Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Apakah Masih Ada Mu’tazilah Di Zaman Sekarang?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 Oktober 2021
Waktu Baca: 1 menit
1
mu'tazilah zaman sekarang
619
SHARES
3.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak

Soal:

Apakah masih ada mu’tazilah zaman sekarang ini?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Iya, ada. Namun bukan dengan nama “mu’tazilah”. Mereka tidak dipanggil dengan nama “mu’tazilah”. Namun mereka membawa pemahaman mu’tazilah, dan mereka sama seperti mu’tazilah dan mengagungkan mu’tazilah.

Namun terkadang orang-orang ini memiliki semua pemahaman mu’tazilah yang disebut al ushul al khamsah (5 landasan), dan terkadang hanya sebagian ushul-nya saja. Karena mu’tazilah memiliki 5 landasan. Barangsiapa yang menerapkannya dan meyakininya maka ia seorang mu’taziliy 100%. Yaitu:

  1. At tauhid. Apa yang mereka maksud dengan at tauhid? Yaitu maksudnya menafikan sifat-sifat Allah.
  2. Al ‘adl. Yang dimaksud adalah menafikan takdir.
  3. Al amr bin ma’ruf wan nahyu ‘anil munkar. Maksudnya adalah memberontak kepada penguasa Muslim.
  4. Al manzilah baynal manzilatain. Ini terkait hukum terhadap pelaku dosa besar, yaitu mereka di dunia ada di antara dua sisi, tidak mukmin dan tidak kafir.
  5. Infazhul wa’id. Ini mengandung keyakinan kekalnya pelaku dosa besar di neraka.

Inilah al ushul al khamsah (5 landasan) dari mu’tazilah. Terkadang di antara orang-orang ada yang meyakini dan menerapkan semuanya, dan terkadang ada pula yang hanya sebagiannya saja. Maka itulah mu’tazilah zaman sekarang. Demikian.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/54557

Baca Juga: Beberapa Aliran Sesat

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Tags: ahlul bid'ahManhajmu'tazilahtakdir
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
banjir

Donasi Peduli Korban Banjir

Komentar 1

  1. Akbar Firmansyah says:
    2 tahun yang lalu

    Ijin copy Ustadz..

    Jazakallahu Khoiron..

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id