Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ramadhan: Jadwal Imsakiyah Yang Dibagikan Di Bulan Ramadhan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 Juli 2013
Waktu Baca: 1 menit
0
7
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahlullah

Soal:
Saudara Fulan Dari Riyadh bertanya: sebagian yayasan dan lembaga membagi-bagikan jadwal imsakiyah pada bulan Ramadhan Mubarak. Jadwal imsakyah ini khusus juga untuk waktu-waktu shalat. Akan tetapi yang menarik perhatianku, mereka membuat waktu imsak seperempat jam sebelum adzan subuh. Apakah perbuatan mereka ada dasarnya dari sunnah?

Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya dasar dari syariat dalam perincian (waktu imsak) ini. Bahkan dalil dari Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa imsak itu ketika terbitnya fajar (mulai shalat subuh). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

Majelis ilmu di bulan ramadan

“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفجر فجران، فجر يحرم الطعام وتحل فيه الصلاة، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه الطعام

“Fajar itu ada dua, yang pertama mengharamkan makan dan membolehkan shalat [subuh], yang kedua yaitu yang diharamkan shalat (shalat subuh) ketika itu dan masih boleh makan” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim, keduanya menshahihkan sebagaimana di Bulughul Maram)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

“sesungguhnya Bilal mengumandangan Adzan di waktu malam, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu ummi Maktum mengumandangkan adzan”

Perawi hadits ini berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, tidaklah ia menyerukan adzan kecuali dikatakan kepadanya: sudah masuk waktu subuh, sudah masuk waktu subuh”. Wallahul muwaffiq.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/523

—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

Tags: fatwa ramadhanimsakiyahtanya ustadz
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya

Kajian Ramadhan 7: Dua Tingkatan Orang yang Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id