Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 7): Pelaku Dosa Besar Tidak Kekal di Neraka

Chrisna Tri Hartadi, A. Md. oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
5 Oktober 2026
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Kelima, pelaku dosa besar dari orang-orang mukmin diazab karena dosanya, tetapi tidak kekal di neraka

Di antara prinsip Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menyikapi pelaku dosa besar, selama dosa tersebut bukan dosa syirik yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam, adalah bahwa pelakunya masih dianggap sebagai seorang mukmin, meskipun keimanannya tidak sempurna. Ia tidak dianggap murtad dari agama Islam hanya karena melakukan dosa besar. Namun, Ahlus Sunnah wal Jama’ah juga tidak menganggap bahwa dosa besar tidak berpengaruh terhadap keimanan seseorang.

Dalam masalah ini, Ahlus Sunnah wal Jama’ah mengambil sikap pertengahan atau tawassuth. Pelaku dosa besar tidak dikafirkan sebagaimana akidah Khawarij, tetapi juga tidak dianggap imannya sempurna sebagaimana akidah Murji’ah. Bagi Ahlus Sunnah wal Jama’ah, ia masih dianggap memiliki iman, tetapi imannya berkurang karena kemaksiatan yang dilakukannya.

Adapun mengenai keadaan pelaku dosa besar di akhirat, maka ia berada di bawah kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Jika Allah Subhanahu wa Ta’ala berkehendak, Dia dapat mengampuni dosa-dosanya dengan karunia dan rahmat-Nya. Namun, jika Allah ‘Azza wa Jalla berkehendak, Dia dapat mengazabnya di neraka disebabkan dosa-dosanya. Akan tetapi, apabila ia meninggal dalam keadaan masih memiliki iman dan tidak melakukan sesuatu yang membatalkan keislamannya, maka ia tidak kekal di dalam neraka. Artinya, ia akan dikeluarkan dari neraka jika dosa-dosanya telah dihapuskan dan dimasukkan ke dalam surga.

Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ ۚ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَىٰ إِثْمًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Barang siapa mempersekutukan Allah, sungguh ia telah berbuat dosa yang sangat besar.” (QS. An-Nisa’: 48)

Ayat ini menunjukkan bahwa dosa selain syirik berada di bawah kehendak Allah Subhanahu wa Ta’ala. Adapun dosa syirik yang dibawa sampai meninggal tanpa bertobat, maka Allah tidak akan mengampuninya. Sedangkan dosa-dosa selain syirik, termasuk dosa besar, maka pelakunya berada di bawah kehendak Allah. Jika Allah ‘Azza wa Jalla menghendaki, Dia akan mengampuninya atau mengazabnya sesuai dengan keadilan-Nya.

Oleh karena itu, Ahlus Sunnah wal Jama’ah masih mengharapkan ampunan Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi pelaku dosa besar yang masih memiliki iman. Mereka tidak terburu-buru mengkafirkan seorang muslim hanya karena ia terjatuh dalam dosa besar. Namun, mereka juga tidak meremehkan dosa tersebut atau menganggap bahwa dosa besar tidak memberikan pengaruh sama sekali terhadap imannya.

Hal ini karena iman menurut Ahlus Sunnah wal Jama’ah bukan sekadar pengakuan di dalam hati saja. Iman itu mencakup keyakinan di dalam hati, ucapan dengan lisan, dan amalan dengan anggota badan. Iman dapat bertambah dengan ketaatan dan dapat berkurang karena kemaksiatan. Semakin banyak seseorang melakukan ketaatan kepada Allah ‘Azza wa Jalla, maka semakin kuat dan sempurna imannya. Sebaliknya, semakin seseorang terjerumus ke dalam kemaksiatan, maka semakin berkurang pula keimanannya.

Dengan demikian, pelaku dosa besar masih disebut sebagai seorang mukmin dari sisi pondasi keimanannya, hanya tidak sempurna imannya. Kemaksiatan yang dilakukan tidak serta-merta menghilangkan seluruh keimanannya. Berbeda halnya apabila seseorang melakukan pembatal keislaman atau dosa yang menyebabkan kekufuran, maka hukum terhadapnya juga berbeda.

Prinsip ini juga menunjukkan keadilan Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam menetapkan hukum terhadap seorang muslim. Mereka tidak berlebihan dalam mengkafirkan sesama orang muslim hanya karena dosa yang dilakukan sebagaimana akidah Khawarij. Namun, mereka juga tidak bersikap terlalu longgar dan bermudah-mudahan dengan mengatakan bahwa amal perbuatan sama sekali tidak berpengaruh terhadap iman sebagaimana akidah Murji’ah.

Khawarij berpandangan bahwa pelaku dosa besar di bawah dosa syirik telah keluar dari iman dan dianggap telah kafir. Konsekuensinya adalah mereka mudah mengkafirkan kepada seorang muslim yang melakukan dosa besar. Bahkan, dalam sejarahnya, sikap ini menyebabkan mereka menghalalkan darah dan harta orang-orang mukmin yang mereka anggap telah kafir.

Adapun Mu’tazilah menganggap pelaku dosa besar sebagai al-manzilah bainal manzilatain, yaitu ‘berada pada kedudukan di antara dua kedudukan’. Menurut mereka, pelaku dosa besar tidak disebut sebagai mukmin dan tidak pula disebut sebagai kafir ketika berada di dunia, tetapi ditempatkan pada posisi di antara keduanya. Namun, di  akhirat, pelaku dosa besar yang meninggal tanpa bertobat dianggap kekal di dalam neraka. Dengan kata lain, sebenarnya akidah Mu’tazilah sama halnya dengan Khawarij, hanya saja mereka tidak mau terus terang saja dalam mengkafirkan pelaku dosa besar.

Sementara itu, Murji’ah berada pada sisi yang bermudah-mudahan. Mereka meremehkan pengaruh dosa besar terhadap iman. Mereka berpandangan bahwa maksiat tidak membahayakan iman sebagaimana ketaatan tidak memberikan pengaruh terhadap iman. Bahkan, bagi sebagian mereka, seorang pelaku dosa besar dianggap memiliki iman yang sempurna selama masih memiliki iman di dalam hatinya.

Adapun Ahlus Sunnah wal Jama’ah, mereka mengambil jalan pertengahan di antara kelompok-kelompok tersebut. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar tidak keluar dari Islam hanya karena dosa besarnya, selama dosa tersebut tidak termasuk kekufuran dan kesyirikan. Akan tetapi, mereka juga menetapkan bahwa dosa tersebut bisa mengurangi keimanan dan dapat menjadi sebab seseorang mendapatkan azab Allah Subhanahu wa Ta’ala.

Inilah manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dalam masalah pelaku dosa besar. Mereka menetapkan bahwa pelaku dosa besar dari umat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam masih memiliki pokok keimanan, tetapi imannya berkurang karena kemaksiatan yang dilakukannya. Ia tidak dikafirkan hanya karena dosanya tersebut, namun juga tidak dikatakan memiliki iman yang sempurna.

Jika ia meninggal dalam keadaan masih mentauhidkan Allah ‘Azza wa Jalla dan selama tidak melakukan kesyirikan yang membatalkan keislamannya, maka keadaannya di akhirat berada di bawah kehendak Allah ‘Azza wa Jalla. Allah dapat mengampuninya dengan rahmat-Nya atau mengazabnya karena keadilan-Nya. Namun, apabila ia diazab oleh Allah ‘Azza wa Jalla, maka ia tidak akan kekal di dalam neraka dan akan dimasukkan ke dalam surga pada saatnya. Inilah sikap pertengahan Ahlus Sunnah wal Jama’ah yang dibangun di atas dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunah.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 6

***

Penulis: Chrisna Tri Hartadi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Disarikan dari kitab Ma’alim Manhaj Ahlis Sunnah wal Jama’ah, karya Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafizhahullah, hal. 28–29.

ShareTweetPin
Chrisna Tri Hartadi, A. Md.

Chrisna Tri Hartadi, A. Md.

- Alumnus Teknik Elektro UGM - Alumnus Ma'had Umar bin Khatthab - Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Alumnus I'dad Lughawy HALBA (Halaqah Bahasa Arab) - Mahasiswa Islamic Study IOU - Editor Radio Muslim

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 6): Mencintai Seluruh Sahabat Nabi

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
15 September 2026
0

Keempat, mencintai seluruh sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam Ciri manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya adalah kecintaan mereka kepada seluruh sahabat...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 5): Keimanan yang Benar kepada Allah dan Rasul-Nya

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
5 September 2026
0

Ketiga, keimanan yang benar kepada Allah dan Rasul-Nya Di antara ciri manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah berikutnya dalam masalah iman adalah...

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 4): Mengikuti Rasulullah dan Meninggalkan Bid’ah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
25 Agustus 2026
0

Kedua, mengikuti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan meninggalkan bid’ah (perkara-perkara baru dalam agama) Di antara prisnsip manhaj Ahlus Sunnah wal...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah