Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Riba dalam Koperasi Simpan Pinjam

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
27 Januari 2014
di Fikih Muamalah
riba_koperasi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu SHU?
  • SHU dari Simpan Pinjam
  • Perhatikan Hakekat
  • Ancaman Bagi Para Rentenir

Dalam koperasi simpan pinjam, kita mengenal istilah SHU (Sisa Hasil Usaha). Apakah SHU dari koperasi seperti itu halal dimanfaatkan?

Apa itu SHU?

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

Adapun perlakuan terhadap SHU adalah sisa hasil usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.

SHU dari Simpan Pinjam

Yang kita kritisi adalah sisa hasil usaha dari simpan pinjam.

Jika anggota atau pihak lain yang mengajukan pinjaman pada koperasi, lalu dikenai tambahan dari utang tersebut, ini hakekatnya adalah riba. Karena kaedah yang perlu kita ingat, setiap utang piutang yang ditarik keuntungan, maka itu adalah riba. Dan riba dihukumi haram.

Dalam hadits disebutkan,

كل قرض جر منفعة فهو حرام

“Setiap utang piutang yang di dalamnya ada keuntungan, maka itu dihukumi haram.” Hadits ini adalah hadits dho’if sebagaimana Syaikh Al Albani menyebut dalam Dho’iful Jami’ no. 4244. Namun berdasarkan kata sepakat para ulama -sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Mundzir-, perkataan di atas benar adanya.

Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَكُلُّ قَرْضٍ شَرَطَ فِيهِ أَنْ يَزِيدَهُ ، فَهُوَ حَرَامٌ ، بِغَيْرِ خِلَافٍ

“Setiap utang yang dipersyaratkan ada tambahan, maka itu adalah haram. Hal ini tanpa diperselisihkan oleh para ulama.” (Al Mughni, 6: 436)

Kemudian Ibnu Qudamah membawakan perkataan berikut ini,

“Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa jika orang yang memberikan pinjaman memberikan syarat kepada yang meminjam supaya memberikan tambahan atau hadiah, lalu transaksinya terjadi demikian, maka tambahan tersebut adalah riba.”

Diriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab, dari Ibnu ‘Abbas dan Ibnu ‘Abbas bahwasanya mereka melarang dari utang piutang yang ditarik keuntungan karena utang piutang adalah bersifat sosial dan ingin cari pahala. Jika di dalamnya disengaja mencari keuntungan, maka sudah keluar dari konteks tujuannya. Tambahan tersebut bisa jadi tambahan dana atau manfaat.” Lihat Al Mughni, 6: 436.

Jadi walaupun dinamakan sisa hasil usaha, namun kalau hakikatnya adalah riba, maka hukumnya jelas haram.

Perhatikan Hakekat

Seorang muslim harus cerdas melihat hakikat suatu transaksi, yaitu apa yang sebenarnya terjadi, bukan hanya melihat istilah atau nama. Karena istilah dan embel-embel syar’i kadang menipu. Dikatakan bagi hasil atau sisa hasil usaha, namun kalau ditilik, yang nyata itu adalah riba. Karena di dalamnya yang terjadi adalah utang-piutang (bukan jual beli) dan ditarik keuntungan. Itulah riba.

Adapun jika pendapatan koperasi bercampur antara hasil usaha riil dengan simpan pinjam, maka pendapat seperti itu harus dipisahkan. Yang haram tersebut mesti dibersihkan dengan disalurkan pada kemaslahatan kaum muslimin, bukan dimanfaatkan oleh anggota secara pribadi. Tentu saja SHU seperti itu mesti dihapus dan hendaklah semakin bertakwa pada Allah dengan meninggalkan yang haram.

Ancaman Bagi Para Rentenir

Jika koperasi menarik keuntungan dari simpan pinjam, maka hakekatnya koperasi hanyalah sebagai rentenir, namun berkedok usaha resmi. Rentenir ini terkena ancaman laknat dalam hadits,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits di atas bisa disimpulkan mengenai haramnya saling menolong dalam kebatilan.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 23).

Hanya Allah yang memberi taufik.

—

Selesai disusun 25 Rabi’ul Awwal 1435 H, di Pesantren Darush Sholihin, Gunungkidul

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Makna Hadits "Man Sanna Sunnah Hasanah"

Komentar 34

  1. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Wa’alaikumussalam, kalau anda cermat, justru model seperti inilah yang dibahas dalam artikel di atas

    Reply
    • Dhimas says:
      7 tahun yang lalu

      Ustadz apa hukumnya keuntungan dari usaha riil di dalam koperasi misalnya usaha kantin? Apakah keuntungan yg dibagikan halal??

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        7 tahun yang lalu

        Jika hanya itu usahanya, maka halal. Namun jika ada simpan-pinjam juga, maka berarti bercampur harta halal dan haram.

        Reply
  2. uswahcenter says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum,

    bagaimana kalau akad SHU bukan sebagai sinpan-pinjam namun sebagai investasi (meskipun secara resmi masih bernama simpan-pinjam)?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      wa’alaikumussalam, dalam Islam akad transaksi harus jelas. selain itu investasi dalam Islam pun ada aturan-aturannya yang tidak terpenuhi di sana.

      Reply
  3. yakimsa ahmad says:
    12 tahun yang lalu

    Aswrb,syaikh saya exs ketua pengurus KSP konvensional di bdg dan sy menyadari artikel tsb benar adanya tdk ada penolakan sedikitpun,mungkin syaikh bisa berikan referensi KSP syariah menurut mafhum islam,dmk tks wass ([email protected])

    Reply
    • Ummufathimah says:
      11 tahun yang lalu

      Iya ustadz.. Mohon referensinya. Jazaakallahu khoyr

      Reply
  4. Nert Vandi says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu Alaikum…maaf pak ustad, jika ksp termasuk riba adakah system menurut islam agar ksp tdk riba dalam pelaksanaanya…terima ksh wslm

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      12 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Banyak tempat peminjaman tanpa bunga, namun harusnya sifat amanah harus ditonjolkan oleh si peminjam. Amanah ini yang sulit.

      Reply
  5. diana says:
    11 tahun yang lalu

    Ustad.. Praktik riba sudah tersebar kemana mana mana sehingga kita tidak menyadari jika itu riba,,bank,koperasi,dll..lalu bagaimana solusi jika kepepet memerlukan uang,untuk biaya sekolah atau untuk berobat,,jaman sekarang sulit mencari pinjaman yg tidak mengandung riba.pinjam ke teman,saudara dan tetangga kadang mereka tidak bisa membantu karena hidup mrk juga pas pasan,,lantas bagaimana solusi nya,,bisakah ulama/ustad2 di negara ini bukan cuma memberi ceramah/nasehat saja tapi juga memberi solusi. Misalnya mendirikan bank yg tidak mengandung riba,,karena nasehat tanpa solusi tetep aja tersesat.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      silahkan renungi firman Allah dalam surat Ath-Thalaaq:2. Anda perkuat keimanan dan amal sholeh, mendekatlah kpd Allah, byk berdo’a, jauhi kemaksiatan, perbanyak istighfar, disamping tingkatkan kerja keras Anda dlm mncari nafkah, jika trdesak, manfaatkan fasilitas jaminan kesehatan pemerintah atau kartu bantuan pendidikan pemerintah, dan jgn lupa, selektiflah dalam memilih lembaga pendidikan, sesuaikan dg kemampuan dana anda. Perkataan anda bhwa nasehat tanpa solusi tersesat, ini perkataan yg berlebihan dan kurang mghargai jasa para da”i, yg telah mendidik masyarakat dg gigih. Karena para da’i itu melakukan yg bisa mereka lakukan, yg tdk mampu ya mari kerjasamanya, anda -misalnya -punya dana dan para donatur bkrjasama dg para da’i menrinrintis bank tanpa riba, ini semua tanggungjawab kita semua,termasuk anda dlm membangun negara sesuai dg Syari’at Islam.

      Reply
    • Hermansyah says:
      11 tahun yang lalu

      “Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” itulah solusinya, Allah sudah memberi solusi bagi kita melalu firmanNya. Jangan seperti bani israil, yang ketika diberi solusi oleh Allah malah mencari-cari solusi lain. Solusi sudah Allah berikan yaitu jual beli halal dan riba haram. Tinggal kita berusaha untuk menjalankannya.
      Coba anda resapi video berikut ini https://www.youtube.com/watch?v=0cCafbVrx2s

      Reply
    • Abu Athalla says:
      5 tahun yang lalu

      Bertakwalah kepada Allah, berterima kasihlah kepada para Ustadz yang sudah mendidik kita kepada jalan yang lurus.

      Reply
  6. Adi Rak Minimarket says:
    11 tahun yang lalu

    saya dah cukup lama menulis koment disini tetapi tidak di aprove .

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Ma’af koment yg mana ya? Kalau berisi iklan , memang tidak kami approve, krn sudah ada tempatnya tersendiri di web kami, dg cara mendaftar promosi iklan

      Reply
  7. Fadhil says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah
    Ustad boleh kah ana mengajukan usulan dana usaha kepada pemerintah. Halal kah pinjamannya??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jika ada bunganya maka riba juga

      Reply
  8. Rickie shareza says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad.
    Saya mau tanya, saya bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam sebagai karyawan. Saya sebagai petugas lapangan yang bertugas menjemput tagihan pinjaman nasabah, yang ingin saya tanyakan apakah saya juga termasuk pelaku riba? Sedangkan saya hanya bekerja sebagai karyawan yang hanya makan gaji tiap bulan. Mohon pencerahan nya ustad, terima kasih sebelumnya.
    Wassalam

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, segera resign

      Reply
  9. Hamba Allah says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamu’alaykum..ustad , jika ada koperasi simpan pinjam ketika meminjm uang contoh 1jt namun di lebihkan menjadi 1,5jt byr 3 bulan tanpa ada denda ketelatan. Itu apakah ttp haram ustadz?
    Jazaakallah khyrn ustadz

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Itu riba

      Reply
  10. Mamang Kesbor says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah perusahaan seperti MBK, PNM dan KSP terimasuk riba?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Riba itu transaksinya bukan perusahaannya

      Reply
  11. Sony says:
    7 tahun yang lalu

    Pak ustadz sy mau nanya,
    Saya Meminjam uang dikoperasi 1 juta ,saya terima Rp 900rb karna bayar jasa 100 rb unk bayar admin unk rekap angsuran terkadang jemput jg kerumah yg meminjam selama 10 Minggu .
    Itu gimana ya pak ustadz ,apakah riba ??

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Pinjam uang di koperasi pasti riba

      Reply
  12. hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualikum warohmatullahi wabarokatuh,Ust bagaimana jika,saya mengkreditkan barang dengan Bunga 30 % misal harga 1jt di kredit 6x (216.666 per bulan)dan pembayaranya dicicil mohon penjelasanya terima kasih Assalamu allaikum wr wb.

    Reply
  13. Yoyok says:
    6 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, saya sudah keluar dari koperasi simpan pinjam. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya dan kita semua. Aamiin.

    Reply
  14. Firman says:
    6 tahun yang lalu

    Assalaamualaykum warahmatullahi wabaraakaatuh..

    Ustadz afwan, ana mau tanya, kalau misalkan ana buka koprasi simpan pinjam kemudian ana kasih syarat atau akad kepada peminjam bahwa setiap peminjaman akan dipotong sebesar 5.000 rupiah, misalkan 100.000 diptong 5.000 jadi 95.000 rupiah tapi peminjam tetap mengembalikan uang pinjaman tersebut 100.000 rupiah. Nah untuk uang yang 5.000 ini bukan untuk keuntungan pribadi ana namun untuk kemaslahatan warga yang lain atau di alokasikan ke hal yg lain untuk masyrakat itu sendiri.

    Pertanyaannya, apa hukumnya untuk kasus seperti itu ?

    Reply
  15. wahyu widanarko says:
    5 tahun yang lalu

    ustadz, SHU tersebut harus dikemanakan kaloau sudah terlanjur dibagikan…

    Reply
  16. Dika says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz… saya mau tanya… di koperasi simpan pinjam ada yang namanya simpanan hari raya (SHR) apakah termasuk riba?
    Sistem nya menabung setiap bulan tapi tidak ada bunganya…dan di hari raya dibagikan sesuai dengan jumlah yang ditabung tidak kurang tidak lebih.
    Terima kasih

    Reply
  17. Keyni kariena says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah,,ustd ijikan sy bertanya
    Setahun yg lalu,sy dihubungi pihak koperasi desa,katanya sy sdh menjadi anggota tetap,krn nama saya dipakai saudara buat pinjam uang tp konfirmasi dl kpd sy,,apakah saya tetap terkena dosa riba nya?
    Trus apa hukumnya tetap berdosa meskipun hanya menjadi anggota koperasi saja,tanpa ikut pinjam meminjam

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah