Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Mana Yang Dipilih Jika Fatwa Ulama Berbeda-Beda Dalam Suatu Masalah?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
20 Juni 2013
di Fatwa Ulama
perbedaan fatwa dalam satu masalah
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Abdillah As Suhaim

 

Soal:

Jika kami mengetahui sebuah fatwa yang menyelisihi pendapat masyaikh lain dalam suatu masalah, manakah yang lebih layak untuk diikuti? Demi Allah karena ini membuat kami bingung. Semoga Allah memberikan ridha kepada engkau baik di dunia maupun di akhirat.

 

Jawab:

Terima kasih atas kehadiran anda (pada pengajian ini). Aku memohon kepada Allah semoga engkau diridhai Nya dan tidak menimpakan kemurkaan kepadamu setelah ini dan selamanya.

Tentang perbedaan fatwa dalam satu masalah, maka diambil fatwa yang lebih terpercaya dan lebih hati-hati, dan lebih banyak kesesuaiannya dengan Al-Quran dan As-Sunnah.

Jika si peminta fatwa adalah orang yang menguasai ilmu-ilmu alat yang bisa digunakan untuk menelaah, maka hendaknya ia menelaah dalil-dalil pada fatwa tersebut dan merajihkan fatwa yang menurutnya lebih sesuai dalil.

Adapun jika ulama tersebut sama dalam hal keahlian berfatwa, sama dalam sifat wara’-nya, dan sama dalam pengambilan hukum dari Al-Quran dan As-Sunnah, maka seorang muslim hendaknya mengambil fatwa yang lebih menjaga agama dan kehormatannya. Sebagaimana Nabi shallallahu‘alaihi wasallam bersabda :

فمن اتقى الشبهات فقد استبرأ لدينه وعِرضه

“Maka barangsiapa yang menjaga diri dari syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya…” (Muttafaqun ‘alaih)

Dan hendaknya ia mengambil pendapat ulama sesuai dengan bidang dan keahlian ulama tersebut. Ulama yang kompeten di suatu bidang, pendapatnya lebih didahulukan dibandingkan yang tidak kompeten di bidangnya.

Renungkanlah suatu kaedah syariat berikut:

Jika suatu perkara hukumnya berada di antara haram dan mubah, maka mengambil pendapat yang haram lebih di dahulukan dalam rangka hati-hati menjaga agama. Dan jika suatu perkara statusnya diperselisihkan antara ‘dinafikan dan ‘ditetapkan’, maka status ‘ditetapkan’ lebih didahulukan, karena di dalamnya ada tambahan ilmu.

Jika seseorang memilih fatwa yang mana saja, namun sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah kami sebutkan di atas, ia tidaklah berdosa kepada Allah karena mengambil pendapat dari ulama yang terpercaya.

Semoga Allah menjagamu dan melindungimu.

Baca juga: Memilih Pendapat yang Berbeda dari Para Ulama

—

Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Manakah Yang Lebih Dulu? Islam Atau Iman?

Komentar 2

  1. Abu Bilal says:
    13 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakatuh
    Afwan, ada yang janggal dgn pernyataan mengenai perkara haram dan mubah, disitu tertulis : “Jika suatu perkara hukumnya berada di antara haram dan mubah, maka mengambil pendapat yang haram lebih di dahulukan dalam rangka hati-hati menjaga agama”

    Kemungkinan terdapat kesalahan menulis yaitu mengambil pendapat yang haram lebih didahulukan. Atau bagaimana dengan maksud pernyataan ini.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #Abu Bilal
      Maksudnya mengambil pendapat yang mengatakan perkara tersebut hukumnya haram

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah