Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bila Batal Wudhu Saat Thawaf, Wajibkah Mengulang Dari Awal?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
19 September 2015
di Fikih
MEKAH, 5/11 - BERMAIN. Empat ekor burung Dara bermain di atas karpet yang mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/11).Pada hari ini 7.454 anggota jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba di Arab Saudi dari embarkasi Solo, Medan, Jakarta, Banjarmasin, Palembang, Batam, Jawa Barat, Surabaya, Ujungpandang dan Balikpapan yang masuk dalam kelompok terbang (kloter) satu, dua dan tiga.
FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08

MEKAH, 5/11 - BERMAIN. Empat ekor burung Dara bermain di atas karpet yang mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Rabu (5/11).Pada hari ini 7.454 anggota jemaah haji Indonesia dijadwalkan akan tiba di Arab Saudi dari embarkasi Solo, Medan, Jakarta, Banjarmasin, Palembang, Batam, Jawa Barat, Surabaya, Ujungpandang dan Balikpapan yang masuk dalam kelompok terbang (kloter) satu, dua dan tiga. FOTO ANTARA/pandu dewantara/pd/08

Share on FacebookShare on Twitter

Thawaf disyaratkan dalam keadaan suci (sudah berwudhu), sebagaimana shalat. Karena dalam hadits dijelaskan, bahwa thawaf adalah sholat. Hanya saja dibolehkan untuk berbicara.

Bagaimana apabila di pertengahan thawaf wudhu batal? Apakah setelah selesai berwudhu, ia menyempurnakan thawaf yang tersisa, atau mengulangi thawaf dari awal?

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili hafizhahullah, pada kajian fikih haji (dari kitab “Dalil at tholib li Nailil Mathoolib“) di masjid Nabawi menjelaskan:

Para ulama bersilang pendapat, apakah putaran-putaran towaf itu satu paket ibadah, atau setiap putaran thawaf adalah ibadah yang berdiri sendiri? Ulama yang memilih pendapat putaran thawaf itu satu paket ibadah, maka bagi yang batal wudhu di pertengahan thawaf, wajib mengulangi thawaf dari awal setelah berwudhu. Adapun para ulama yang memegang pendapat setiap putaran adalah ibadah yang berdiri sendiri, mereka menjelaskan, bagi yang batal wudhu-nya, ia cukup menyempurnakan sisa thawaf-nya. Tidak perlu mengulang dari awal.

Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili merajihkan pendapat yang pertama. Yakni wajib baginya untuk mengulang thawaf dari awal. Karena putaran-putaran thawaf yang benar adalah satu paket ibadah. Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلَاةٌ إلَّا أَنَّ اللَّهَ أَبَاحَ فِيهِ الْكَلَامَ فَمَنْ تَكَلَّمَ فِيهِ فَلَا يَتَكَلَّمُ إلَّا بِخَيْرِ

“Thawaf di ka’bah adalah shalat. Hanya saja Allah memperbolehkan berbicara di dalamnya. Maka barang siapa berbicara saat towaf, janganlah berbicara kecuali pembicaraan yang baik.” (HR Tirmidzi dan Daraquthni).

Dalam hadits ini Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjelaskan bahwa thawaf adalah shalat. Maka sebagaimana raka’at-raka’at shalat adalah satu paket ibadah, maka demikian puka dengan thawaf. Kemudian, bila seorang batal ketika shalat, ia wajib mengulang shalatnya dari awal, maka demikian pula dengan thawaf. Karena thawaf adalah shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits.

Allahu ta’ala a’lam.

***

[Faidah dari kajian kitab “Dalil at tholib li Nailil mathoolib“, setiap ba’da ashar di masjid Nabawi. Bersama Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili –hafidzohullah– ]

Senja di Kota Nabi, 2 Dzulhijah 1436.

Penulis: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah