Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Meninggalkan Mabit di Mina pada Hari Tarwiyah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
11 Oktober 2013
di Fatwa Ulama
mina_haji

mina_haji

Share on FacebookShare on Twitter

Di antara sunnah haji adalah melakukan mabit di Mina saat hari tarwiyah (8 Dzulhijjah), malam 9 Dzulhijjah. Namun pada prakteknya, sunnah haji ini ditinggalkan oleh jama’ah haji Indonesia. Sedikit sekali yang melakukannya. Berbagai alasan kenapa sampai mabit ini ditinggalkan. Di antaranya karena pertimbangan biaya tenda dan makan. Juga karena ingin mengejar keberadaan di Arafah. Soalnya jika terlalu mepet dengan hari H, biasa terjebak macet.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz pernah ditanya, “Apa hukum meninggalkan mabit di Mina pada hari kesembelian dari bulan Dzulhijjah karena adanya kebakaran di Mina pada tahun 1417 H?”

Syaikh rahimahullah menjawab, “Tidak terkena hukuman apa-apa jika meninggalkan mabit di Mina pada malam kesembilan Dzulhijjah karena hukum mabit tersebut adalah sunnah dan bukan wajib. Namun jika engkau tidak mabit di Muzdalifah setelah bertolak dari Arafah pada malam kesepuluh, ketika itu barulah ada damm. Damm tersebut berupa hewan yang disembelih untuk fakir miskin yang ada di Makkah. Hewan tersebut sebagaimana hewan yang disembelih dalam udhiyah (ibadah kurban). Jika engkau tidak mabit di Mina pada malam kesebelas, maka engkau diharuskan untuk bersedekah dengan kurban tersebut sesuai dengan apa yang Allah mudahkan. Jika engkau menunaikan sembelihan yang nanti dibagi kepada fakir miskin, maka itu lebih hati-hati dan menggugurkan kewajiban.” (Sumber: http://www.binbaz.org.sa/node/757)

Wallahu a’lam. Wallahu waliyyut taufiq.

Baca juga: Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait Ibadah Haji (Bag. 8)

—

@ Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 6 Dzulhijjah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Hukum Perkataan "Aku Bergantung Padamu"

Komentar 1

  1. Obat Tradisional Infeksi Telinga says:
    13 tahun yang lalu

    Sangat bermanfaat, terimakasih

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah