Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Patungan Kurban Sapi Tapi Niat Berbeda-Beda

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
21 September 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal: 

Apakah boleh tiga orang yang di rumah yang berbeda patungan kurban sapi, namun satu orang diantara mereka berniat untuk kurban sedangkan dua orang lagi tidak berniat kurban, hanya sekedar ingin memanfaatkan dagingnya?

Jawab:

Terdapat dua pendapat diantara para ulama mengenai tercampurnya niat antara orang-orang yang ingin berkurban dengan yang ingin memanfaatkan dagingnya saja:

Pendapat pertama, hukumnya boleh ada percampuran niat dalam kurban. Baiknya niat yang tercampur itu antara niat kurban wajib dengan niat kurban sunnah. Atau juga niat yang tercampur itu antara niat kurban dengan niat ingin memanfaatkan dagingnya saja. Ini pendapat Syafi’iyyah dan Hanabilah. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan Imam Muslim dalam Shahih-nya (1318) hadits dari Jabir Radhiallahu’anhu, ia berkata:

خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم مهلين بالحج، فأمرنا رسول الله صلى الله عليه وسلم أن نشترك في الإبل والبقر، كل سبعة منا في بدنة

“kami pernah pergi haji bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam. Lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memerintahkan kami untuk patungan kurban unta dan sapi. Tujuh orang tiap satu ekor”

dalam riwayat lain:

اشتركنا مع النبي صلى الله عليه وسلم في الحج والعمرة كل سبعة في بدنة

“kami patungan kurban ketika berhaji dan berumrah bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, tujuh orang tiap ekor sapi atau unta”

Sisi pendalilan dari hadits ini adalah bahwa berkurban dalam haji itu ada yang wajib dan ada yang sunnah namun perbedaan dari niat taqarrub (ibadah) ini tidak memberi pengaruh. Jadi hadits ini menunjukkan bahwa perbedaan niat tidak mempengaruhi keabsahan kurban.

Pendapat kedua, tidak boleh ada perbedaan niat antara niat taqarrub dengan selain taqarrub. Karena kurban itu satu kesatuan, tidak boleh ada perbedaan dari orang yang patungan yaitu sebagiannya ingin taqarrub dan lainnya bukan ingin ibadah. Ini pendapat Hanafiyyah.

Pendapat yang lebih kuat adalah bahwa tidak boleh ada perbedaan niat kurban kecuali perbedaan niat yang semuanya masih termasuk niat taqarrub. Karena yang diizinkan dalam hadits-hadits adalah dalam konteks yang demikian. Adapun perbedaan niat antara kurban yang wajib dengan kurban yang sunnah, ini tidak mengapa. Karena semua ini termasuk niat taqarrub. Sebaliknya, jika perbedaannya antara ibadah dan bukan ibadah, tidak boleh. Wallahu’alam.

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/39383?ref=w-new

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

Program Qurban 1439 / 2018

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
thawaf

Haji Ketika Kecil

Komentar 2

  1. manhaj salaf says:
    13 tahun yang lalu

    sukron…

    Reply
  2. riyan priangan says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    ustad, lantas bagaimana mengetahui niat teman2 bqurban itu? apakah harus kita tanyakan k orng2’y?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah