Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Beberapa Sunnah Ketika Thawaf

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
6 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
thawaf

thawaf

Share on FacebookShare on Twitter

Apa saja yang disunnahkan dalam thawaf? Berikut beberapa sunnah ketika thawaf yang diangkat secara ringkas.

Pertama: al Idh-tibaa’

Yaitu menjadikan pertengahan rida’ (kain ihrom bagian atas) di bawah ketiak kanan ketika memulai menjalankan thowaf, kemudian meletakkan ujung yang lainnya di pundak kiri, sehingga nampak pundak kanan itu terbuka.

Dari Ya’la bin Umayyah, ia berkata,

 أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- طَافَ مُضْطَبِعًا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa melakukan thowaf dalam keadaan idh-tibaa’” (HR. Ibnu Majah no. 2954. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Idh-tibaa’ disunnahkan bagi laki-laki dilakukan di setiap putaran ketika thowaf. Ketika selesai dari thowaf, tidak lagi dalam kondisi idh-tibaa’, artinya pundak kanan kembali ditutup. Sampai-sampai ulama Hanafiyah dan Syafi’iyah memakruhkan shalat dalam keadaan pundak kanan masih terbuka (artinya: dalam keadaan masih idh-tibaa’).

Kedua: ar  Roml

Yaitu berjalan cepat dengan memperpendek langkah, sehingga pundak dalam keadaan bergetar dan tidak sampai melompat. Roml ini dilakukan ketika thowaf pada tiga putaran pertama. Sedangkan sisanya berjalan seperti biasa.

Dari Jabir bin ‘Abdillah, ia berkata,

 أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَمَّا قَدِمَ مَكَّةَ أَتَى الْحَجَرَ فَاسْتَلَمَهُ ثُمَّ مَشَى عَلَى يَمِينِهِ فَرَمَلَ ثَلاَثًا وَمَشَى أَرْبَعًا.

 

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam sampai di Makkah, beliau mendatangi hajar Aswad dan menciumnya, kemudian beliau berjalan ke sebelah kanannya. Beliau melakukan ar roml sebanyak tiga kali, dan berjalan biasa empat kali.” (HR. Muslim no. 1218)

Ar roml sebagaimana al idh-tibaa‘, hanya disunnahkan untuk laki-laki. Sedangkan wanita tidak disunnahkan melakukan ar roml dan tidak disunnahkan pula al idh-tibaa’.

Ketiga: Memulai thowaf dari Hajar Aswad dari arah sisi rukun Yamani.

Disunnahkan memulai thowaf dari dekat dengan Hajar Aswad dari arah rukun Yamani. Kemudian memulai thowaf tersebut dengan menghadap Hajar Aswad sambil mengangkat tangan. Sebagaimana dijelaskan bahwa memulai thowaf dari Hajar Aswad itu wajib. Namun memulainya dengan seluruh badan dari Hajar Aswad tidaklah wajib menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, namun dikatakan wajib menurut ulama Syafi’iyah dan Hanabilah.

Keempat: Menghadap Hajar Aswad ketika memulai thowaf dan mengangkat tangan sambil bertakbir ketika menghadap Hajar Aswad.

Kelima: Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad.

Istilam (mengusap) Hajar Aswad dan menciumnya ketika memulai thowaf dan di setiap putaran thowaf, juga setelah melakukan shalat dua raka’at thowaf.  Demikian pendapat jumhur (mayoritas) ulama.

Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya. Ulama Hanafiyah menganjurkan untuk mencium Hajar Aswad itu sendiri.

Dari ‘Umar radhiyallahu ‘anhu,

 أَنَّهُ جَاءَ إِلَى الْحَجَرِ الأَسْوَدِ فَقَبَّلَهُ ، فَقَالَ إِنِّى أَعْلَمُ أَنَّكَ حَجَرٌ لاَ تَضُرُّ وَلاَ تَنْفَعُ ، وَلَوْلاَ أَنِّى رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يُقَبِّلُكَ مَا قَبَّلْتُكَ

Beliau pernah mendatangi Hajar Aswad lantas menciumnya. Ia pun berkata, “Aku tahu engkau hanyalah batu, tidak bisa memberikan bahaya dan tidak bisa pula mendatangkan manfaat. Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menciummu, maka aku pun menciummu.” (HR. Bukhari no. 1597 dan Muslim no. 1270)

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَدَعُ أَنْ يَسْتَلِمَ الرُّكْنَ الْيَمَانِىَ وَالْحَجَرَ فِى كُلِّ طَوْفَةٍ قَالَ وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ يَفْعَلُهُ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak meninggalkan untuk mengusap Rukun Yamani dan Hajar Aswad pada setiap thawaf.” Nafi’ berkata, “Dan Abdullah bin Umar melakukan hal tersebut.” (HR. Abu Daud no. 1876 dan Ahmad 2/18. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Keenam: Istilam (mengusap) Rukun Yamani

Cara istilam adalah meletakkan kedua tangan pada Rukun Yamani. Rukun Yamani adalah rukun yang terletak sebelum Hajar Aswad. Para fuqoha’ mengatakan bahwa rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengusap dua rukun ini saja (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani) dan tidak yang lainnya.

Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhum, ia berkata,

لَمْ أَرَ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَلِمُ مِنَ الْبَيْتِ إِلاَّ الرُّكْنَيْنِ الْيَمَانِيَيْنِ .

“Aku tidak pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyentuh sesuatu dari Ka’bah kecuali dua rukun Yamani  (yaitu Hajar Aswad dan Rukun Yamani)“.  (HR. Bukhari no. 1609 dan Muslim no. 1267)[1]

Ketujuh: Berdo’a di antara Hajar Aswad dan Rukun Yamani.

Dari ‘Abdullah bin As Saaib, ia berkata

 سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ مَا بَيْنَ الرُّكْنَيْنِ (رَبَّنَا آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ ).

“Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata di antara dua rukun: Robbanaa aatina fid dunya hasanah wa fil aakhirooti hasanah, wa qinaa ‘adzaban naar (Ya Rabb kami, anugerahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan di akhirat, serta selamatkanlah kami dari adzab neraka).” (HR. Abu Daud no. 1892. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Kedelapan: Berjalan mendekati Ka’bah bagi laki-laki dan menjauh dari Ka’bah bagi perempuan.

Inilah yang dikatakan sunnah oleh ulama Syafi’iyah. Namun jika tidak bisa melakukan ar roml (berjalan cepat dengan memperpendek langkah) ketika berada dekat dengan Ka’bah,maka melakukan ar roml itu lebih utama meskipun jauh. Kecuali jika keadaannya sangat padat atau takut bertabrakan dengan wanita bila jauh dari Ka’bah, maka ketika itu mendekati Ka’bah itu lebih utama walaupun tidak mampu melakukan ar roml.

Kesembilan: Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.

Bagi orang yang berthowaf, ia dianjurkan menjaga pandangannya dari setiap hal yang melalaikan dari amalan thowafnya. Karena thowaf itu adalah ibadah dan kedudukannya sebagaimana shalat. Sudah sepantasnya setiap orang melakukan amalan thowaf tersebut dengan sempurna.

Kesepuluh: Berdzikir dan berdo’a secara siir.

Yaitu berdzikir dan berdo’a ketika thowaf dilakukan secara siir (tanpa mengeraskan suara) karena Allah itu Maha Mendengar. Sehingga dengan demikian tidak mengganggu atau menyakiti yang lainnya.

Kesebelas: Beriltizam pada Multazam

Multazam adalah dinding antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah. Hal ini dianjurkan setelah seseorang melakukan thowaf wada’. Ini dilakukan dalam rangka mencontoh Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam di mana beliau beriltizam dengan cara menempelkan dadanya dan pipinya yang kanan, kemudian pula kedua tangan dan telapak tangan membentang pada dinding tersebut. Ini semua dalam rangka merendahkan diri pada pemilik rumah tersebut yaitu Allah Ta’ala.

Multazam adalah juga di antara tempat terkabulnya do’a. Berdo’alah dengan berbagai do’a yang mudah dipanjatkan.

Keduabelas: Membaca Al Qur’an Ketika Thowaf

Disunnahkan membaca Al Qur’an ketika thowaf tanpa mengeraskan suara. Demikian pendapat ulama Syafi’iyah, Malikiyah dan Hanabilah. Sedangkan menurut ulama Malikiyah dan Hanafiyah, dzikr itu lebih utama ketika itu.

Demikian beberapa sunnah ketika thowaf. Masih ada beberapa bahasan lainnya ketika thowaf yang insya Allah akan dibahas pada kesempatan yang lainnya.

[Disarikan dari: Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, Diterbitkan oleh Kementrian Waqaf dan Urusan Islamiyah Kuwait, 29/134-140]

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id



[1]              An Nawawi rahimahullah menjelaskan:

Ketahuilah bahwa Ka’bah itu memiliki empat rukun. Pertama adalah rukun Hajar Aswad. Kedua adalah rukun Yamani. Rukun Hajar Aswad dan rukun Yamani disebut dengan Yamaniyaani. Adapun dua rukun yang lain disebut dengan Syamiyyaani. Rukun Hajar Aswad memiliki dua keutamaan, yaitu: [1] di sana adalah letak qowa’id (pondasi) Ibrahim ‘alaihis salam, dan [2] di sana terdapat Hajar Aswad. Sedangkan rukun Yamani memiliki satu keutamaan saja yaitu karena di sana adalah letak qowa’id (pondasi) Ibrahim. Sedangkan di rukun yang lainnya tidak ada salah satu dari dua keutamaan tadi. Oleh karena itu, Hajar Aswad dikhususkan dua hal, yaitu mengusap dan menciumnya karena rukun tersebut memiliki dua keutamaan tadi. Sedangkan rukun Yamani disyariatkan untuk mengusapnya dan tidak menciumnya karena rukun tersebut hanya memiliki satu keutamaan. Sedangkan rukun yang lainnya tidak dicium dan tidak diusap. Wallahu a’lam. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, Dar Ihya’ At Turots, cetakan kedua, 1392, 9/14)

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
thawaf wada

Hal Mubah (Boleh) dalam Thawaf

Komentar 5

  1. Rfin says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Apakah berdoa di muktazam, bagian dr tawaf. Atau kita boleh bersengaja berdoa dsna ketika tidak dalam keadaan thawaf ?
    Jazakumullah

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Baiknya tdk dilakukan dlm keadaan thawaf.

      Reply
  2. Rudi says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum
    Uatadz apakah boleh berdoa dengan bahasa indonesia ketike melaksanakan thawaf?terima kasih ustadz….wassalamualaikum

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh

      Reply
  3. Abdurrahman says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum. Ustadz apakah ketika tawaf sunnah berlaku juga sunnah sunnah diatas?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah