Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Seputar Thawaf

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
5 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
thawaf

thawaf

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pertama: Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah.
  • Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.
  • Ketiga: Berniat.
  • Keempat: Thawaf dilakukan di tempat yang khusus.
  • Kelima: Memulai thawaf dari Hajar Aswad.
  • Keenam: Orang yang berthawaf berada di sebelah kanan Ka’bah.
  • Ketujuh: Suci dari hadats dan najis.
  • Kedelapan: Menutupi aurat.
  • Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thawaf.
  • Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu.

Para pakar fiqih—secara umum–menyebutkan beberapa hal yang mesti ada ketika thawaf. Akan tetapi, mereka berselisih pendapat apakah hal-hal yang disebutkan nanti termasuk rukun, wajib ataukah syarat.

Berikut beberapa hal yang mesti dilakukan ketika thawaf:

Pertama: Orang yang berthawaf wajib mengelilingi ka’bah.

Para pakar fiqih berpendapat bahwa setiap orang yang berthawaf wajib mengelilingi Ka’bah, baik ia melakukannya sendiri atau dengan perbuatan orang lain (yaitu orang lain membawanya/memikulnya dan ia berthawaf dengannya), baik pula ia mampu berthawaf sendiri lalu ia menyuruh yang lain untuk membawanya ataukah orang lain membawanya tanpa perintahnya. Maka ini sudah cukup untuk dianggap telah menunaikan wajib thawaf dan telah lepaslah kewajiban. Karena intinya, dianggap sah jika seseorang mengelilingi Ka’bah.

Kedua: Tujuh kali putaran mengelilingi Ka’bah.

Jumlah putaran yang dituntunkan adalah tujuh kali. Hal ini tidak ada khilaf (perselisihan) di antara para ulama. Mayoritas ulama mengatakan bahwa tidak boleh kurang dari tujuh putaran.

Bagaimana jika ragu dengan jumlah putaran? Jika ragu, maka berpeganglah dengan yang yakin. Keragu-raguan tersebut tidak usah ditoleh (dipedulikan). Ibnul Mundzir mengatakan, “Yang kami ketahui dari para ulama bahwa mereka telah sepakat (ijma’) dalam masalah ini dan karena itu adalah ibadah. Jika seseorang ragu-ragu di dalamnya, maka berpeganglah dengan yang yakin seperti halnya dalam shalat.” Menurut mayoritas ulama (ulama Syafi’iyah dan Hambali) berpegang dengan yang yakin di sini adalah mengambil yang paling sedikit.

Baca juga: Beberapa Sunnah Ketika Thawaf

Ketiga: Berniat.

Agar thawaf seseorang menjadi sah, maka harus ada  niat karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

“Sesungguhnya setiap amalan tergantung pada niatnya.”[1]

Keempat: Thawaf dilakukan di tempat yang khusus.

Thawaf itu dilakukan di tempat yang khusus yaitu mengitari Ka’bah yang mulia (di dalam Masjidil Harom), terserah posisinya dekat atau jauh dari Ka’bah. Ini adalah syarat thawaf yang disepakati oleh para ulama. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ

“Dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj: 29)

Kelima: Memulai thawaf dari Hajar Aswad.

Ulama Syafi’iyah, ulama Hambali, pendapat ulama Malikiyah, dan juga pendapat dalam madzhab Hanafiyah. mulainya thawaf adalah dari Hajar Aswad.  Sehingga tidaklah dianggap jika seseorang memulai thawaf setelah Hajar Aswad.

Keenam: Orang yang berthawaf berada di sebelah kanan Ka’bah.

Hendaknya posisi orang yang berthawaf adalah demikian, artinya  sisi orang yang berthawaf adalah Ka’bah. Inilah syarat yang dikatakan oleh jumhur (mayoritas) para fuqoha’. Thawaf dalam keadaan sebaliknya adalah thawaf yang tidak sah.

Ketujuh: Suci dari hadats dan najis.

Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali berpendapat bahwa suci dari hadats dan najis adalah syarat sah thawaf. Jika luput dari dua hal tadi, thawafnya tidak sah dan tidak teranggap.

Baca juga: Bila Batal Wudhu Saat Thawaf, Wajibkah Mengulang Dari Awal?

Kedelapan: Menutupi aurat.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa menutup aurat merupakan syarat sah thawaf.

Kesembilan: Tidak ada selang antara tiap putaran thawaf.

Artinya tidak ada selang dengan aktivitas lainnya, misalnya ingin buang hajat. Jika di tengah-tengah thawaf dalam keadaan demikian, maka ia harus mengulangi thawafnya dari awal lagi. Yang menjadikan hal ini sebagai syarat adalah ulama Malikiyah dan Hambali.

Kesepuluh: Berjalan bagi yang mampu.

Jika tidak mampu untuk berjalan lantas ia digendong (dipikul), maka tidak ada dosa baginya.

Semoga yang singkat ini bermanfaat. Masih tersisa beberapa hal lainnya tentang thawaf, insya Allah akan diangkat pada bahasan selanjutnya. May Allah make everything easily.

[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/123-134]

Semoga bermanfaat.

 

20 Dzulqo’dah 1431 H (28th October 2010), in KSU, Riyadh, KSA

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

 


[1] HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob radhiyallahu ‘anhu

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
thawaf

Beberapa Sunnah Ketika Thawaf

Komentar 1

  1. Ana mencari says:
    4 tahun yang lalu

    Dalam QS Al Hajj : 29 disebutkan : sekeliling,
    Apa bedanya “sekeliling baitul athiq” dan “mengelilingi baitul athiq” ?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah