Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Istri Lebih Kaya dan Lebih Berilmu dari Suami: Apakah Qiwāmah Masih Relevan?

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
27 Januari 2026
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya
  • Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?
  • Nafkah dan kepemimpinan: Dua hal yang tidak identik
  • Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan

Di tengah perubahan sosial modern, semakin sering kita menjumpai rumah tangga ketika istri memiliki penghasilan lebih besar, pendidikan lebih tinggi, dan kapasitas intelektual lebih luas dibanding suaminya. Kondisi ini kerap melahirkan kegelisahan: apakah struktur kepemimpinan rumah tangga dalam Islam -yang dikenal dengan konsep qiwāmah- masih relevan? Ataukah realitas ekonomi dan intelektual telah mengubahnya?

Pertanyaan ini tidak jarang dijawab secara emosional atau ideologis. Padahal, dalam Islam, persoalan rumah tangga bukan medan eksperimen sosial, tetapi wilayah hukum syariat yang memiliki fondasi wahyu, pemahaman ulama, dan tujuan yang jelas.

Qiwāmah: Ketetapan wahyu, bukan produk budaya

Allah Ta‘ālā berfirman,

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Kaum laki-laki adalah qiwām atas kaum wanita, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain, dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. an-Nisā’: 34)

Ayat ini menjadi dasar ijma‘ ulama bahwa qiwāmah adalah ketetapan syar‘i, bukan kesepakatan sosial yang bisa berubah mengikuti zaman. Namun penting dicatat, Al-Qur’an tidak mendefinisikan qiwāmah sebagai dominasi, melainkan tanggung jawab dan pengurusan.

ath-Ṭabarī rahimahullāh menjelaskan makna qiwāmah dengan ungkapan,

القَيِّمُ هُوَ الْقَائِمُ بِإِصْلَاحِ شَأْنِهَا وَتَدْبِيرِ أَمْرِهَا

“Qiwāmah adalah berdiri untuk memperbaiki urusan istri dan mengatur kehidupannya.” (Jāmi‘ al-Bayān, 8: 290)

Penjelasan ini menunjukkan bahwa qiwāmah adalah fungsi pelayanan dan kepemimpinan, bukan keunggulan nilai kemanusiaan.

Kekayaan dan ilmu: Apakah mengubah struktur qiwāmah?

Dalam ilmu uṣūl fiqh dikenal kaidah,

الْحُكْمُ يَدُورُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُودًا وَعَدَمًا

“Hukum itu berputar mengikuti ‘illat-nya; (hukum) ada ketika ‘illat ada, dan (hukum) tidak ada ketika ‘illat tidak ada.”

Namun, para ulama menegaskan bahwa qiwāmah tidak berdiri di atas satu ‘illat (sebab) tunggal. Ia adalah kombinasi antara nash Al-Qur’an (ketetapan syar’i), tanggung jawab nafkah, dan kapasitas memikul beban kepemimpinan.

Ibnu Kathīr rahimahullāh menegaskan,

الرَّجُلُ قَيِّمٌ عَلَى الْمَرْأَةِ أَيْ هُوَ رَئِيسُهَا وَكَبِيرُهَا وَالْمُؤَدِّبُ إِذَا اعْوَجَّتْ

“Laki-laki adalah qiwām atas perempuan, yaitu pemimpinnya, penanggung jawabnya, dan pendidiknya ketika ia menyimpang.” (Tafsīr Ibnu Kathīr, 2: 292)

Dengan demikian, kelebihan harta atau ilmu istri tidak otomatis menggugurkan qiwāmah, selama suami masih menjalankan kewajiban pokoknya. Islam tidak membangun rumah tangga di atas kompetisi keunggulan, tetapi di atas pembagian peran yang saling melengkapi.

Nafkah dan kepemimpinan: Dua hal yang tidak identik

Mayoritas ulama empat mazhab sepakat bahwa nafkah adalah kewajiban suami, dan kelalaian dalam nafkah adalah dosa besar. Namun, mereka juga sepakat bahwa kelalaian nafkah tidak otomatis menghapus status qiwāmah.

Ibnu al-Mundzir rahimahullāh menukil ijma‘, “Para ulama sepakat bahwa nafkah istri adalah kewajiban suami.” (al-Ijmā‘, hal. 52)

Artinya, ketika istri membantu ekonomi keluarga, itu adalah bentuk ihsan (berbuat baik), bukan perubahan struktur hukum. Jika struktur qiwāmah diubah hanya karena perbedaan ekonomi, maka rumah tangga akan menjadi arena tarik-menarik kekuasaan, bukan ruang sakinah.

Sunah Nabi dan tanggung jawab kepemimpinan

Rasulullah ﷺ bersabda,

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ

“Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban. Seorang laki-laki adalah pemimpin dalam keluarganya.” (HR. al-Bukhārī no. 893; Muslim no. 1829)

Hadis ini menunjukkan bahwa kepemimpinan rumah tangga dilekatkan kepada suami, terlepas dari perbandingan materi dan intelektual. Qiwāmah bertujuan menjaga: sakīnah (ketenangan), tawāzun (keseimbangan peran), dan mas’ūliyyah (tanggung jawab). Jika istri lebih kaya dan berilmu, itu kelebihan yang harus disyukuri, bukan alat untuk: meniadakan kepemimpinan, atau merendahkan peran suami.

Syekh Wahbah az-Zuḥaylī rahimahullāh menjelaskan, “Qiwāmah tidak gugur hanya karena istri lebih kaya atau lebih berilmu, karena ia adalah beban tanggung jawab, bukan simbol kehormatan.” (al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh, 7: 5286)

Syekh ‘Abdullāh bin Bayyah hafidzahullāh menambahkan pendekatan maqāṣid, “Meniadakan qiwāmah akan merusak ketenangan dan mengguncang struktur keluarga.” (Mashāhid min Maqāṣid, hal. 214)

Islam tidak menilai kepemimpinan rumah tangga dengan angka gaji atau gelar akademik. Qiwāmah adalah amanah syar‘i, bukan hadiah bagi yang paling unggul secara duniawi. Istri boleh lebih kaya dan lebih berilmu. Namun, rumah tangga tetap membutuhkan arah, dan arah tidak dibangun dengan kompetisi, melainkan dengan tanggung jawab dan saling menunaikan peran. Di situlah qiwāmah berdiri, bukan untuk menguasai, tetapi untuk menjaga.

Wallahu Ta’ala a’lam. Semoga bermanfaat.

Baca juga: Besaran Nafkah Suami kepada Istri

***

Penulis: Junaidi Abu Isa 

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Hibah Orang Tua yang Tidak Proporsional

oleh Junaidi, S.H., M.H.
24 April 2026
0

Pendahuluan Hibah merupakan salah satu bentuk pemberian harta secara sukarela oleh seseorang kepada pihak lain semasa hidupnya, tanpa imbalan apa...

Etika “Sharenting” (Berbagi Konten Anak di Media Sosial) dalam Islam

oleh Junaidi, S.H., M.H.
3 Maret 2026
0

Di era digital, fenomena "sharenting" yaitu berbagi konten anak telah menjadi praktik umum. Orang tua dengan mudah mengunggah foto, video,...

Fatwa Ulama: Sifat (Karakter) Laki-Laki yang Hendaknya Dipilih oleh Wanita

oleh M. Saifudin Hakim
24 Januari 2026
0

Fatwa Syekh Abu Abdillah Musthafa bin Al-‘Adawi   Pertanyaan: Apa saja sifat laki-laki yang hendaknya dipilih oleh seorang wanita untuk...

Artikel Selanjutnya

Fikih Riba (Bag. 6): Perbedaan Antara Jual Beli dan Riba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah