Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 37): Huruf أَنْ Idhmar (tersembunyi) Setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ

Rafi Nugraha oleh Rafi Nugraha
5 November 2026
di Bahasa Arab
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Ketentuan idhmar أَنْ setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ
  • Idhmar أَنْ setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ yang didahului thalab
  • Kesimpulan

Ibnu Hisyam menjelaskan,

قَوْلُهُ: (وَبَعْدَ فَاءِ السَّبَبِيَّةِ أَوْ وَاوِ الْمَعِيَّةِ مَسْبُوقَتَيْنِ بِنَفْيٍ مَحْضٍ أَوْ طَلَبٍ بِالْفِعْل

(فاطر:٣٦)  نَحْوُ لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا

 “Dan setelah fa’ sababiyyah atau wawu ma‘iyyah yang didahului oleh penafian murni atau tuntutan dalam bentuk kata kerja, seperti firman Allah Ta’ala: لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا (QS. Fathir: 36).”

Ketentuan idhmar أَنْ setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ

Dalam pembahasan mengenai tempat-tempat yang mewajibkan penyembunyian (idhmar) أَنْ الْمَصْدَرِيَّةُ, Ibnu Hisyam menjelaskan bahwa salah satu tempat tersebut adalah setelah فَاءُ السَّبَبِيَّةِ. Ketentuan ini berlaku apabila fa’ sababiyyah didahului oleh نَفْيٍ مَحْضٍ (penafian murni) atau طَلَبٍ بِالْفِعْلِ (tuntutan yang dinyatakan melalui bentuk kata kerja).

Agar fi‘il mudhari’ setelah fa’ sababiyyah dapat di-nashab-kan oleh أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib, terdapat dua ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu :

Pertama, huruf فَاءُ tersebut harus benar-benar berfungsi sebagai fa’ sababiyyah, yaitu huruf fa’ yang menghubungkan suatu perbuatan dengan akibat atau konsekuensi yang ditimbulkannya. Dengan demikian, fa’ tersebut tidak sekadar berfungsi sebagai penghubung antar kalimat, tetapi menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat antara bagian kalimat sebelumnya dan bagian kalimat sesudahnya.

Kedua, fa’ sababiyyah tersebut harus didahului oleh penafian murni (نَفْيٌ مَحْضٌ) atau tuntutan (طَلَبٌ) yang sesuai dengan ketentuan kaidah ini.

Penafian murni adalah penafian yang tetap mempertahankan makna negatifnya, tanpa dibatalkan oleh إِلَّا (kecuali) atau oleh bentuk penafian lain yang menghilangkan pengaruh penafian sebelumnya sehingga kalimat berubah menjadi bermakna positif.

Adapun طَلَبٌ بِالْفِعْلِ adalah tuntutan yang dinyatakan melalui bentuk kata kerja atau bentuk lain yang diperlakukan sama dengannya dalam kaidah ini. Tuntutan tersebut dapat berupa perintah, larangan, doa, dan bentuk-bentuk lain yang mengandung makna tuntutan, sebagaimana akan dijelaskan berikut ini.

Salah satu contoh penggunaan fa’ sababiyyah setelah penafian terdapat dalam firman Allah Ta’ala,

لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ فَيَمُوتُوا

“Mereka tidak akan dibinasakan sehingga mereka mati.” (QS. Fathir [35]: 36)

Dalam ayat tersebut, لَا يُقْضَى عَلَيْهِمْ mengandung makna penafian, sedangkan huruf فَـ pada فَيَمُوتُوا berfungsi sebagai fa’ sababiyyah. Kata يَمُوتُوا merupakan fi‘il mudhari’ yang berstatus manshub karena adanya أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib.

Tanda nashab pada kata يَمُوتُوا adalah hazfu an-nun (حَذْفُ النُّونِ), yaitu dihilangkannya huruf nun, karena kata tersebut termasuk الأَفْعَالُ الْخَمْسَةُ (af’al khamsah). Adapun وَاوُ الْجَمَاعَةِ berkedudukan sebagai fa’il.

Contoh tersebut memperlihatkan bahwa أَنْ tidak harus tampak secara lafaz untuk memberikan pengaruh terhadap i’rab fi’il mudhari’. Keberadaannya diketahui melalui tanda nashab yang terdapat pada kata kerja setelah fa’ sababiyyah.

Idhmar أَنْ setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ yang didahului thalab

Selain penafian murni, fa’ sababiyyah juga dapat didahului oleh طَلَبٌ (tuntutan). Tuntuan itu ada dua macam:

Pertama, thalab mahd (طَلَبٌ مَحْضٌ), yaitu tuntutan yang maknanya ditunjukkan secara langsung melalui lafaz dan bentuk katanya.

Tuntutan tersebut dapat berupa perintah, larangan, dan doa.

Tuntutan berupa perintah

Contohnya adalah:

اِحْتَرِمِ الصَّدِيقَ فَتَدُومَ لَكَ صَدَاقَتُهُ

“Hormatilah temanmu, niscaya persahabatannya akan tetap terjalin denganmu.”

Pada contoh tersebut, اِحْتَرِمِ الصَّدِيقَ merupakan kalimat perintah. Adapun huruf فَـ pada فَتَدُومَ berfungsi sebagai fa’ sababiyyah, sedangkan تَدُومَ merupakan fi‘il mudhari’ yang berstatus manshub karena أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib.

Tuntutan berupa larangan

Contohnya adalah:

لَا تَغشَّ فِي الْبَيْعِ فَتَكْسُدَ تِجَارَتُكَ

“Janganlah berbuat curang dalam jual beli, niscaya perdaganganmu akan mengalami kemunduran.”

Pada kalimat tersebut, لَا تَغشَّ فِي الْبَيْعِ merupakan bentuk larangan. Huruf فَـ pada فَتَكْسُدَ berfungsi sebagai fa’ sababiyyah, sedangkan تَكْسُدَ merupakan fi‘il mudhari’ yang berstatus manshub karena أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib.

Tuntutan berupa larangan dalam Al-Qur’an

Allah Ta’ala berfirman,

وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ فَيَحِلَّ عَلَيْكُمْ غَضَبِي

“Janganlah kamu melampaui batas dalam hal itu, sehingga kemurkaan-Ku menimpa kamu.” (QS. Thaha: 81)

Pada ayat tersebut, وَلَا تَطْغَوْا فِيهِ merupakan bentuk larangan, sedangkan huruf فَـ pada فَيَحِلَّ berfungsi sebagai fa’ sababiyyah. Kata يَحِلَّ merupakan fi‘il mudhari’ yang berstatus manshub karena أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib. Tanda nashab-nya adalah fathah yang tampak pada akhir kata.

Tuntutan berupa doa

Contohnya adalah:

رَبِّ وَفِّقْنِي فَلَا أَنْحَرِفَ

“Wahai Rab-ku, berilah aku taufik agar aku tidak menyimpang.”

Pada contoh tersebut, وَفِّقْنِي merupakan bentuk permohonan kepada Allah Ta’ala. Huruf فَـ pada فَلَا أَنْحَرِفَ dimaksudkan sebagai fa’ sababiyyah, sedangkan أَنْحَرِفَ merupakan fi‘il mudhari’ yang di-nashab-kan oleh أَنْ yang di-idhmar-kan secara wajib, dengan asumsi bahwa susunan kalimat dan hubungan maknanya memenuhi ketentuan kaidah tersebut.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian di atas, fi‘il mudhari’ dapat berstatus manshub karena أَنْ الْمَصْدَرِيَّةُ yang di-idhmar-kan secara wajib apabila terletak setelah فَاءِ السَّبَبِيَّةِ yang didahului oleh penafian murni atau tuntutan. Selain itu, kaidah yang dikutip Ibnu Hisyam juga mencakup وَاوِ الْمَعِيَّةِ dengan ketentuan yang sama sebagaimana disebutkan dalam teks.

Oleh karena itu, untuk menentukan i‘rab fi‘il mudhari’ dalam susunan tersebut, perlu diperhatikan fungsi huruf penghubung, bentuk kalimat yang mendahuluinya, serta hubungan makna antara kedua bagian kalimat. Dengan memahami ketiga aspek tersebut, keberadaan أَنْ yang tidak tampak secara lafaz dapat dikenali melalui pengaruhnya terhadap i‘rab fi‘il mudhari’ sesudahnya.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 36

***

Penulis: Rafi Nugraha

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Rafi Nugraha

Rafi Nugraha

- Alumni S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada - Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Pengajar Ma'had Umar bin Khattab Yogyakarta - Pengajar Rumah Sahabat Qur'an, Ngetiran, Sleman

Artikel Terkait

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 36): Rahasia أَنْ yang Tersembunyi Setelah أَوْ Ketika Bermakna إِلَى dan إِلَّا

oleh Rafi Nugraha
1 Oktober 2026
0

Ibnu Hisyam menjelaskan, قَوْلُهُ: (وَبَعْدَ أَوِ الَّتِي بِمَعْنَى إِلَى) نَحْوُ: لَأَسْتَسْهِلَنَّ الصَّعْبَ أَوْ أُدْرِكَ الْمُنَى، أَوِ الَّتِي بِمَعْنَى إِلَّا “Dan setelah...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 35): Kapan Huruf أَنْ Wajib Tersembunyi? Rahasia لَامُ الْجُحُودِ dan حَتَّى

oleh Rafi Nugraha
1 September 2026
0

Ibnu Hisyam mengatakan, قَوْلُهُ: وَنَحْوُهُ: ﴿وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُعَذِّبَهُمْ﴾   فَتُضْمَرُ لَا غَيْرُ “Dan yang semisal dengannya adalah firman Allah, “Dan...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 34): Pengecualian dalam Kaidah أن Mudmarah Setelah Lam

oleh Rafi Nugraha
23 Agustus 2026
0

Adapun maksud Ibnu Hisyam, مَسْبُوقٍ بِاسْمٍ خَالِصٍ “Bisa didahului oleh isim murni (isim khalish)” ini merupakan batasan untuk mengecualikan isim yang tidak...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 1   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah