Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Haji Ketika Kecil

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
24 September 2013
di Fikih Ibadah
thawaf

thawaf

Share on FacebookShare on Twitter

Sahkah bila anak kecil naik haji? Atau jika ia haji ketika kecil, apa mesti saat dewasa haji wajibnya mesti ditunaikan lagi?

Ada hadits yang disebutkan oleh Ibnu Hajar dalam Bulughul Marom no. 718.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- لَقِىَ رَكْبًا بِالرَّوْحَاءِ فَقَالَ « مَنِ الْقَوْمُ ». قَالُوا الْمُسْلِمُونَ. فَقَالُوا مَنْ أَنْتَ قَالَ « رَسُولُ اللَّهِ ». فَرَفَعَتْ إِلَيْهِ امْرَأَةٌ صَبِيًّا فَقَالَتْ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ « نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ »

Dari Ibnu ‘Abbas, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau pernah bertemu dengan sekelompok orang yang berkendaraan di Rawha’, lalu ia bertanya, “Siapakah kalian?” Mereka menjawab, “Kami adalah kaum muslimin.” Kemudian mereka bertanya, “Siapakah tuan?” Beliau menjawab, “Aku adalah Rasulullah.” Kemudian ada seorang wanita yang mengangkat seorang anak kecil (yang masih menyusui, -pen) di hadapan beliau lalu bertanya, “Apakah jika anak ini berhaji, hajinya teranggap?” Beliau menjawab, “Ya dan untukmu juga ada pahalanya.” (HR. Muslim no. 1336).

Beberapa faedah dari hadits di atas:

  1. Hadits di atas menunjukkan sahnya haji dari anak kecil meskipun belum usia tamyiz (membedakan baik dan buruk, -pen). Jika orang tua membantu anaknya dalam berhaji sebagaimana orang-orang yang berhaji, maka hajinya sah.
  2. Apakah haji yang dilakukan oleh anak kecil tersebut teranggap sebagai hajjatul Islam (haji yang wajib)? Di sini para ulama berselisih pendapat. Mayoritas ulama berpandangan bahwa hajinya tidak dianggap sebagai hajjatul Islam (haji Islam atau haji yang wajib). Sedangkan yang lainnya berpendapat sahnya haji dari anak kecil berdasarkan hadits ini.
    Yang rojih atau pendapat terkuat, hajinya adalah bukan hajjatul Islam, artinya ia masih punya kewajiban untuk berhaji ketika ia dewasa. Karena ada hadits yang mendukung pendapat ini yaitu dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    أَيُّمَا صَبِيٍّ حَجَّ, ثُمَّ بَلَغَ اَلْحِنْثَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى, وَأَيُّمَا عَبْدٍ حَجَّ, ثُمَّ أُعْتِقَ, فَعَلَيْهِ [ أَنْ يَحُجَّ ] حَجَّةً أُخْرَى – رَوَاهُ اِبْنُ أَبِي شَيْبَةَ, وَالْبَيْهَقِيُّ وَرِجَالُهُ ثِقَاتٌ, إِلَّا أَنَّهُ اِخْتُلِفَ فِي رَفْعِهِ, وَالْمَحْفُوظُ أَنَّهُ مَوْقُوفٌ

    “Siapa saja anak kecil yang berhaji lalu ia dewasa, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain. Begitu pula budak yang berhaji, kemudian ia dimerdekakan, maka ia masih punya kewajiban haji yang lain” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Baihaqi, dan perowinya tsiqoh. Hadits ini diperselisihkan apakah marfu’ yaitu sampai pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ataukah mauquf hanya perkataan Ibnu ‘Abbas. Yang dirajihkan oleh Ibnu Hajar, hadits ini mauquf. Ulama lainnya semisal Syaikh ‘Abdullah Al Fauzan menganggap hadits ini marfu’).

  3. Jika seseorang melakukan thowaf sambil memikul yang lain, maka orang yang memikul dan dipikul sama-sama dinilai melakukan thowaf termasuk di sini adalah anak kecil yang berthowaf dalam keadaan ihram.
  4. Boleh seorang wanita meminta fatwa pada pria non mahram asalkan wanita tersebut tidak melembut-lembutkan suaranya. Karena Allah Ta’ala perintahkan,

    يَا نِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا

    “Hai isteri-isteri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32).

  5. Hadits ini dibawakan oleh Imam Nawawi dalam Riyadhus Sholihin dalam Bab “Saling Tolong Menolong dalam Kebaikan dan Takwa” karena anak yang berhaji di sini ditolong oleh orang tuanya dalam melakukan ibadah. Orang tuanya pun akan mendapatkan pahala karena perbuatannya tersebut.
  6. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu tawadhu’ tanpa membedakan sahabatnya dan orang lain saat ditanya lalu beliau memperkenalkan diri.

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

  • Minhatul ‘Allam fii Syarh Bulughul Marom, Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan, terbitan Dar Ibnil Jauzi, cetakan ketiga, tahun 1432 H, hal. 169-172.
  • Nuzhatul Muttaqin Syarh Riyadhis Sholihin, Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, dkk, Muassasah Ar Risalah, cetakan pertama, tahun 1432 H, hal. 104.

—

Disusun di pagi hari penuh berkah, di Pesantren Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 18 Dzulqo’dah 1434 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
manasik haji

Tanda-Tanda Ibadah Haji Diterima (Mabrur)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah