Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kajian Ramadhan 7: Dua Tingkatan Orang yang Berpuasa

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
28 April 2021
Waktu Baca: 3 menit
2
52
SHARES
287
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ada dua tingkatan orang yang berpuasa sebagaimana kesimpulan para ulama dari berbagai dalil,

Tingkatan pertama: Orang yang melakukan puasa yang diperintahkan di bulan Ramadhan dan puasa sunnah dengan menjauhi larangan saat puasa yaitu makan, minum, hubungan intim dan menghindarkan diri dari berbagai perkara yang diharamkan juga meninggalkan berbagai maksiat. Puasa tingkatan pertama ini akan mendapatkan karunia dan pahala yang besar.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan pada seseorang,

Majelis ilmu di bulan ramadan

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئاً اتِّقَاءَ اللَّهِ جَلَّ وَعَزَّ إِلاَّ أَعْطَاكَ اللَّهُ خَيْراً مِنْهُ

“Jika engkau menjaga diri dari sesuatu karena Allah, maka tentu Allah akan memberimu yang lebih baik darinya.” (HR. Ahmad 5: 78. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).

Karena orang yang berpuasa meninggalkan makan, minum, dan hubungan intim karena Allah, maka Allah akan menganti dengan kenikmatan di surga seperti disebut dalam ayat,

كُلُوا وَاشْرَبُوا هَنِيئًا بِمَا أَسْلَفْتُمْ فِي الْأَيَّامِ الْخَالِيَةِ

“(kepada mereka dikatakan): “Makan dan minumlah dengan sedap disebabkan amal yang telah kamu kerjakan pada hari-hari yang telah lalu.” (QS. Al Haqqah: 24).

Mujahid mengatakan bahwa ayat ini turun kepada orang-orang yang berpuasa. Lihat Lathoiful Ma’arif, hal. 21.

Juga terkhusus bagi orang yang berpuasa disediakan pintu Ar Rayyan sebagaimana disebutkan dalam hadits yang muttafaqun ‘alaih, dari Sahl bin Sa’ad, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ فِى الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهُ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَدْخُلُ مَعَهُمْ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ يُقَالُ أَيْنَ الصَّائِمُونَ فَيَدْخُلُونَ مِنْهُ فَإِذَا دَخَلَ آخِرُهُمْ أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ

“Sesungguhnya di surga terdapat pintu yang disebut “Ar Rayyan”. Di dalamnya masuklah orang-orang yang berpuasa pada hari kiamat. Tidak ada orang lain yang memasuki pintu tersebut bersama mereka. Nanti akan dipanggil, “Di mana orang yang berpuasa?” Lalu mereka memasuki pintu tersebut. Jika orang terakhir telah memasukinya, pintu tersebut tertutup dan tidak satu pun  yang bisa memasukinya lagi.” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1896 dan Muslim no. 1152).

Tingkatan kedua: Berpuasa atau menahan diri dari berbagai hal yang Allah haramkan baik di bulan Ramadhan, juga bulan-bulan lainnya. Jadi berpuasanya bukan di bulan Ramadhan saja, tetapi setiap waktu. Ia terus konsisten dalam menjalankan perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya. Ia pun tidak melampaui batasan Allah. Tingkatan kedua ini tentu lebih tinggi daripada tingkatan pertama.

Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, “Siapa yang berpuasa menahan syahwatnya di dunia, ia akan dapati kenikmatan tersebut di jannah (surga). Siapa yang meninggalkan ketergantungan pada selain Allah, maka ia akan menantikan balasannya ketika berjumpa dengan-Nya.

مَنْ كَانَ يَرْجُو لِقَاءَ اللَّهِ فَإِنَّ أَجَلَ اللَّهِ لَآَتٍ

“Barangsiapa yang mengharap pertemuan dengan Allah, maka sesungguhnya waktu (yang dijanjikan) Allah itu, pasti datang.” (QS. Al ‘Ankabut: 5). (Lathoiful Ma’arif, hal. 285).

Penjelasan di atas diringkas dari pembahasan Ibnu Rajab dalam Lathoiful Ma’arif dan bantuan penjelasan dari Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz dari kitab Wazhoif Ramadhan karya ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim.

Ya Allah, berilah kami kemudahan untuk memasuki pintu surga Ar Rayyan dan mendapatkan kenikmatan lainnya di surga. Wallahu waliyyut taufiq.

 

Referensi:

  • Lathoif Al Ma’arif fii Maa Limawasimil ‘Aam minal Wazhoif, Ibnu Rajab Al Hambali, terbitan Al Maktab Al Islami, cetakan pertama, tahun 1428 H.
  • Syarh Samahatusy Syaikh Al ‘Allamah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz ‘ala Kitab Wazhoif Ramadhan (kitab ringkasan dari Lathoiful Ma’arif Ibnu Rajab dan tambahan dari ‘Abdurrahman bin Muhammad bin Qosim, terbitan Muassasah ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, cetakan pertama, tahun 1432 H.

—

Di pagi penuh berkah, 9 Ramadhan 1434 H @ Pesantren Darush Sholihin, Warak, Girisekar, Panggang, Gunungkidul, D. I. Yogyakarta

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

Tags: ar rayyankajian ramadhankeutamaanPuasatingkatan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Mutiara idul fitri

Khotbah Salat Idul Fitri: Menggali Mutiara dari Idul Fitri

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
3 Mei 2022
0

Di antara maksud berhari raya Idulfitri adalah bertahmid, memuji Allah, bertahlil, mengesakan Allah, dan bertakbir, mengagungkan Allah

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 3)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Haidts shahih dan hasan yang menunjukkan bahwa pengguguran tuntutan qodho' dari wanita menyusui atau hamil dan tidak ada kewajiban mengulang...

Fidyah Ibu Hamil Menyusui

Wajibkah Fidyah bagi Wanita Hamil atau Menyusui jika Tidak Puasa Ramadhan? (Bag. 2)

oleh Sa'id Abu Ukkasyah
2 Mei 2021
0

Wanita hamil / menyusui jika tidak puasa karena udzur Syar'i hamil/menyusui, maka wajib menunaikan fidyah saja. Sebagaimana ini kami sebutkan...

Artikel Selanjutnya

Kajian Ramadhan 8: Bertambah Semangat untuk Sedekah di Bulan Ramadhan

Komentar 2

  1. Muhammad Fandi says:
    10 tahun yang lalu

    makasih ya artikelnya… :D

    Balas
  2. febriawan says:
    10 tahun yang lalu

    assalamu alaikum ustad
    terima kasih atas artikelnya.
    apakah ana boleh mengambil beberapa artikel di website ini untuk kemudian ana jadikan e-book bentuk pdf atau djvu. ana niatnya mau bagi2in ama temen2.
    sukron.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah