Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Aplikasi Kalkulator Zakat Di Muslim.Or.Id

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 November 2021
Waktu Baca: 4 menit
1
57
SHARES
314
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagaimana kita ketahui bersama, menunaikan zakat adalah salah satu dari rukun Islam. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; menegakkan shalat; menunaikan zakat; menunaikan haji; dan berpuasa di bulan Ramadhan” (Muttafaq ‘alaih)

Maka zakat merupakan hal urgen yang mesti diperhatikan oleh setiap Muslim. Oleh karena itu untuk membantu kaum Muslimin menghitung zakat mal yang harus dibayarkan dari hartanya kami menyediakan aplikasi kalkulator zakat yang dapat diakses pada alamat muslim.or.id/apps/zakat.

Deskripsi

Aplikasi kalkulator zakat ini menghitung zakat yang wajib dikeluarkan berdasarkan informasi rincian harta pengguna yang diinputkan ke form. Jika kolom total zakat menunjukkan angka 0 (nol) berarti pengguna yang bersangkutan belum diwajibkan mengeluarkan zakat karena harta yang dimiliki belum melebihi nishab zakat. Adapun nishab zakat yang dipakai dalam aplikasi ini selalu up-to-date setiap harinya berdasarkan harga emas dan perak yang ada di web kontan.web.id.

Untuk saat ini aplikasi kalkulator zakat ini hanya menghitung jenis zakat:

  1. zakat emas dan perak
  2. zakat mata uang dan penghasilan
  3. zakat harta usaha

Dan untuk zakat mata uang / penghasilan serta zakat harta usaha dalam aplikasi ini digunakan nishab emas, yaitu 85 gram emas.

Cara Penggunaan

Pada bagian header dari aplikasi ini berisi informasi harga emas dan perak terkini juga nilai dari nishab 85 gr emas serta total zakat hasil perhitungan. Jadi hasil perhitungan total zakat anda akan muncul pada kolom “TOTAL ZAKAT YANG HARUS DIBAYARKAN”.

app-zakat1

Sedangkan bagian body, adalah form tempat anda mengisikan rincian harta anda. Sebagaimana telah dijelaskan, ada 3 jenis zakat yang dihitung pada aplikasi ini. Maka pada tab 1 adalah form pengisian harta emas dan perak, tab 2 pengisian harta mata uang dan penghasilan dan tab 3 pengisian harta usaha jika ada. Tidak semua form ini harus diisi, tergantung pada harta yang anda miliki. Jika anda hanya memiliki tabungan berupa uang dan tidak memiliki simpanan emas dan tidak memiliki usaha maka cukup mengisi tab 2.

Form harta emas dan perak

Pada form ini silakan isi jumlah gram emas dan perak yang dimiliki. Aplikasi akan menghitung berat emas dan perak yang wajib dizakatkan serta menghitung nilainya dalam rupiah.

app-zakat2

Aplikasi ini juga mengakumulasikan nilai zakat emas dan perak dalam rupiah. Jika checkbox “Bayar dengan uang” di-check artinya anda akan membayar zakat emas dan perak dengan uang dan jumlahnya akan di masukkan pada kotak total zakat di header untuk di jumlahkan dengan zakat yang lain. Jika tidak di-check artinya anda akan membayar zakat emas dan perak dengan emas dan perak sehingga nilainya tidak di masukkan pada kotak total zakat.

Form mata uang dan penghasilan

Pada bagian F, isilkan jumlah riil total uang yang anda miliki baik berasal dari gaji, hadiah, penghasilan sampingan, warisan, hibah, deposito, dll.

Pada bagian G, isikan jumlah piutang, atau jumlah uang anda yang sedang dipinjam orang lain, yang diharapkan atau dijanjikan pengembaliannya pada periode ini yaitu periode sebelum jatuh tempo zakat selanjutnya.

Pada bagian H, isikan jumlah lembar saham yang anda miliki serta harga per lembarnya. Kemudian isikan rincian jenis usaha dari perusahaan yang sahamnya anda miliki.

Bagian I menunjukkan total jumlah harta uang dan penghasilan anda. Isikan hutang yang anda miliki pada kolom J.

Maka bagian K akan total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta uang dan penghasilan setelah dikurangi hutang.

app-zakat3

Total zakat pada bagian L akan diakumulasikan dengan zakat yang lain pada kolom total zakat di bagian header.

Form harta zakat usaha

Pada bagian M isikan jumlah nilai seluruh aset usaha termasuk uang tunai, simpanan di bank, alat produksi, inventori, barang jadi, produk yang diperdagangkan, dll. Pada bagian N isikan jumlah hutang usaha yang jatuh pada periode ini.

Jika usaha anda tersebut adalah usaha bersama, maka masukkan persentase kepemilikan pada bagian O. Maka bagian R akan didapatkan total jumlah zakat yang harus dibayarkan dari harta usaha setelah dikurangi hutang.

app-zakat4

Semua zakat akan diakumulasikan pada kolom total zakat di header.

Catatan

Aplikasi ini hanya menghitung jumlah zakat yang harus dibayarkan jika melebihi nishab, dengan asumsi sudah haul, yaitu harta yang dihitung sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Untuk lebih jelasnya, silakan baca artikel-artikel berikut:

  • Syarat-Syarat Zakat
  • Zakat Emas dan Perak
  • Zakat pada Perhiasan
  • Zakat Penghasilan
  • Zakat Barang Dagangan

Aplikasi ini dikembangkan oleh Al Akh Muhammad Fuad dan Al Akh Yulian Purnama dari komunitas IT Support Dakwah. Untuk saran, kritik dan laporan kesalahan silakan kirimkan ke email ian.doang[at]gmail.com.

—

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: zakatzakat malZakat Profesi
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Press Release Klarifikasi Pimpinan Redaksi Website Muslim.or.id

Press Release Klarifikasi Pimpinan Redaksi Website Muslim.or.id

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 April 2022
0

Beredar berita di sebagian media online, berupa artikel dengan judul: “KPK! Segera usut dana triliun sertifikasi halal MUI” yang seolah...

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

‘Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
11 Oktober 2017
9

Cukup banyak dalil yang menjelaskan bahwa 'Arsy adalah makhluk ciptaan Allah. Kami bawakan beberapa dalil dari Al-Quran, Sunnah, dan Ijma'...

Bahaya Laten Komunisme Dan Sosialisme

Bahaya Laten Komunisme Dan Sosialisme

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
15 Oktober 2020
2

Al-Majma Al-Fiqhi merasa bahwa banyak negara di dunia Muslim menderita kevakuman intelektual dan ideologis, terutama berkaitan ide-ide dan keyakinan komunis...

Artikel Selanjutnya
zakat_fitrah

Kajian Ramadhan 20: Hikmah Penunaian Zakat Fithri

Komentar 1

  1. Ahmad says:
    10 tahun yang lalu

    Afwan… adakah perhitungan didalam kalkulator tsbt memakai nishab perak?

    Karena ana baca di artikel zakat penghasilan, jika sudah masuk nishab perak harus dikeluarkan zakatnya, adapun untuk hal itu jika dapat diperbaharui agar ditambah form jika nishabnya perak,syukran,,,

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah