Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 33): Huruf أَنْ yang Boleh Dilesapkan (Al-Mudhmarah Jawazan)

Rafi Nugraha oleh Rafi Nugraha
3 Juli 2026
di Bahasa Arab
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Pengertian huruf أَنْ mashdariyyah
    • Pertama: Setelah huruf و (waw)
    • Kedua: Setelah huruf ف (faa’)
    • Ketiga: Setelah huruf ثم (tsumma)
    • Keempat: Setelah huruf أو (aw)
  • Kesimpulan

Ibnu Hisyam menjelaskan bahwa huruf أَنْ terkadang boleh ditampakkan dan boleh pula dilesapkan. Beliau mengatakan,

مُضْمَرَةً جَوَازًا بَعْدَ عَاطِفٍ مَسْبُوقٍ بِاسْمٍ خَالِصٍ

“Huruf أَنْ boleh dilesapkan apabila terletak setelah huruf athaf yang didahului oleh isim murni (isim khalish).”

Beliau memberi contoh:

وَلُبْسُ عَبَاءَاتٍ وَتَقَرَّ عَيْنِي

“Memakai pakaian abaya dan mataku menjadi tenang.”

Beliau juga menyebutkan bahwa huruf أَنْ boleh dilesapkan setelah huruf lam, sebagaimana firman Allah Ta’ala dalam surah An-Nahl ayat 44,

لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ

“Agar engkau menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka.” (QS. An-Nahl: 44)

Pengertian huruf أَنْ mashdariyyah

Huruf أَنْ mashdariyyah, baik yang tampak (zhahir) maupun yang dilesapkan (mudhmarah), berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari’.

Huruf أَنْ memiliki tiga keadaan, yaitu:

Pertama: Boleh dilesapkan (jawazan);

Kedua: Wajib ditampakkan; dan

Ketiga: Wajib dilesapkan.

Pembahasan kali ini berkaitan dengan keadaan pertama, yaitu huruf أَنْ yang boleh ditampakkan ataupun dilesapkan.

Huruf أَنْ boleh dilesapkan apabila terletak setelah huruf athaf dan sebelumnya terdapat isim jamid murni, yaitu isim yang tidak mengandung makna fi‘il dan tidak dapat ditakwil menjadi fi‘il.

Biasanya, isim tersebut berbentuk mashdar. Adapun huruf athaf yang dimaksud adalah: و ,ف, ثم ,أو

Pertama: Setelah huruf و (waw)

Contohnya adalah:

عَمَلٌ وَأُحَصِّلَ رِزْقِي خَيْرٌ مِنْ رَاحَةٍ وَأَمُدَّ يَدِي لِلسُّؤَالِ

“Bekerja dan aku mencari rezekiku itu lebih baik daripada bersantai lalu mengulurkan tanganku untuk meminta-minta.”

Pada kata وَأَمُدَّ terdapat huruf أَنْ yang dilesapkan. Asalnya adalah وَأَنْ أَمُدَّ. Meskipun huruf أَنْ tidak tampak, tetap ada pengaruhnya, yaitu me-nashab-kan fi‘il mudhori’ setelahnya.

Contoh lainnya adalah perkataan seorang perempuan:

وَلُبْسُ عَبَاءَاتٍ وَتَقَرَّ عَيْنِي أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ لُبْسِ الشُّفُوفِ

“Memakai pakaian abaya dan kedua mataku tenang itu lebih aku sukai daripada memakai pakaian tipis.”

Kata لُبْسُ pada contoh di atas berkedudukan sebagai mubtada marfu’. Sedangkan kata وَتَقَرَّ adalah fi‘il mudhari’ manshub karena adanya huruf أَنْ yang dilesapkan setelah huruf waw athaf.

Adapun kata عَيْنِي berkedudukan sebagai fa‘il marfu’ dengan dhammah muqaddarah. Sementara yaa mutakallim menjadi mudhaf ilaih. Kemudian kata أَحَبُّ menjadi khabar mubtada’.

Kedua: Setelah huruf ف (faa’)

Contohnya adalah:

إِنَّ دِرَاسَتِي النَّحْوَ فَأَسْتَفِيدَ مِنْهُ أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ دِرَاسَةِ الْبَلَاغَةِ

“Sesungguhnya aku mempelajari ilmu nahwu, lalu aku mendapatkan faedah darinya itu lebih aku sukai daripada mempelajari ilmu balaghah.”

Kata فَأَسْتَفِيدَ pada contoh di atas berkedudukan manshub karena terdapat huruf an yang dilesapkan setelah huruf faa’. Asal katanya adalah فَأَنْ أَسْتَفِيدَ.

Ketiga: Setelah huruf ثم (tsumma)

Contohnya adalah:

إِنَّ جَمْعِي الْمَالَ ثُمَّ أُمْسِكَهُ دَلِيلُ الْحِرْمَانِ

“Sesungguhnya aku mengumpulkan harta kemudian aku menahannya merupakan tanda terhalang dari kebaikan.”

Pada kata أُمْسِكَهُ, asalnya adalah أَنْ أُمْسِكَهُ. Huruf أَنْ dihapus secara “boleh” (jawazan), bukan wajib.

Keempat: Setelah huruf أو (aw)

Contohnya adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا كَانَ لِبَشَرٍ أَنْ يُكَلِّمَهُ اللّٰهُ إِلَّا وَحْيًا أَوْ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ أَوْ يُرْسِلَ رَسُولًا

“Dan tidak mungkin bagi seorang manusia bahwa Allah berkata-kata dengannya kecuali dengan perantaraan wahyu atau dari belakang tabir atau dengan mengutus seorang utusan.” (QS. Asy-Syura: 51)

Pada kata يُرْسِلَ dibaca manshub karena terdapat huruf أَنْ yang dilesapkan setelah huruf أَوْ. Asalnya adalah أَوْ أَنْ يُرْسِلَ. Huruf an bersama fi‘il setelahnya membentuk mashdar muawwal yang di-athaf-kan kepada kata وَحْيًا.

Demikianlah bacaan tujuh imam qira’at, kecuali Imam Nafi‘ Al-Madani yang membaca يُرْسِلُ dengan keadaan marfu’.

Kesimpulan

Huruf an mashdariyyah berfungsi me-nashab-kan fi‘il mudhari’, baik dalam keadaan tampak maupun dilesapkan.

Huruf an boleh dilesapkan apabila:

1) Terletak setelah huruf athaf;

2) Didahului oleh isim jamid murni; dan

3) Huruf athaf tersebut berupa: و ,ف, ثم ,أو

Dalam keadaan seperti ini, fi‘il mudhari’ setelahnya tetap manshub walaupun huruf أَنْ tidak tampak dalam lafaz.

Pembahasan ini menunjukkan ketelitian kaidah nahwu Arab, di mana keberadaan suatu amil terkadang diperkirakan walaupun tidak disebutkan secara langsung dalam susunan kalimat.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 32

***

Penulis: Rafi Nugraha

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Rafi Nugraha

Rafi Nugraha

- Alumni S1 Sastra Arab Universitas Gadjah Mada - Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta - Pengajar Ma'had Umar bin Khattab Yogyakarta - Pengajar Rumah Sahabat Qur'an, Ngetiran, Sleman

Artikel Terkait

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 32): Rahasia Fi‘il Setelah أَنْ Kadang Marfu’, Kadang Manshub

oleh Rafi Nugraha
3 Juni 2026
0

Huruf أَنْ dalam ilmu nahwu memiliki beberapa keadaan dan hukum yang berbeda. Terkadang fi‘il mudhari’ setelahnya dibaca marfu’, dan terkadang...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 31): Ragam Huruf أَنْ dalam Bahasa Arab

oleh Rafi Nugraha
1 April 2026
2

Kemudian Ibnu Hisyam rahimahullah melanjutkan, فَإِنْ سُبِقَتْ بِظَنٍّ فَوَجْهَانِ، نَحْوَ وَحَسِبُوا أَلَّا تَكُونَ فِتْنَةٌ “Apabila huruf an didahului oleh kata...

Penjelasan Kitab Ta’jilun Nada (Bag. 30): Syarat Manshub Fi’il Mudhari’

oleh Rafi Nugraha
28 Februari 2026
0

Fi‘il mudhari tidak menjadi manshub oleh huruf إِذَنْ apabila memenuhi syarat-syarat tertentu. Di antara syarat tersebut adalah sebagai berikut. Pertama,...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah