Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Menghadapi Suami yang Kecanduan Gadget

Junaidi, S.H., M.H. oleh Junaidi, S.H., M.H.
2 Januari 2026
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf
  • Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘i
  • Hak istri atas perhatian dan kehadiran
  • Menasihati tanpa merusak

Di era digital, problem rumah tangga tidak selalu datang dalam bentuk klasik seperti kemiskinan atau perselisihan keluarga besar. Kadang ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi: seorang suami yang secara fisik ada di rumah, tetapi jiwanya tenggelam dalam layar gadget. Waktu habis untuk ponsel, media sosial, gym, atau tontonan tak berujung, sementara hak istri dan anak terabaikan. Pertanyaannya: bagaimana fikih memandang kondisi semacam ini? Apakah sekadar persoalan akhlak, atau sudah menyentuh wilayah pelanggaran hak?

Kewajiban mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf

Al-Qur’an menegaskan,

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bergaullah dengan mereka (para istri) secara ma‘rūf.” (QS. an-Nisā’: 19)

Para ulama ahli tafsir menjelaskan bahwa ma‘rūf (berbuat baik) bukan sekadar tidak menyakiti, tetapi memberi hak batin dan lahir sesuai kelaziman yang baik. Imam ath-Thabari rahimahullāh menyatakan bahwa mu‘āsyarah (bergaul atau bermuamalah) yang baik mencakup perkataan, perhatian, dan interaksi yang menenangkan pasangan. (Tafsīr ath-Thabarī, 8: 308)

Jika seorang suami tenggelam dalam gadget hingga tidak berkomunikasi, abai terhadap kebutuhan emosional istri, atau meremehkan kehadirannya di rumah, maka secara fikih, ia telah menyelisihi perintah mu‘āsyarah bi al-ma‘rūf, meskipun ia masih memberi nafkah materi.

Gadget sebagai alat, bukan uzur syar‘i

Dalam ushul fikih, ada kaidah penting,

الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ المَقَاصِدِ

“Sarana mengikuti hukum tujuan.” (al-Qarāfī, al-Furūq, 2: 33)

Gadget pada asalnya mubah. Namun, ketika penggunaannya melalaikan kewajiban, merusak hubungan rumah tangga, atau menjadi sebab kezaliman batin, maka hukumnya berubah mengikuti dampaknya. Ibnu al-Qayyim rahimahullāh menegaskan bahwa sesuatu yang mubah bisa menjadi terlarang jika menjadi jalan menuju mafsadah (kerusakan) yang nyata. (I‘lām al-Muwaqqi‘īn, 3: 147)

Dengan demikian, kecanduan gadget bukan alasan pembenar untuk menelantarkan hak istri.

Hak istri atas perhatian dan kehadiran

Rasulullah ﷺ bersabda,

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. at-Tirmiżī no. 3895; dinilai hasan shahih)

Para ulama menjelaskan bahwa kebaikan kepada keluarga tidak hanya berupa nafkah, tetapi juga husn al-mu‘āsyarah (perlakuan yang baik). An-Nawawī rahimahullāh menyebutkan bahwa perhatian dan komunikasi termasuk bagian dari akhlak rumah tangga yang dituntut syariat. (al-Majmū‘, 16: 410)

Maka, ketika istri merasa “sendiri dalam pernikahan” akibat kecanduan gadget suami, itu bukan perasaan berlebihan, tetapi indikasi hak yang terabaikan.

Menasihati tanpa merusak

Islam tidak mendorong konfrontasi emosional, tetapi islah (berdamai) secara bertahap. Kaidah fikih menyebutkan,

الدَّفْعُ أَوْلَى مِنَ الرَّفْعِ

“Mencegah lebih didahulukan daripada menghilangkan.”

Istri dianjurkan menasihati dengan hikmah, memilih waktu yang tepat, dan menjelaskan dampak, bukan sekadar meluapkan emosi. Jika kecanduan sudah mengarah pada dharar (bahaya psikologis atau keluarga), maka melibatkan pihak ketiga yang adil, seperti keluarga atau konselor, hal itu termasuk dalam koridor syariat. (QS. an-Nisā’: 35)

Syekh ‘Abdullah bin Bayyah hafizhahullāh menegaskan bahwa bentuk kelalaian modern —termasuk kecanduan teknologi— harus dinilai dengan maqāshid asy-syarī‘ah (tujuah syariat), khususnya penjagaan keluarga (hifzh al-usrah) sebagai bagian dari penjagaan agama dan jiwa. (Ṣinā‘at al-Fatwā, hal. 287)

Gadget bukan musuh rumah tangga. Tetapi ketika ia mengambil porsi yang seharusnya menjadi hak pasangan, maka fikih tidak tinggal diam. Islam tidak hanya mengatur halal-haram benda, tetapi juga keadilan dalam relasi. Suami yang baik bukan yang sekadar pulang ke rumah, tetapi yang hadir sepenuhnya, baik jiwa, waktu, dan perhatiannya. Dan di sinilah Islam berdiri: menjaga keseimbangan, bukan membenarkan kelalaian.

Wallahu Ta’ala A’lam. Semoga bermanfaat.

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Junaidi, S.H., M.H.

Junaidi, S.H., M.H.

- S1 STDI Imam Syafi'i Jember - S2 Universitas Muhammadiyah Surakarta

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

Fikih Riba (Bag. 5): Riba dalam Lintas Agama (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah