Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Membatalkan Shalat Untuk Menyelamatkan Orang Yang Terancam Bahaya

Yananto Sulaimansyah oleh Yananto Sulaimansyah
13 Juni 2022
Waktu Baca: 2 menit
4
Membatalkan Shalat Untuk Menyelamatkan Orang

Fatwa Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdul ‘Aziz Al ‘Aqil

 

Soal:

Jika saya sedang shalat, lalu saya melihat ada orang yang sedang dalam bahaya –semisal rumahnya terbakar, jatuh dari dinding, atau tertabrak mobil- bolehkah saya membatalkan shalat lalu membantu orang tersebut ataukah saya tetap meneruskan shalat saya?

 

Jawab:

Iya, Anda boleh membatalkan shalat jika keadaannya sebagaimana yang Anda tanyakan. Bahkan wajib bagi setiap orang untuk menyelamatkan orang lain yang terancam bahaya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

Contoh dengan lisan : Misalkan ada orang tuna netra yang sedang berjalan, lalu di depannya ada sumur atau api, maka hendaknya orang yang sedang shalat memperingatkannya dengan lisan (meneriakinya) supaya tidak terjatuh ke dalam bahaya jika si buta tersebut tidak paham dengan isyarat tasbih (yakni subhaanallah-pent), sementara ia tetap di tempat shalatnya. Setelah itu, ulangilah shalatnya. Ini berlaku baik untuk imam maupun makmum.

Contoh dengan perbuatan : Misalkan ada orang yang tercebur ke dalam air lalu ditakutkan akan tenggelam, atau ada rumah yang dilalap api, atau ada ular yang bergerak mendekati seseorang –atau sebaliknya-, maka orang yang sedang shalat wajib menghentikan shalatnya lalu menolong orang yang terancam bahaya tadi semampunya. Setelah itu, ia ulangi shalatnya.

Penulis Al Mughni berkata dalam kitabnya (2/448) dalam pembahasan hukum berbicara ketika shalat : “Bagian ke-4 : Berbicara yang hukumnya wajib : Misalnya memperingatkan anak kecil atau orang yang terancam bahaya, atau adanya ular yang sedang mendekati orang yang tidak menyadarinya atau sedang tidur, atau melihat api sedang berkobar, sedangkan tidak mungkin untuk memperingatkan orang lain dari bahaya ini dengan sekedar isyarat tasbih”.

Di dalam kitab Al Iqna’ dan Syarh-nya disebutkan : “Wajib menolong orang kafir yang mendapat perlindungan, semisal dzimmi, mu’ahad, atau musta’man yang terjatuh dalam sumur atau semisalnya, seperti bahaya ular yang mengancam dirinya, sebagaimana menolong seorang muslim dari bahaya-bahaya tersebut dengan berbagai cara. Demikian juga wajib untuk menolong orang yang tenggelam ataupun terbakar. Maka orang yang sedang shalat harus menghentikan shalatnya –baik shalat wajib maupun sunnah- untuk menyelamatkan orang lain dari ancaman bahaya”

Di dalam Zaadul Mustaqni’  beserta Syarh-nya (Lihat Ar Raudhul Murbi’ hal. 98) disebutkan : “(Hukum berbicara) wajib untuk memperingatkan orang lain yang terancam bahaya atau orang yang tidak menyadari adanya bahaya”

Ucapan para ahli fiqih seputar hal ini banyak dan jelas sehingga kita tidak perlu memperpanjang bahasan dengan menyebutkannya semua. Wallahu a’lam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/26031

Baca juga: Tata Cara Berdiri Dalam Shalat

—

Penerjemah: Yananto Sulaimansyah
Artikel Muslim.or.id

Tags: Fatwa UlamaShalat
Yananto Sulaimansyah

Yananto Sulaimansyah

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya
Hukum Riba, hukum kartu kredit

Fatwa Ulama: Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?

Komentar 4

  1. Gift Unik says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustads, sedikit masukan sebaiknya ilmu ilmu yang bermanfaat seperti ini semakin mudah untuk disebarkan, masukan dari saya alangkah baiknya jika di web ini juga dilengkapi dengan tombol share (terutama share di social media spt Facebook dan Twitter), sehingga pembaca yang merasakan manfaat ilmunya langsung bisa share hanya dengan satu klik saja, sehingga ilmunya dapat dengan mudah disebar tanpa harus copy paste.
    Mohon maaf jika kurang berkenan, sekedar masukan saja agar Ilmu Islam semakin tersebar. Sekali lagi mohon maaf jika kurang berkenan, Wassalamu’alaikum

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      10 tahun yang lalu

      #Gift Unik
      Tombol share sudah ada di bagian bawah

      Balas
  2. Anto says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. izin copas

    Balas
  3. Muhammad says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Ingin bertanya ustadz—bolehkah jika membatalkan shalat wajib atau sunah untuk menerima kiriman barang online? Supaya anggota keluarga saya yang perempuan tidak menjadi penerima, karena jika hal itu dilakukan maka akan di ambil fotonya sebagai bukti penerima barang. Sedangkan kita tahu bahwa mengambil foto wanita terlarang dalam konteks tersebut.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah