Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa Karena Ketidaktahuan

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Maret 2026
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous

 

Pertanyaan:

Seorang wanita pernah berbuka (tidak berpuasa) satu atau dua hari pada bulan Ramadan setelah berhentinya haid pada empat tahun pertama sejak ia mencapai usia balig (mulai haid). Hal itu ia lakukan karena tidak mengetahui hukum syariat. Apakah ia berdosa? Apakah ia wajib mengqadha puasa tersebut? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Selawat dan salam semoga tercurah kepada orang yang diutus Allah sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada keluarga, sahabat, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan. Amma ba‘du.

Jika seorang wanita sebenarnya mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat, tetapi ia tidak berusaha mencarinya dengan bertanya, maka ia berdosa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala,

فَسۡ‍َٔلُوٓاْ أَهۡلَ ٱلذِّكۡرِ إِن كُنتُمۡ لَا تَعۡلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43; Al-Anbiya: 7)

Ketidaktahuannya terhadap hukum syariat tidak dapat diterima berdasarkan kaidah, “Di negeri Islam, alasan tidak tahu terhadap hukum syariat tidak diterima.”

Oleh karena itu, ia wajib mengqadha puasa yang menjadi tanggungannya. Hal ini berdasarkan perintah Nabi ﷺ kepada orang yang berhubungan dengan istrinya di siang hari Ramadan dengan sengaja, ketika beliau bersabda, “Berpuasalah satu hari sebagai gantinya.” (HR. Ibnu Majah no. 1671, 1: 534)

Dalam riwayat Abu Dawud disebutkan, “Makanlah itu bersama keluargamu, lalu berpuasalah satu hari, dan mohonlah ampun kepada Allah.” (HR. Abu Dawud no. 2393, 2: 786)

Ia juga boleh—sebagai bentuk kehati-hatian—membayar fidyah karena menunda qadha tersebut, mengikuti sebagian praktik para sahabat رضي الله عنهم.

Namun, jika ia tidak mampu memperoleh ilmu tentang hukum syariat karena jauh dari negeri Islam, atau ia tidak mampu mempelajari dan mengetahuinya, maka ketidaktahuan terhadap hukum dapat menjadi alasan yang dimaafkan. Hal ini karena:

  • “Hukum suatu perintah tidak berlaku kecuali setelah sampai pemberitahuannya.”
  • “Tidak ada pembebanan hukum ketika seseorang tidak mengetahui.”

Dengan demikian, ia tidak disalahkan atas dosa, karena dosa berkaitan dengan maksud dan niat. Orang yang tidak mengetahui tidak dianggap memiliki pengetahuan ataupun niat terhadap hukum tersebut, sehingga tidak ada dosa baginya. Ia juga tidak wajib mengqadha, kecuali sebagai bentuk kehati-hatian terhadap agamanya. Hal ini karena sebab kewajiban tidak benar-benar berlaku atas dirinya akibat tidak adanya pengetahuan dan karena waktu perintah tersebut telah berlalu.

Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Keadaan-keadaan yang menghalangi kewajiban qadha terhadap kewajiban yang ditinggalkan atau larangan yang dilanggar adalah: kekafiran yang tampak, kekafiran yang tersembunyi, kekafiran asal, kekafiran karena murtad, dan ketidaktahuan yang dimaafkan karena tidak sampainya perintah (syariat), atau karena adanya penafsiran (ta’wil) berdasarkan ijtihad atau taklid.” (Majmu’ Fatawa, 22: 23)

Ini berbeda dengan orang yang lupa, tertidur, keliru, dan yang semisalnya yang meninggalkan kewajiban yang dibatasi oleh waktu. Dalam kasus mereka, dosa gugur berdasarkan kesepakatan ulama, tetapi mereka tetap wajib mengqadha. Hal ini karena sebelumnya mereka telah mengetahui hukum syariat berupa kewajiban tersebut yang sudah berlaku atas mereka, hanya saja terhalang oleh tidur atau lupa, atau tidak sempurna karena kesalahan—kecuali jika ada dalil khusus yang menggugurkan kewajiban qadha.

Dalam masalah puasa, terdapat pengecualian berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah رضي الله عنه bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Barang siapa makan karena lupa ketika ia sedang berpuasa, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang telah memberinya makan dan minum.” (Muttafaq ‘alaih)

Dalam riwayat lain, “Barang siapa berbuka pada bulan Ramadan karena lupa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat atasnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah no. 1990, 3: 239)

Dan ilmu yang benar hanyalah di sisi Allah Ta‘ala. Akhir doa kami adalah: segala puji bagi Allah, Tuhan seluruh alam. Semoga Allah melimpahkan selawat kepada Nabi kami Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, kepada keluarga beliau, para sahabatnya, dan saudara-saudaranya hingga hari pembalasan, serta semoga Allah memberikan salam dengan sebenar-benarnya.

***

Penerjemah: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber:

ferkous.app

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Fatwa Ulama: Hukum Puasa Orang yang Meninggalkan Salat

oleh Fauzan Hidayat
30 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apakah puasa orang yang meninggalkan salat itu sah dan dibenarkan? Jazakumullahu khairan. Jawaban:...

Fatwa Ulama: Membatalkan Puasa untuk Menyelamatkan Orang yang Tenggelam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Ferkous   Pertanyaan: Seseorang yang sedang berpuasa di bulan Ramadan melihat di salah satu pantai bahwa...

Artikel Selanjutnya

Hukum Korupsi Dalam Islam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah