Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Mengambil Upah Membaca Al Quran Untuk Orang Mati

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 Februari 2014
di Fatwa Ulama
Mengambil Upah Membaca Al Quran
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz

 

Soal:

Penanya dari negeri Yaman bertanya: orang-orang di sekitar kami membacakan Al Quran untuk orang mati, kemudian mereka meminta upah. Apakah hal ini bermanfaat bagi orang mati? Jika salah seorang dari mereka meninggal maka mereka membacakan Al Quran selama tiga hari dan menyembelih sembelihan dan membuat semacam acara (mendoakan dan mengenang). Apakah ini merupakan ajaran Islam?

 

Jawab:

Membacakan Al Quran untuk orang mati adalah bid’ah dan mengambil upah untuk membacakannya tidak diperbolehkan. Karena tidak ada dalam syariat yang suci ini dalil yang menunjukkan hal tersebut. Ibadah adalah taufiqiyyah (butuh dalil), tidak boleh kecuali apa-apa yang telah disyariatkann oleh Allah sebagaimana Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

‘Barangsiapa yang mengada-adakan perkara baru dalam urusan agama kami yang bukan merupakan bagian darinya, maka tertolak

Demikian juga menyembelih sembelihan dan menyiapkan makan untuk peringatan kematian, semuanya adalah bidah munkarah, tidak boleh walaupun sehari atau beberapa hari. Karena ada dalilnya dalam syariat yang suci dan ia merupakan amal jahiliyah. Sebagaimana hadits dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

أربع في أمتي من أمر الجاهلية لا يتركونهن الفخر بالأحساب والطعن في الأنساب والاستسقاء بالنجوم والنياحة

“Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan: (1) sombong dengan kekayaan, pangkat, dan semacamnya ,(2) mencela nasab , (3) minta hujan dengan bintang, (4) meratap (niyahah).” (H.R. Muslim)

Dan sabda beliau:

النائحة إذا لم تتب قبل موتها تقام يوم القيامة وعليها سربال من قطران ودرع من جرب

“Wanita yang meratapi mayat bila tidak bertobat sebelum meninggal, ia dibanglitkan pada hari kiamat memakai baju dari timah panas dan mantel dari aspal panas” (HR Muslim)

Dari Jabir bin Abdillah Al-Bajali radhiallahu ‘anhu berkata,

كنا نعد الاجتماع إلى أهل الميت وصنعة الطعام بعد الدفن من النياحة

“Kami menganggap berkumpul-kumpul di rumah duka dan membuat makanan setelah penguburan adalah termasuk Nihayah (meratap).“(HR. Ahmad dengan sanad hasan)

dan Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ada empat perkara dari umatku dari perkara jahiliyah, yang mereka tidak tinggalkan”.

Dan ini bukanlah amal perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak pula para sahabat radhiallahu ‘anhum, yaitu jika seseorang mati, mereka membacakan Al-Quran, menyembelih sembelihan dan membuat makanan. Ini semuanya adalah bid’ah, wajib menjauhinya dan memperingatkan manusia darinya.

Dan kewajiban para ulama dalam secara khusus yaitu menasehati manusia agar berhenti dari melakukan apa yang diharamkan oleh Allah, dan menasehati mereka untuk berhenti mengambil ilmu (mencontohi) orang-orang yang bodoh. Juga (membimbing mereka) sampai mereka lurus di atas jalan yang telah Allah syariatkan kepada hamba-Nya. Dengan demikian, maka keadaan masyarakat akan menjadi baik, nampaklah hukum Islam perkara jahiliyah menjadi tidak tampak.

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/109

—

Penerjemaah: dr. Raehanul Bahraen

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
keutamaan azan

Fikih Azan (3): Keutamaan Azan

Komentar 4

  1. taufiqillah says:
    11 tahun yang lalu

    bid’ah ada yang khasanah, tidak semua dlolalah. ketika yang baru itu berdasar merujuk pada Al-Qur’an dan Al-Hadist itu bukan dlolalah. Dunia tidak mungkin tanpa adanya sesuatu yang baru, termasuk manusia dan peradabannya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Bid’ah itu semuanya tercela jika dalam perkara agama. Adapun dalam perkara duniawi hukum asalnya boleh.

      Reply
  2. Afranto Wandi says:
    6 tahun yang lalu

    Ustadz ana mau nanya, gimana hukumnya apabila kita membaca Al Qur’an, tanpa niat untuk diberikan uang , tetapi yang memberi tetap bersikeras agar kita menerimanya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah