Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadhan: Orang Yang Batal Puasa Karena Keluar Mani, Apakah Boleh Makan?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
20 Juli 2013
di Fatwa Ulama
membersihkan madzi
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz Bin Baz

Soal:

Orang yang batal puasanya karena keluar mani atau semacamnya apakah boleh makan?

Jawab:

Baiklah, wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya walaupun ia sudah batal karena keluar mani. Orang yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus (hingga sore). Bahkan wajib baginya untuk tetap berpuasa untuk menghormati masa-masa puasa. Masa yang wajib dihormati adalah masa-masa puasa. Maka barangsiapa yang terdapat pada dirinya sesuatu yang membatalkan puasa tidak boleh dalam keadaan ifthar terus, bahkan ia wajib untuk tetap berpuasa hingga matahari terbenam, namun ia tetap wajib untuk meng-qadha puasa yang batal di hari itu.

Maka jika keluar mani karena melakukan foreplay dengan istri, atau mencium istri, atau karena melakukan hal yang haram (misalnya, zina, masturbasi, jima’ dengan istri, pent.), na’udzubillah, maka ia wajib meng-qadha puasa hari itu (di hari lain). Namun ia tetap harus berpuasa dan menyempurnakannnya. Ia tidak boleh berkata “saya khan sudah batal, jadi saya boleh makan dan minum“, ini tidak boleh. Wajib baginya untuk menyempurnakan puasanya, namun dengan itu tetap wajib qadha.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/13435

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Memberi Makanan Berbuka Puasa

Fatwa Ramadhan: Memberi Makanan Berbuka Puasa Harus Langsung Atau Boleh Dengan Perantara?

Komentar 14

  1. Hasyim Maulana says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Mau bertanya ustadz, bagaimana dengan Istimna’ ketika seseorang berpuasa ? Apakah hal tersebut membatalkan puasanya ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Hasyim Maulana
      Wa’alaikumussalam, jika sampai keluar mani maka batal

      Reply
  2. Rosyid says:
    13 tahun yang lalu

    afwan, setau ana kalau keluar mani saat kita berpuasa itu tidak batal, dengan catatan keluarnya itu bukan karena adanya unsur kesengajaan, seperti mimpi. namun jika sengaja mengeluarkan mani, seperti masturbasi, jima’ dll, maka inilah yang membatalkan puasa.
    tadi antum menjelaskan keluar mani ketika berpuasa itu membatalkan puasa, meskipun sebaiknya ia tidak makan itu mana dasar pijakannya???
    atas jawabannya syukran.

    Reply
  3. Khanzaa says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, saya ingin bertanya, kalau misalnya itu keluar mani nya sengaja, mengganti puasanya tetap sama dengan hari yang ditinggalkan puasa kan ? Misalnya batal puasa 1 hari karena onani , maka, mengganti puasanya juga 1 hari kan ? Terima kasij

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Betul

      Reply
  4. Billy says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum
    mau tanya hm…onani di siang hari batal apa nggak ya,trus klo udah terlanjur ganti ya apa puada di lain hari apa selesai lebaran mohon penjelasanya makasih

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, batal dan diganti di hari lain

      Reply
  5. Rino says:
    5 tahun yang lalu

    Maaf bunkannya mengganti puasa di wajibkan untuk yang sakit atau safar, terus apakah yang batal puasa selain alasan dua di atas juga di wajibkan mengganti puasanya, mohon penjelasannya?..

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Semua yang batal maka tentu wajib diganti. Seperti anda batal shalat, maka anda mengulang shalat.

      Reply
  6. Banyunata says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,jika onaninya di saat buka puasa apakah batal apa tidak?

    Reply
  7. Banyunata says:
    5 tahun yang lalu

    Dan juga jika keluar air mani secara sengaja tanpa menyentuh kemaluan saat malam hari apakah itu wajib mandi wajib?

    Reply
  8. Faqih says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, keluar mani kan membatalkan puasa, lalu apakah boleh melanjutkan puasa di keesokan hari di bulan ramadhan?

    Reply
  9. Garit says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Pak Ustadz jika mengeluarkan air mani dengan sengaja kan makan harus mengganti dengan 1 hari
    Lalu apakah mengganti sesuai hari kita batal atau saat puasa selesai?mohon jawab

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah