Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Usia Berapa Anak Mulai Diajari Al Qur’an?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 Desember 2012
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Abdul Mun’im Ar Rifa’i –hafizhahullah–

Soal:

Usia berapa usia yang paling afdhal untuk mulai mengajarkan Al Qur’an kepada anak? Dan bagaimana caranya?

Jawab:

الحمدُ لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصَحْبِه ومَن والاه، أمَّا بعدُ

Usia yang afdhal untuk mulai untuk mulai mengajarkan Al Qur’an kepada anak adalah sejak tiga tahun. Karena ketika itu akalnya mulai berkembang, memorinya masih bersih murni, ia masih senang dengan kisah-kisah dan ia masih mudah menuruti apa yang diperintahkan.

Diantara metode yang bagus dalam mengajarkan hafalan Al Qur’an Al Karim adalah sebagai berikut:

  1. Hendaknya yang mulai mengajarkan hafalan Qur’an adalah kedua orang tuanya. Karena secara umum, pada seumur itu mereka belum bisa memiliki pelafalan yang stabil dan masih sulit memfokuskan diri untuk melafalkan bacaan dengan benar
  2. Hendaknya mendiktekan surat-surat pendek kepada anak, dan mengulang-ulang ayatnya. Jika ayatnya panjang, bisa dipotong-potong menjadi beberapa kalimat. Sampai mereka bisa mampu melatihnya dan mengulang-ulangnya sendiri tanpa didikte.
  3. Menggunakan beberapa media rekaman murattal yang dapat membantu anak menghafal Qur’an. Misalnya rekaman murattal Al Hushari.
  4. Menjelaskan makna-makna ayat dengan penjelasan yang menyenangkan. Misalnya dengan dibumbui candaan dan permisalan-permisalan. Hal ini memudahkan anak untuk menghafal karena jika mereka paham maksud ayat, akan lebih mudah menghafalnya.
  5. Tidak terikat dengan jangka waktu tertentu pada usia-usia awal. Namun ajari mereka jika ada kesempatan dan ketika semangatnya sedang timbul.
  6. Memasukkan mereka ke halaqah-halaqah yang mengajarkan Al Qur’an, yang sesuai dengan sunnah, jika ada.
  7. Mengerahkan segala upaya terhadap anak yang dapat membuat ia lebih mencintai Al Qur’an dan membakar semangatnya untuk menghafal. Di antaranya dengan memberinya hadiah yang ia sukai setiap kali menghafal panjang ayat tertentu. Selain itu juga tumbuhkan semangat perlombaan menghafal antara ia dengan saudaranya atau antara ia dengan teman-temannya.

Demikianlah caranya. Mengajarkan Al Qur’an kepada anak sejak kecil membuahkan banyak kebaikan dan pahala. Hendaknya para orang tua bersemangat mengajarkan anak mereka sejak dari kecil, semoga dari itu semua mereka mendapatkan pahala yang besar insya Allah. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

خيرُكم من تعلَّم القُرآن وعلَّمه

“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Quran dan mengajarkannya” (Muttafaqun ‘alaihi)

Wallahu’alam

 

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/40439

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Mereka yang Dilaknat

Mereka yang Dilaknat

Komentar 3

  1. Upik el says:
    13 tahun yang lalu

    Syukran … Jazakumullahu khair …
    Semoga bermanfaat nantinya untuk saya :)

    Reply
  2. Rita says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum umur berapa ustadz buat anak2 menghafal alquran sesuai makhroj nya? Syukron jazakallahukhoiron

    Reply
  3. Amatullah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz afwan. Mau tanya. Umur berapa anak2 harus menghafal pakai makhroj. Saya alhamdulillah punya kelas online buat ustadzah mengoreksi hafalan anak2. Tp Saya gak tau kira2 mereka sudah ditentukan buat menghafal pakai makhroj atau belum. Kira2 umur berapa buat menghafal pakai makhroj? Syukron jazakallahukhoiron

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah