Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Perkataan “Aku Bergantung Padamu”

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
11 Oktober 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Ali Farkus

Soal:

Tawakal adalah salah satu bentuk ibadah. Lalu bolehkah seseorang mengatakan “aku bergantung padamu” pada orang lain?

Jawab:

الحمدُ لله ربِّ العالمين، والصلاة والسلام على من أرسله اللهُ رحمةً للعالمين، وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، أمّا بعد

Seseorang tidak boleh mengatakan “aku bergantung padamu” pada orang lain. Yang sebaiknya dikatakan adalah: “saya percayakan hal ini padamu, dan dalam urusan ini saya bertawakkal kepada Allah“. Karena tawakkal yang benar adalah menggantungkan hati pada Allah dalam menggapai suatu manfaat atau mencegah suatu mudharat, dengan kepercayaan yang penuh kepada Allah dan disertai dengan mengusahakan sebab (ikhtiar). Tawakkal dengan pengertian ini, khusus hanya ditujukan kepada Allah. Allah Ta’ala berfirman:

وَعَلَى اللهِ فَتَوَكَلُوا إِن كُنتُمْ مُؤْمِنِين﴾ [المائدة:23]

“Dan hanya kepada Allah hendaknya kamu bertawakal, jika kamu benar-benar orang yang beriman” (QS. Al Maidah: 23).

Allah Ta’ala juga berfirman dalam ayat yang lain:

وَقَالَ مُوسَى يَا قَوْم إِن كُنتُم آمَنتُم بِاللهِ فَعَلَيهِ تَوَكَّلوُا إِن كُنتُمْ مُسلِمِين﴾ [يونس: 84]

“Berkata Musa: ‘Hai kaumku, jika kamu beriman kepada Allah, maka bertawakkallah kepada-Nya saja, jika kamu benar-benar orang yang berserah diri’” (QS. Yunus: 84).

Dalam dua ayat di atas, Allah Ta’ala menjadikan tawakal sebagai syarat keimanan dan keislaman.

Adapun hal-hal yang mampu dilakukan oleh seseorang, maka boleh mempercayakan hal tersebut pada orang tadi. Semisal perihal jual beli atau semacamnya, karena jual beli ini termasuk mengusahakan sebab (ikhtiar). Namun hati tidak boleh bergantung pada orang yang dipercayakan tadi dalam hal hasil yang diperoleh. Karena hanyalah kepada Allah lah kita menggantungkan hati mengenai bagaimana hasil yang diperoleh, bagaimana kemudahan yang didapat dan keberhasilan perkara yang dipercayakan tadi.

Dengan demikian, wakalah (perwakilan) merupakan bentuk mengusahakan sebab, dan tentu kita tidak menggantungkan hati pada sebab. Sudah seharusnya hati kita bergantung pada Dzat yang mentakdirkan semua sebab, yang menciptakan sebab, serta menciptakan akibat dari sebab tersebut, yaitu Allah Jalla Wa ‘Alaa.

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا

 

Sumber: http://ferkous.com/site/rep/Ba3.php

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kemuliaan dan Keistimewaan Hari Arafah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah