Fatwa Syaikh Abdul Karim Al Khudhair
Soal:
Sisa makanan yang tersangkut di antara gigi jika baru terasa ketika sedang shalat apakah boleh ditelan?
Jawab:
Tidak boleh ditelan. Orang yang menelan sisa makanan di gigi maka batal shalatnya dan puasanya. Namun jika ia kesulitan untuk menyingkirkannya yaitu karena sulit dikeluarkan (sehingga tertelan, pent.), semoga itu tidak mengapa.
Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/38519
Baca juga: Ramadhan Dan Perbaikan Diri
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
bagus sekali, dont forget follow my site
terima kasih untuk pencerahannya pak.
https://muslim.or.id/manhaj/tidak-semua-pendapat-dalam-khilafiyah-ditoleransi.html
Imam Abu Hanifah berkata:
لا يحل لأحد أن يأخذ بقولنا؛ ما لم يعلم من أين أخذناه
“Tidak halal bagi siapapun mengambil pendapat kami, selama ia tidak tahu darimana kami mengambilnya (dalilnya)” (Diriwayatkan Ibnu ‘Abdil Barr dalam Al Intiqa 145, Hasyiah Ibnu ‘Abidin 6/293. Dinukil dari Ashl Sifah Shalatin Nabi, 24)
Ya Akhi, sekedar masukan / pertanyaan
Kenapa banyak dari kolom fatwa2 ini tidak menampilkan dalilnya? Bisakah dilengkapi dg dalil pendukungnya
Meskipun mungkin bagi bbrp org sdh dianggap mahfum tapi sebagian org spt kami masih butuh bimbingan ttg dalil nya
Terkadang fatwa diberikan oleh ulama dalam waktu yang singkat, sehingga tentu tidak memberikan jawaban secara rinci, namun langsung ke inti jawaban.