Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bagaimana Duduknya Makmum Masbuk Ketika Imam Tasyahud Akhir?

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
5 Mei 2013
di Fatwa Ulama
Duduknya Makmum Masbuk
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al ‘Aqil

 

Soal:

Bagaimana pendapat kalian –semoga Allah memberikan ganjaran kepada kalian-, tentang seorang makmum yang hendak shalat maghrib bersama imam, ia telah tertinggal 1 raka’at. Apakah jika imam duduk tawarruk pada tasyahud akhir, makmum mengikuti duduk sang imam dalam keadaan tawarruk, ataukah iftirasy? karena duduk tasyahud akhirnya imam adalah tasyahud awal bagi si makmum.

 

Jawab:

Yang ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum shalat bersama imam yang jumlah raka’atnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian raka’at, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy. Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,

إنما جعل الإمام ليؤتم به، فلا تختلفوا عليه

“Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (722), dengan lafazh hadits Abu Hurairah (414) tanpa kata “diangkat”)

Dikatakan dalam Al-Iqna’ dan syarahnya Kasyful Qina’ (1/248): “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat. Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum  mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah raka’atnya 4 dan shalat maghrib”.

Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: “Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum. Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 raka’at dari ruba’iyyah (shalat yang jumlahnya 4 raka’at), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal. Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 raka’at lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam”.

Wallahu A’lam.

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/27464

—

Penerjemah: Wiwit Hardi Priyanto
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Memakmurkan Masjid (1)

Komentar 22

  1. mugiyarto says:
    13 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustad izin bertanya.
    Adakah hadits dan penjelasan mengenai menggerak-gerakan jari telunjuk ketika duduk tasyahud awal dan akhir..??

    Reply
  2. ilyas syahid says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum muslim.or.id .. Ana mau tanya kalau seorang masbuk yang tertinggal oleh imam dan mendapati imam sudah ada di rakaat ke 4. dan masbuknya di rakaat pertama… Di rakaat ke 4 imam tasyahud akhir dan masbuk pun tasyahud,,

    yang mau ana tanyakan Apakah masbuk di raka’at ke duanya tasyahud lagi atau tidak? sampai ia tasyahud akhir?

    Syukor jawabannya,, jazakallah Khoiron

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #ilyas syahid
      Rakaat 1 tasyahud, karena ikut imam
      Rakaat 2 tasyahud, karena tasyahud awal
      Rakaat 3 tidak tasyahud
      Rakaat 4 tasyahud, karena tasyahud akhir

      Reply
      • Arif Rahman says:
        12 tahun yang lalu

        Jazaakallahu khairan atas keterangannya. Sebelumnya saya juga melaksanakan seperti demikian, namun suatu ketika saya mendapati seorang yang masbuq bersama saya pada rakaat keempat mengerjakan sbb:

        Rakaat 1 tasyahud mengikuti imam
        Rakaat 2 berdiri (barangkali karena mengulang rakaat pertama)
        Rakaat 3 tasyahud awal
        Rakaat 4 tasyahud akhir.

        sehingga menimbulkan keraguan pada diri saya. Karena saya pernah bertanya pada sahabat saya yang lebih alim daripada saya, dan ia menyebutkan bahwa apabila masbuq, maka yang kita kerjakan adalah rakaat yang tertinggal (dalam kasus di atas, Rakaat 1, 2, dan 3).

        Adapun saya tidak menanyakan pada orang tersebut karena tidak sempat dan terkendala bahasa.

        Apakah ada dalil yang menguatkan pendapat Akh Yulian di atas?

        Kembali saya ucapkan jazakallahu khairan.

        Reply
      • Prastyo says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamualaykum ustadz mau tanya,batasan masbuk tertinggal/dapat 1 rakaat dlm sholat sewaktu rukuk, itu saat imam bangkit rukuk,dan qta rukuk berbarengan itu terhitung dpt 1 rakaat apa tidak si masbuk?syukron,jazakillahu khairan

        Reply
  3. tri says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum
    kalo sholat subuh imam memakai qunut, makmum ikut qunut jg apa gak?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #tri
      ikut mengangkat tangan dan mengaminkan

      Reply
  4. Zulyantara says:
    13 tahun yang lalu

    jazakallahu khoir atas artikel ini, saya selama ini ragu2 jadi kadang2 duduk iftirasy dan kadang2 lagi duduk tawarruk :)

    Reply
  5. dedy savra namora says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warohmatullohi Wabarokatuh…
    Mau tanya, bagaimana duduk tasyahud utk sholat 2 raka’at seperti subuh dan sholat2 sunat, tawarruk atau iftirasy? Syukron

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Dedy

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Untuk shalat 2 raka’at, 3 atau 4 raka’at, pendapat yang lebih kuat seperti dalam madzhab Syafi’i, duduknya adalah tawarruk (kaki kiri dikeluarkan, kaki kanan ditegakkan). Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3191-cara-duduk-tasyahud-iftirosy-atau-tawarruk.html

      Reply
  6. Faiz An-Nuur says:
    13 tahun yang lalu

    Bismillah..
    ana mau tanya.. bagaimana pendapat-pendapat ulama salaf yang kuat tentang duduknya orang yang shalatnya dua raka’at seperti shalat subuh dan shalat-shalat sunnah…….apakah duduk iftirosy atau tawarruk.??

    Jazaakallahu khoiron

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #Faiz An-Nuur
      Ulama khilaf dalam masalah tersebut

      Reply
  7. fathur says:
    13 tahun yang lalu

    Jazakallah khairon infonya…

    Reply
  8. Rusyad says:
    13 tahun yang lalu

    Afwan keluar tema, mengenai hadist di atas apakah termasuk apabila imam melakukan qunut makmum ikut mengangkat tangan, jazakumullah khairan

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Rusyad
      Silakan simak: http://kangaswad.wordpress.com/2010/05/14/jika-imam-membaca-qunut-shubuh/

      Reply
  9. Firza says:
    11 tahun yang lalu

    Jika Anda berlandaskan pada hadits tersebut, bukankah berarti masbuk juga ikut salam mengikuti imam?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Walaupun permaslahan yg disebutkan dalam artikel di atas adalah masalah ikhtilaf,
      namun demikian,berlandaskan pada hadits tersebut di atas bukan berarti masbuk juga ikut salam mengikuti imam. Karena dalam memahami hadits di atas harus digabungkan dg dalil lainnya.
      Dan ada dalil lain yg menunjukkan bahwa tidak boleh seorang makmum yg masbuk ikut salam imam, Jadi kita wajib mengambil seluruh dalil.

      Reply
  10. Firza says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimanakah dengan bacaan makmum tersebut? Apakah harus membaca tasyahud akhir (seperti imam) atau tasyahud awal?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Bismillah, ketika itu, masbuk membaca Tasyahhud akhir. Barakallahu fikum.

      Reply
  11. angga kusumah says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamuطalaikum
    Mau tanya nih klw soal bacaan gmna yah
    Contoh imam udh tahiyatul awal sedangkan kita makmum.a baru satu rakaat
    Nah kita baca jga apa diam saja ?
    Terimakasih sebelumnya

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, ikuti bacaan imam, berarti sama dg bacaan imam.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah