Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ramadhan: Jadwal Imsakiyah Yang Dibagikan Di Bulan Ramadhan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
17 Juli 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahlullah

Soal:
Saudara Fulan Dari Riyadh bertanya: sebagian yayasan dan lembaga membagi-bagikan jadwal imsakiyah pada bulan Ramadhan Mubarak. Jadwal imsakyah ini khusus juga untuk waktu-waktu shalat. Akan tetapi yang menarik perhatianku, mereka membuat waktu imsak seperempat jam sebelum adzan subuh. Apakah perbuatan mereka ada dasarnya dari sunnah?

Jawab:
Saya tidak mengetahui adanya dasar dari syariat dalam perincian (waktu imsak) ini. Bahkan dalil dari Qur’an dan Sunnah menunjukkan bahwa imsak itu ketika terbitnya fajar (mulai shalat subuh). Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

“dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (QS. Al-Baqarah: 187)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الفجر فجران، فجر يحرم الطعام وتحل فيه الصلاة، وفجر تحرم فيه الصلاة (أي صلاة الصبح) ويحل فيه الطعام

“Fajar itu ada dua, yang pertama mengharamkan makan dan membolehkan shalat [subuh], yang kedua yaitu yang diharamkan shalat (shalat subuh) ketika itu dan masih boleh makan” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Hakim, keduanya menshahihkan sebagaimana di Bulughul Maram)

Dan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إن بلالا يؤذن بليل، فكلوا واشربوا حتى يؤذن ابن أم مكتوم

“sesungguhnya Bilal mengumandangan Adzan di waktu malam, makan dan minumlah kalian sampai Ibnu ummi Maktum mengumandangkan adzan”

Perawi hadits ini berkata, “Ibnu Ummi Maktum adalah seorang yang buta, tidaklah ia menyerukan adzan kecuali dikatakan kepadanya: sudah masuk waktu subuh, sudah masuk waktu subuh”. Wallahul muwaffiq.

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/mat/523

—

Penerjemah: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Kajian Ramadhan 7: Dua Tingkatan Orang yang Berpuasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah