Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Makna Hadits “Man Sanna Sunnah Hasanah”

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
27 Januari 2014
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan

Soal: 

Bagaimana derajat hadits berikut ini?

من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها إلى يوم القيامة

“barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahala sekaligus pahala orang lain yang mengamalkannya sampai hari kiamat”

Dan apa maknanya? Dan apakah dari hadits ini bisa dimaknai bahwa boleh memberi contoh kepada orang-orang suatu sunnah (perbuatan) lain yang tidak tercakup dalam Al Qur’an Al Karim dan As Sunnah Nabawiyah? Apakah melakukan hal itu termasuk berbuat bid’ah?

Jawab:

Maksud dari hadits “barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam” adalah barangsiapa yang melakukan suatu ketaatan yang disyariatkan dalam Islam, lalu orang-orang mengikutinya, maka ia telah mencontohkan sebuah sunnah hasanah.

Bukanlah maknanya ia membuat-buat ibadah baru atau amalan baru yang tidak pernah disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من عمل عملًا ليس عليه أمرنا فهو رد

“barangsiapa yang mengamalkan amalan yang tidak ada dalam urusan kami, maka amalan tersebut tertolak”

dalam riwayat lain:

من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد

“barangsiapa mengada-ada dalam urusan kami, sesuatu yang tidak ada asalnya dari kami, maka ia tertolak”

dan hadits-hadits tentang celaan terhadap bid’ah dan perintah menjauhkan diri darinya itu sangat banyak.

Maka, “barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam” bukanlah maknanya membuat sesuatu yang baru. Namun maknanya adalah mengamalkan suatu perbuatan yang termasuk perbuatan baik dalam syariat lalu orang lain mengikutinya, maka ia telah melakukan sebuah sunnah hasanah.

Soal:

Apakah maksudnya, sunnah yang baik tersebut adalah yang diperintahkan oleh syariat namun orang-orang melalaikannya dan meninggalkannya atau melupakannya?

Jawab:

Ya benar. Yang menunjukkan hal tersebut adalah sababul wurud hadits ini. Yaitu pernah datang orang-orang yang sangat kekurangan dan faqir kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah kepada orang-orang dan menyemangati mereka untuk bersedekah. Lalu datanglah seorang lelaki dengan membawa seikat harta benda sampai-sampai tangannya kesulitan membawanya. Kemudian orang-orang yang melihat itu pun bersegera menyusulnya untuk bersedekah sekadar apa yang Allah mudahkan bagi mereka, hingga sedekah yang terkumpul menjadi sebuah gunungan di sisi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam. Beliau pun senang dengan hal ini dan bersabda,

من سن في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها

“barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahala sekaligus pahala orang lain yang mengamalkannya”

yang dimaksud adalah orang yang pertama kali bersedekah walaupun ia kesusahan berjalan membawa sedekahnya karena orang-orang berhimpitan, namun kemudian orang-orang menirunya dan bersegera untuk bersedekah.

Soal:

Lalu hadits,

من سن سنة سيئة

“barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang buruk”

ini kelanjutan dari hadits tadi ataukah hanya sekedar untuk qiyas?

Jawab:

Ya, ini kelanjutan dari hadits tadi. Yaitu kebalikan dari “barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang baik“, Nabi bersabda, “barangsiapa yang mencontohkan suatu sunnah (perbuatan) yang buruk” yaitu mengamalkan suatu amalan yang buruk sehingga ia menjadi pelopor bagi orang-orang untuk melakukan keburukan, baik dalam meninggalkan hal yang wajib, atau melakukan hal yang haram, atau melakukan kebid’ahan dan sebagainya.

فعليه وزرها ووزر من عمل بها

“Maka orang ini mendapat dosa sekaligus dosa orang lain yang melakukannya”

maksudnya orang yang menirunya. Jadi ia mendapat dosa dari perbuatan buruk tersebut plus dosa orang yang menirunya. Demikian lafadz haditsnya.

 

Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Shalih Al Fauzan, 1/196-198, Asy Syamilah

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

 

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
pohon keramat

Pohon Angker Atau Keramat

Komentar 7

  1. Putra says:
    11 tahun yang lalu

    Syukron,

    Jazakullohu khoiron

    Reply
  2. Ibnu Rawi says:
    7 tahun yang lalu

    السلام عيكم ورحمةالله وبركاته

    Ada orang membangun balai kesehatan untuk kaum dhuafa yg perlu layanan pengobatan. Orang itu berharap pahala dari kebaikan itu mengalir kepada kedua orangtuanya yg sudah wafat.

    Apakah perbuatan itu termasuk bid’ah, karena tidak dicontohkan atau diperintahkan oleh Rasulullah?

    Terimakasih.
    والسلا عليكم

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak termasuk bid’ah karena bukan perkara ibadah

      Reply
  3. Hamba Allah says:
    4 tahun yang lalu

    Maaf, adakah sunnah buruk yg dicontohkan Nabi SAW? Kalau ada apa aja ya?

    Reply
    • Aan says:
      3 tahun yang lalu

      Ustd. Redaksi asbabul wurud yg dinukil dr syiakh fauzan ada redaksinya lagi di dalamnya?

      Reply
  4. HM ZAINI RAHMANUDIN SQ says:
    4 tahun yang lalu

    Makna Hadits tersebut adalah,
    Jika kebaikaan, maka Kebaikan2 adalah yg belum pernah ada pada zaman nabi, dan tidak di contohkan oleh nabi sperti Puskemas, Madrosah, jalan Tol, penulisa Qur’an dengan titik baris tajwid, Majelis ta’lim, khitanan massal, Nikah massal dan segala jenis Kebaikan2 lainnya ,
    Jadi bukan kbaikan yg sudah ada contohnya dari Nabi sebab jika yg dimaksud adalah mangamalkan kebaikan yg telah dicontohkan oleh nabi, Tentu tanpa adanya hadits tersebutpun sudah pasti otomatis harus dikerjakan oleh kaum mukminin. Demikian pula sebaliknya, bahwa yg dimaksud sayyiah dalam Hadits tersebut adalah jenis Keburukan2 yg belum perna ada di zaman nabi tapi keburukan tersebut ada di zaman ssudah nabi atau yg terjadi zaman sperti skarang yaitu judi online, ghibah on line korupsi online riba online dst…
    Demikian semoga membantunya..

    Reply
  5. Daryono says:
    1 tahun yang lalu

    gampangnya begini saja , jangan diputer puter.
    yg 1. sunnatan hasanatan ya yg mengawali perbuatan baik, mendapat pahala dobel
    yg 2 . sunnatan sayyiatan ya yg mengawali perbuatan buruk, mendapat dosa dobel.

    jadi gitu saja intinya, apa adanya saja.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah