hal...

Tafsir Surah An-Nazi’at (Bag. 4): Kokohnya Langit dan Bumi Sebagai Tanda Adanya Kiamat

oleh Dany Indra Permana, S.Si., M.H.
8 Juni 2026
0

Pada perenungan ayat-ayat dalam surah An-Naziat sebelumnya, Allah menceritakan kisah Nabi Musa dan Fir'aun serta bagaimana hasil akhir dari perbuatan...

Sepuluh Wasiat Agung dari Surah Al-An’am (Bag. 2)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
27 Mei 2026
0

Wasiat keenam, menjaga harta anak yatim Kemudian Allah Subhanahu wa Ta’ala menyebutkan wasiat yang keenam, Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,...

Artikel Selanjutnya
Mengambil Upah Membaca Al Quran

Fatwa Ulama: Hukum Mengambil Upah Membaca Al Quran Untuk Orang Mati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah