Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ucapan Salam Kepada Banyak Orang Yang Terdapat Orang Kafir

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
26 Oktober 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah Ar Rajihi

Soal: 

Bagaimana bentuk ucapan salam jika kita masuk ke tempat yang disana terdapat orang kafir?

Jawab:

Ucapkan salam kepada mereka dengan ucapan: “Assalamu’alaikum Warahmatullah Wa Barakatuh” dengan diniatkan bahwa ucapan tersebut ditujukan untuk orang-orang yang Muslim saja, jika memang di sana ada orang kafir.

Karena terdapat hadits shahih bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika masa awal hijrah beliau melewati sekumpulan orang yang disana ada kaum Musyrikin, kaum Yahudi, penyembah berhala, serta kaum Muslimin. Beliau tetap mengucapkan salam kepada mereka. Bahkan beliau turun dari kendaraan, lalu memberi salam kepada mereka, lalu mendakwahi mereka kepada agama Allah. Diantara mereka ada Abdullah bin Ubay.

Maka jika kaum muslimin bercampur dengan orang-orang kafir, hendaknya mengucapkan salam dengan diniatkan salam tersebut untuk kaum Muslimin saja. Adapun jika tidak ada orang Muslim di sana maka tidak perlu salam dan tidak perlu memulai salam. Atau bisa juga memberi salam dengan ucapan:

السلام على من اتبع الهدى

/Assalaamu ‘alaa manit taba’al hudaa/

“Semoga keselamatan dilimpahkan bagi orang-orang yang mengikuti petunjuk”

 

Sumber: http://shrajhi.com/Fatawa/ID/585

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Tanda Ittiba' (5) : Ridha Terhadap Hukum Dari Rasulullah Dan Syariat Beliau

Komentar 1

  1. Sint Taro says:
    7 tahun yang lalu

    Mohon di sertakan dalilnya dong

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah