Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadhan: Memberi Makanan Berbuka Puasa Harus Langsung Atau Boleh Dengan Perantara?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
21 Juli 2013
di Fatwa Ulama
Memberi Makanan Berbuka Puasa
Share on FacebookShare on Twitter

Seorang muslim bisa melipatgandakan pahala puasa di bulan Ramadhan dengan memberi makan buka puasa bagi orang yang berpuasa. Tentu ini merupakan peluang melipatgandakan pahala dan hendaknya seorang muslim yang berkecukupan berlomba-lomba dalam hal ini sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا

“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5/192, dishahihkan oleh AL-Albani)

Bagaimana jika memberi makan berbuka ini melalui perantara yayasan atau lembaga yang mengkoordinasikan mengumpulkan sumbangan kaum muslimin dan memberi makan kepada orang-orang miskin? Apakah pahalanya sebagaimana dalam hadits juga?

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,

Sebagian Yayasan (lembaga) sosial mengumpulkan sumbangan dari kaum muslimin untuk menyediakan makanan berbuka puasa bagi orang-orang miskin kaum muslimin pada bulan Ramadhan. Apakah pahala memberi makanan buka puasa sampai kepadanya (penyumbang) atau apakah penyumbang harus menyerahkan makanan buka puasa tersebut dengan sendiri?

Beliau menjawab,

Jika seorang muslim menyumbangkan untuk berbuka puasa bagi orang yang berpuasa maka ia akan mendapat pahala dari sedekah tersebut sama saja apakah ia menyerahkan dengan sendiri atau diwakilkan oleh orang atau lembaga sosial yang ia percaya.
(Majmu’ Fatawa Bin Baz, sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/554)

Baca juga: Ringkasan Fikih Puasa Ramadhan

—

Penerjemaah : dr. Raehanul Bahraen
Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kajian Ramadhan 10: Menghidupkan Malam Ramadhan dengan Shalat Tarawih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah