Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Riba (Bag. 11): Memahami ‘Illat dalam Riba (2)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
4 Mei 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Mengapa tidak boleh ada lebih dalam tukar menukar uang?
  • Apakah boleh menukar uang secara tidak kontan?
  • Apakah boleh menukar uang dengan cara transfer, lalu mengambil fisik uangnya nanti?
  • Apakah boleh mengatasnamakan jasa atau biaya admin dalam tukar menukar uang?
  • Solusi

Sebelumnya, telah dijelaskan terkait ‘illat riba pada emas dan perak. Pendapat yang terkuat adalah pendapat dari Syekhul Islam Ibnu Taimiyah serta murid beliau, Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyah, bahwa ‘illat dalam emas dan perak adalah muthlaqu ats-tsamaniyyah (sebagai nilai dan alat tukar secara mutlak).

Dari standar ‘illat ini, maka segala yang digunakan sebagai alat tukar secara mutlak, masuk dalam kategori harta atau komoditas ribawi, sebagaimana emas dan perak. Hal ini di antara hal yang sangat penting untuk diketahui.

Berangkat dari pembahasan ‘illat riba pada cemas dan perak, dapat diketahui dengan jelas beberapa pertanyaan yang sering terlontarkan.

  • Mengapa tidak boleh ada lebih dalam tukar-menukar uang?
  • Apakah boleh menukar uang secara tidak kontan?
  • Apakah boleh menukar uang dengan cara transfer lalu mengambil fisik uangnya nanti?
  • Apakah boleh mengatasnamakan jasa atau biaya admin dalam tukar menukar uang?

Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya.

Jawaban secara umum dari keempat pertanyaan di atas adalah disebabkan ‘illat pada uang adalah ‘illat pada emas dan perak. Mudahnya, standar hukum yang ada pada uang menyesuaikan standar hukum yang ada pada emas dan perak. Sehingga segala yang berlaku pada emas dan perak, berlaku pula pada uang. Apa saja yang berlaku pada emas dan perak ketika ditukar?

  • Harus tunai, tidak boleh ada penundaan;
  • Harus sama takaran, tidak boleh ada lebih;
  • Jika berbeda jenis, maka boleh berbeda takaran;
  • Tidak boleh ada tambahan “tersembunyi”.

Keempat poin di atas, belaku pada segala jenis uang. Sehingga dengan berlandaskan keempat poin di atas, dapat terjawabkan keempat pertanyaan di atas.

Mengapa tidak boleh ada lebih dalam tukar menukar uang?

Sebagaimana pada emas dan perak, ketika emas ditukar dengan emas, tidak boleh ada lebih; ketika perak ditukar dengan perak pun tidak boleh ada lebih dan harus setara. Sebagaimana dalam hadis ‘Ubadah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَزْنًا بِوَزْنٍ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ كَيْلًا بِكَيْلٍ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ كَيْلًا بِكَيْلٍ

“Emas dengan emas harus sama dalam timbangan, perak dengan perak harus sama dalam timbangan, gandum dengan gandum harus sama dalam takaran, sya’ir dengan sya’ir harus sama dalam takaran.” (HR. Al-Baihaqi dan disahihkan Syekh Al-Albani rahimahullah)

Dalam hadis lain, dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بالذَّهَبِ، والفِضَّةُ بالفِضَّةِ، والبُرُّ بالبُرِّ، والشَّعيرُ بالشَّعيرِ، والتَّمرُ بالتَّمرِ، والمِلْحُ بالمِلْحِ: مِثْلًا بمِثْلٍ، يَدًا بيَدٍ، فمَن زاد أوِ ازداد فقد أَرْبى؛ الآخِذُ والمُعْطِي فيه سواءٌ

“Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus serupa (nominal dan takaran), harus dibayarkan secara kontan, barang siapa yang menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba, yang mengambil dan memberi sama saja.” (HR. Muslim no. 1584)

Hal serupa juga berlaku pada uang, ketika uang ditukar dengan uang, maka tidak boleh ada lebih dan harus sama nominalnya. Apa sebabnya? Sebabnya karena ‘illat pada uang sama seperti ‘illat pada emas dan perak. Yaitu, sebagai nilai dan alat tukar.

Mirisnya, praktek-praktek seperti ini masih sering terjadi dan banyak yang menggandrungi di tengah-tengah masyarakat. Ketika lebaran tiba, uang-uang pecahan kecil begitu dicari; terlihat di pinggir jalan orang-orang yang menawarkan jasa penukaran uang dengan adanya syarat, yaitu harus ada lebih.

Menguntungkan dan menggiurkan memang. Disinyalir ketika lebaran tiba, jasa penukaran uang di pinggir jalan meraup keuntungan yang sangat fantastis. Pertransaksi, terdapat biaya tambahan yang harus dibayarkan sebesar 10%. Seumpama, ada yang ingin menukar satu juta rupiah, maka ia harus membayar satu juta seratus ribu rupiah; jika lima juta, ia harus membayar sebesar lima juta lima ratus ribu rupiah. Bagaimana jika sepuluh juta? Dua puluh juta? Dan seterusnya. Bisa dibayangkan kelipatan yang diperoleh dari hasil transaksi riba.

Kendati di sisi lain ada yang tidak mengambil keuntungan sebanyak itu. Misalnya, seperti penukaran satu juta rupiah kemudian diberikan uang pecahan sebesar sembilan ratus lima puluh ribu rupiah. Lima puluh ribu dianggap sebagai biaya jasa atau admin. Ketahuilah, segala tukar menukar uang yang terdapat “tambahan”, maka berlaku padanya hukum riba. Dan inilah yang dinamakan dengan riba fadhl.

Apakah boleh menukar uang secara tidak kontan?

Tidak diperbolehkan menukar uang secara tidak kontan. Sebagaimana telah jelas dari hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau mensyaratkan pada transaksi komoditas ribawi ketika sama jenisnya,

يَدًا بيَدٍ

“Tangan bertemu dengan tangan (harus dibayarkan secara kontan).”

Lalu, bagaimana jika tidak kontan? Maka masuk pada riba nasi’ah. Hendaknya hal ini jangan dianggap remeh, “Kan teman”, “Kan masih sesama saudara.” Riba tetaplah riba. Dan ini yang dinamakan dengan riba nasi’ah.

Apakah boleh menukar uang dengan cara transfer, lalu mengambil fisik uangnya nanti?

Jawaban pertanyaan ini, sama dengan pertanyaan kedua. Tidak boleh menukar uang dengan cara transfer yang kemudian nanti diambil fisiknya. Tentu para pembaca sudah bisa menjawab, mengapa tidak diperbolehkan? Karena ada tenggang waktu dalam penyerahan dan ini merupakan riba nasi’ah.

Apakah boleh mengatasnamakan jasa atau biaya admin dalam tukar menukar uang?

Mengatasnamakan jasa atau biaya admin dalam tukar menukar uang, tak ubahnya seperti “pengelabuan riba”. Dinamakan jasa atau biaya admin, namun sejatinya hal ini tetap biaya tambahan dalam tukar menukar. Jangan sampai tertipu dengan “penamaan” yang diberikan.

Hakikat dari transaksinya adalah transaksi ribawi, diganti penamaan agar terlihat lebih halal dan samar-samar antara riba atau tidaknya. Sehingga jawabannya, tidak diperbolehkan adanya jasa atau biaya admin.

Kecuali, jika kita memang menyuruh seseorang untuk pergi menukarkan uang. Kita sampaikan kepadanya, “Tolong tukarkan uang, ini ada dua puluh ribu untukmu.” Inilah yang dinamakan dengan jasa.

Akan tetapi, jika bentuknya adalah biaya tambahan dari penukaran uang yang bersifat persenan; yang dampaknya, semakin besar nominal penukaran, maka semakin besar keuntungan yang diperoleh, maka ini bukanlah biaya admin atau jasa, namun justru inilah riba yang sesungguhnya.

Solusi

Jika memang Anda butuh untuk menukar uang dengan uang, maka berikut solusinya:

  • Pastikan tidak ada biaya tambahan;
  • Penukaran harus dilakukan secara tunai;
  • Lakukan penukaran pada lembaga atau instansi resmi seperti bank, koperasi, dan sebagainya. Tetap dengan berpegang pada kedua poin di atas.

Pembahasan ini di antara manfaat dari memahami tentang ‘illat dalam riba. Sehingga terjauhkanlah segala keharaman yang terdapat pada transaksi tukar-menukar ataupun transaksi-transaksi lainnya.

Wallahu a’lam.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 10

***

Depok, 23 Syawal 1447/ 11 April 2026

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Syawal adalah Indikator Diterimanya Amalan Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah