Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Batasan Hibah dalam Hukum Islam dan Hukum Positif

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
28 April 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Batasan sepertiga harta
  • Hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan
  • Mekanisme penyelesaian sengketa hibah di pengadilan
    • Dasar pembatalan hibah oleh pengadilan
    • Penerapan pasal 211 KHI sebagai lex specialis
  • Maqashid syari’ah dalam pembatasan hibah
  • Solusi dan rekomendasi
  • Kesimpulan

Sebelumnya sudah dibahas terkait hibah orang tua yang tidak proporsional, dan dari sebab itu akan sangat mungkin terjadi polemik keluarga, baik di waktu itu atau masa yang akan datang ketika orang tua sudah meninggal dunia. Maka pada kesempatan ini, akan dibahas bagaimana menyikapi dan menyelesaikan polemik tersebut, baik dalam tinjauan hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.

Batasan sepertiga harta

Baik dalam fikih Islam maupun Kompilasi Hukum Islam (KHI) di Indonesia, terdapat batasan bahwa hibah tidak boleh melebihi sepertiga (1/3) dari total harta yang dimiliki pemberi hibah. Hal ini bertujuan melindungi hak para ahli waris yang akan menerima warisan setelah pewaris meninggal dunia.

Pasal 210 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa orang yang hendak berhibah harus memenuhi syarat: berusia minimal 21 tahun, berakal sehat, dan tanpa paksaan. Adapun secara objektif, hibah dibatasi maksimal sepertiga dari total harta dan wajib dilaksanakan di hadapan dua saksi yang sah.[1]

Hibah dapat diperhitungkan sebagai warisan

Pasal 211 KHI menegaskan bahwa hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai bagian dari warisan (advance inheritance). Ketentuan ini menjadi sangat penting ketika hibah yang diberikan melampaui batas kewajaran dan merugikan hak ahli waris lainnya. [2]

Mekanisme penyelesaian sengketa hibah di pengadilan

Dasar pembatalan hibah oleh pengadilan

Pengadilan dapat membatalkan hibah yang tidak proporsional dengan beberapa alasan:

Pertama, hibah yang merugikan bagian mutlak ahli waris lainnya. Mahkamah Agung dalam Putusan No. 198 PK/Pdt/2019 menegaskan bahwa hibah yang melanggar ketentuan legitieme portie (bagian mutlak ahli waris) dapat dibatalkan. [3]

Kedua, hibah yang melebihi batas sepertiga dari total harta pewaris. Dalam Putusan No. 76 K/AG/1992, MA menyatakan bahwa luas tanah hibah tidak boleh melebihi sepertiga luas tanah milik pewaris, karena bertentangan dengan ketentuan hukum. [4]

Penerapan pasal 211 KHI sebagai lex specialis

Dalam sengketa hibah yang melanggar hak ahli waris, Pasal 211 KHI dapat diberlakukan sebagai lex specialis (hukum khusus) untuk mengoreksi ketimpangan. Mekanismenya sebagai berikut:

  • Jika nilai hibah melebihi bagian waris yang seharusnya diterima, maka kelebihannya ditarik dan dialihkan kepada ahli waris lain yang dirugikan.
  • Jika nilai hibah lebih rendah dari hak warisnya, maka kekurangannya dapat ditambahkan dari harta warisan.

Putusan Mahkamah Agung No. 391 K/Sip/1969 menyatakan bahwa hibah dari pewaris yang merugikan ahli waris lain tidak sah dan harus dibatalkan demi keadilan. [5]

Maqashid syari’ah dalam pembatasan hibah

Dari perspektif maqashid syari’ah (tujuan-tujuan syariat), pembatasan hibah yang tidak proporsional bertujuan untuk menjaga:

1) Hifzh al-mal (menjaga harta): Mencegah pengalihan harta secara tidak adil yang dapat merugikan hak-hak pihak lain.

2) Hifzh an-nasl (menjaga keturunan): Menjaga keharmonisan hubungan keluarga dan mencegah permusuhan antar saudara akibat ketidakadilan orang tua.

3) Hifzh al-‘aql (menjaga akal): Mencegah timbulnya kedengkian, iri hati, dan konflik berkepanjangan yang dapat mengganggu kesehatan mental anggota keluarga.

Kaidah fikih menyatakan:

دَرْءُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik kemaslahatan.”

Dalam konteks hibah, mencegah konflik keluarga (mafsadah) lebih utama daripada kebebasan mutlak orang tua dalam membagi harta (maslahah individual).

Solusi dan rekomendasi

Untuk menghindari sengketa di kemudian hari, beberapa langkah preventif dapat dilakukan:

1) Musyawarah keluarga: Orang tua sebaiknya mendiskusikan rencana hibah dengan seluruh anak untuk mencapai kesepakatan bersama.

2) Dokumentasi yang sah: Hibah sebaiknya dituangkan dalam akta notaris dan disaksikan oleh para ahli waris untuk menghindari gugatan di masa mendatang.

3) Prinsip keadilan: Jika ada alasan syar’i untuk melebihkan sebagian anak (misalnya karena kebutuhan khusus), sebaiknya disertai persetujuan dari anak-anak lainnya.

Kesimpulan

Hibah orang tua yang tidak proporsional kepada sebagian anak merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dalam Islam. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama—ada yang mengharamkan dan ada yang memakruhkan—semua sepakat bahwa keadilan sangat dianjurkan dan diskriminasi tanpa alasan yang dibenarkan syariat adalah tercela.

Dari sisi hukum positif, hibah yang melampaui batas sepertiga harta atau merugikan hak ahli waris lainnya dapat dibatalkan melalui pengadilan. Mahkamah Agung telah berulang kali menegaskan prinsip ini dalam berbagai putusannya. Oleh karena itu, setiap Muslim hendaknya berhati-hati dalam memberikan hibah dan selalu mengedepankan asas keadilan demi menjaga keharmonisan keluarga.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: 

  • Ringkasan Fikih Wasiat
  • Perbedaan Hibah dan Wasiat

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Marinews.mahkamahagung.go.id

[2] Ibid.

[3] Hukumonline.com

[4] Ibid.

[5] Marinews.mahkamahagung.go.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Fikih Hadiah (Bag. 2): Politik Uang, Hadiah atau Sogokan?

oleh Muhammad Idris, Lc.
12 Mei 2026
0

Memberi hadiah adalah perbuatan yang sangat dianjurkan dalam Islam karena dapat menumbuhkan rasa kasih sayang. Namun, dalam konteks politik atau...

Fikih Riba (Bag. 12): Memahami ‘Illat dalam Riba (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
10 Mei 2026
0

Berangkat dari pembahasan ‘illat pada emas dan perak, pembahasan kali ini adalah tentang ‘illat pada empat komoditas riba lainnya. Keempat...

Artikel Selanjutnya

Inilah Tujuh Keutamaan Hari Arafah (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah