Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kajian Ramadhan 20: Hikmah Penunaian Zakat Fithri

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
28 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
2
zakat_fitrah

zakat_fitrah

41
SHARES
226
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Zakat fithri atau zakat fitrah punya hikmah yang begitu banyak. Zakat ini diwajibkan bagi yang beragama Islam dan yang mendapati tenggelamnya matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan makanan bagi diri dan keluarganya pada hari terakhir Ramadhan dan malamnya. Zakat tersebut ditunaikan oleh penanggung nafkah di mana ia tunaikan untuk dirinya dan orang-orang yang ia tanggung nafkahnya. Yang ditunaikan adalah berupa satu sho’ makanan pokok dari negeri masing-masing seperti beras. Satu sho’ itu diperkirakan sekitar 2,157-3,0 kg.

Dinamakan Zakat Fithri

Fithri berarti tidak berpuasanya orang yang berpuasa. Zakat ini disandarkan pada kata fithri karena kewajiban tersebut berkaitan dengan Idul Fithri, sehingga penunaiannya pun dekat-dekat dengan hari raya tersebut, bukan di awal atau pertengahan bulan.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Zakat fithri bisa pula disebut dengan fitrah, yang artinya khilqoh atau sifat pembawaan dari lahir.

Imam Nawawi mengatakan bahwa makanan yang digunakan untuk zakat fithri disebut dengan fithroh (fitrah). Itu hanya istilah fuqoha saja, bukan istilah dari Arab atau diarab-arabkan. Sehingga boleh juga penyebutannya dengan zakat fitrah sebagai istilah syar’i.

Intinya, zakat fithri adalah zakat yang diwajibkan karena tidak berpuasanya lagi orang yang berpuasa. Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 23: 335.

Hikmah Zakat Fithri

Di antara hadits yang menyebutkan tentang hikmah disyari’atkannya zakat fithri adalah hadits berikut. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827. Al Hafizh Abu Thohir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan)

Hikmah disyari’atkannya zakat fithri amatlah banyak sekali yang bisa dirinci di antaranya sebagai berikut:

1- Untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kata-kata kotor serta catat (kekurangan) saat puasa. Jadilah kebaikan di hari raya menjadi sempurna.

2- Untuk memberi makan kepada orang iskin dan mencukupi mereka sehingga tidak perlu meminta-minta di hari raya, sekaligus membahagiakan mereka di hari raya. Jadilah hari raya itu menjadi hari kebahagiaan.

3- Bentuk saling berbuat memberi kebaikan antara orang kaya dan orang miskin di hari raya.

4- Mendapat pahala karena telah menunaikan zakat pada yang berhak menerima di waktu yang telah ditentukan.

5- Zakat fithri adalah zakat untuk badan yang Allah tetapkan setiap tahunnya di hari raya Idul Fithri.

6- Zakat fithri adalah bentuk syukur setelah puasa itu sempurna. (Lihat Az Zakat fil Islam, 322-324)

Hanya Allah yang memberi taufik.

 

Referensi:

Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H, hal. 89-90.

Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, terbitan Wizaroh Al Awqof wasy Syu-un Al Islamiyyah (Kementrian Agama Kuwait), jilid ke-23.

Az Zakat fil Islam fii Dhou-il Kitab was Sunnah, Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Wahf Al Qohthoniy, terbitan Maktabah Al Malik Fahd, cetakan pertama, tahun 1428 H.

—

Disusun di pagi hari penuh berkah, 24 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: berasfithrifitrahkajian ramadhanzakat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ramadhan: Lailatul Isra’ Lebih Mulia Daripada Lailatul Qadar?

Komentar 2

  1. salman says:
    10 tahun yang lalu

    Ustd, bolehkah kita berikan zakat fitrah kepada saudara/kerabat?apa benar zakat fitrah yang diberikan kepada saudara/kerabat disebut sedekah?,sukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      9 tahun yang lalu

      #salman
      Jika memang saudara / kerabat anda miskin maka boleh

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah